Jasa Pajak – Bisnis indekos atau yang lebih akrab disebut kos-kosan kini kian diminati sebagai salah satu bentuk investasi properti yang menjanjikan. Terutama di wilayah yang dekat dengan kawasan industri, kampus, maupun pusat kota, usaha kos-kosan bisa berkembang pesat seiring tingginya arus pendatang yang membutuhkan tempat tinggal sementara.
Namun, muncul pertanyaan penting di kalangan pelaku usaha ini: apakah bisnis kos-kosan termasuk objek pajak?
Secara prinsip, berdasarkan definisi umum tentang pajak, setiap warga negara yang memperoleh penghasilan di wilayah hukum Indonesia wajib membayar pajak. Artinya, jika dari usaha kos-kosan mengalir pendapatan secara rutin, maka kegiatan tersebut secara hukum dapat dikenai pajak.
Kos-kosan menjadi solusi cepat dan ekonomis bagi pendatang yang memerlukan hunian. Biaya sewanya umumnya lebih terjangkau dibandingkan menyewa rumah kontrakan atau menginap di hotel. Selain itu, kos-kosan juga memiliki daya tarik tersendiri karena lingkungannya yang beragam. Penghuninya bisa berasal dari berbagai latar belakang, seperti mahasiswa, karyawan, hingga keluarga kecil. Keunikan ini menjadikan kos-kosan lebih dari sekadar tempat tinggal, tetapi juga sebagai ruang sosial yang dinamis.
Keunggulan lain dari kos-kosan adalah fleksibilitas metode pembayaran. Pemilik kos biasanya memberikan beberapa pilihan, seperti pembayaran bulanan, per tiga bulan, enam bulan, hingga tahunan. Opsi durasi ini tentu sangat memudahkan para penyewa, sekaligus menjadi daya tarik utama dari usaha ini.
Aturan Hukum Pajak untuk Kos-kosan
Secara hukum, pengenaan pajak pada usaha kos-kosan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Dalam pasal 1 disebutkan bahwa jenis usaha yang termasuk hotel dan karenanya dikenakan pajak hotel meliputi motel, losmen, rumah penginapan, dan juga rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar.
Lalu bagaimana dengan rumah kos yang jumlah kamarnya kurang dari 10?
Untuk kasus ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan yang diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan memang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final. Namun, ada pengecualian penting. Jika penghasilan tersebut berasal dari jasa penginapan lengkap dengan akomodasinya, maka tidak termasuk dalam kategori yang dikenai PPh final.
Dalam penjelasan resmi peraturan tersebut, rumah kos dikategorikan sebagai jasa penginapan. Dengan demikian, penghasilan yang diterima oleh pemilik rumah kos tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan bersifat final. Artinya, bentuk perpajakan yang dikenakan akan menyesuaikan dengan klasifikasi usaha dan jumlah unit kamar yang dimiliki.
Bisnis Kos-kosan Tetap Kena Pajak, Tapi Ada Ketentuannya
Berdasarkan penjabaran di atas, dapat disimpulkan bahwa bisnis kos-kosan memang termasuk kegiatan usaha yang dikenai pajak. Namun, besarannya dan jenis pajak yang diterapkan sangat bergantung pada jumlah kamar dan bentuk layanan yang diberikan. Jika jumlah kamar lebih dari 10, maka termasuk objek pajak hotel. Sementara kos-kosan dengan kamar di bawah 10 unit tetap dikenai pajak, namun dengan skema dan ketentuan yang berbeda.
Bagi pemilik kos-kosan, penting untuk memahami regulasi ini agar dapat memenuhi kewajiban pajak dengan tepat dan terhindar dari sanksi hukum. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai metode penghitungan pajak kos-kosan, silakan simak ulasan lanjutan di artikel berikutnya.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.