New year number 2025 on the calculator screen, at financial analysis desk


Jasa Konsultan Pajak – Pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan langkah serius yang diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap wajib pajak yang dianggap tidak memenuhi ketentuan tertentu. Melalui Pasal 61 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, DJP memberi kewenangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mencabut status PKP berdasarkan hasil audit atau penelitian administratif.

Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah

Langkah pencabutan ini tidak sembarangan. Ada sejumlah alasan dan prosedur yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar keputusan tersebut sah secara hukum dan administratif.

Alasan Pencabutan Status PKP

Ada berbagai kondisi yang bisa membuat status PKP seseorang atau badan usaha dicabut. Berikut beberapa di antaranya:

  • PKP Tidak Lagi Beroperasi

Jika PKP tidak menunjukkan aktivitas usaha, maka dapat dikategorikan sebagai wajib pajak tidak aktif.

  • PKP Diblokir Akses Faktur Pajaknya

Apabila PKP gagal memberikan penjelasan selama 30 hari setelah akses faktur pajaknya diblokir atau penjelasan tersebut ditolak, maka pencabutan bisa dilakukan.

  • Penyalahgunaan Status PKP

PKP yang terbukti secara hukum menyalahgunakan statusnya, seperti terlibat dalam manipulasi pajak, bisa dicabut statusnya secara permanen.

  • Alamat Tidak Sesuai

Jika lokasi usaha tidak sesuai dengan alamat yang terdaftar dalam sistem DJP, maka ini menjadi alasan valid untuk pencabutan status.

  • PKP Meninggal Dunia

Bila PKP meninggal dan tidak meninggalkan ahli waris atau tidak ada yang melanjutkan administrasi perpajakannya, maka status akan dicabut.

  • Penghentian Kegiatan Usaha BUT

Kantor Tetap (BUT) yang menghentikan seluruh kegiatan usahanya di Indonesia juga dapat dicabut status PKP-nya.

Prosedur Pencabutan Status PKP

Pencabutan dapat dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu:

  • Penelitian administratif terhadap data yang tersedia di DJP atau dari sumber eksternal.
  • Pemeriksaan langsung oleh petugas pajak di lapangan.

Jika hasilnya memenuhi syarat pencabutan, maka KPP akan menerbitkan Surat Pencabutan PKP sebagai bukti sah pencabutan status.

Pengiriman Surat Pencabutan

Surat pencabutan akan dikirimkan melalui salah satu dari tiga metode:

  • Email yang terdaftar di sistem DJP
  • Akun wajib pajak di sistem DJP
  • Kurir atau layanan pos

Metode ini dipilih agar pemberitahuan pencabutan bersifat resmi dan terdokumentasi dengan baik.

Konsekuensi Hukum dan Bisnis

Setelah status PKP dicabut, maka subjek pajak tidak lagi diperbolehkan menerbitkan faktur pajak. Hal ini tentu berdampak langsung terhadap kelancaran usaha, terutama bagi yang bergerak dalam penjualan barang atau jasa kena pajak.

Untuk menghindari hal ini, penting bagi pengusaha untuk selalu memperbarui data, memenuhi kewajiban pajak tepat waktu, dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan pajak. Bila diperlukan, dapat bekerja sama dengan konsultan pajak yang kompeten agar semua proses perpajakan berjalan lancar dan sesuai aturan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.