Konsultan Pajak – Mulai 1 Juli 2025, seluruh Wajib Pajak Pengusaha (WPP) harus bersiap menghadapi perubahan besar dalam sistem perpajakan elektronik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang mengatur kewajiban pencantuman kode barang dan penggunaan struktur baru pada Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan standarisasi data transaksi, serta mendukung efektivitas, akurasi, dan transparansi pengawasan perpajakan.
Perubahan ini menjadi langkah strategis DJP dalam memperkuat sistem e-Faktur, sekaligus memastikan setiap transaksi barang dan jasa tercatat secara konsisten di sistem elektronik perpajakan nasional. Maka dari itu, penting bagi pelaku usaha memahami dan menerapkan ketentuan ini agar tetap patuh terhadap regulasi dan terhindar dari sanksi administratif.
Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah
Kode Barang dan Faktur Pajak: Apa yang Harus Diketahui?
Walau terdengar teknis, penerapan aturan ini sebenarnya cukup jelas. Melalui Pasal 33 dalam PER-11/PJ/2025, dijelaskan elemen-elemen yang wajib tercantum dalam faktur pajak. Di antaranya:
- Identitas pembeli dan penjual: Nama lengkap, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kedua belah pihak.
- Detail transaksi: Jenis Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), jumlah, harga jual, diskon, dan nilai pengembalian jika ada.
- Pungutan pajak: Jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) jika relevan.
- Identifikasi dokumen: Nama dan tanda tangan penanggung jawab, kode faktur, nomor seri, dan tanggal penerbitan.
Menariknya, kode barang atau jasa tidak secara eksplisit tercantum sebagai elemen wajib dalam Pasal 33 tersebut. Namun, dalam praktik penerbitan e-Faktur, terutama melalui sistem e-Faktur Coretax, pengisian kode barang tetap menjadi kolom wajib. Dengan kata lain, meski bukan bagian dari syarat formal faktur versi cetak, kode ini sangat penting dalam proses digitalisasi dan integrasi data perpajakan.
Perubahan Format NSFP Menjadi 17 Digit
Salah satu aspek penting dalam PER-11/PJ/2025 adalah pembaruan struktur Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Jika sebelumnya NSFP hanya terdiri dari 16 digit, kini ditingkatkan menjadi 17 digit yang lebih terstruktur. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 37, dengan rincian sebagai berikut:
- 2 digit awal: Kode Transaksi – menunjukkan jenis transaksi, misalnya penjualan kepada instansi pemerintah atau pengiriman nilai tambahan.
- 2 digit berikutnya: Kode Status Faktur – menunjukkan status faktur, apakah faktur biasa, pengganti, atau pembatalan.
- 13 digit terakhir:
- 2 digit pertama: Tahun penerbitan faktur.
- 11 digit berikutnya: Nomor urut faktur yang dihasilkan sistem e-Faktur.
Dengan struktur baru ini, pelacakan dan pengelolaan data perpajakan akan menjadi lebih rapi dan terintegrasi secara sistemik.
Pengisian Kode Jenis Barang atau Jasa di Sistem e-Faktur
Walaupun kode barang tidak secara langsung diatur sebagai elemen faktur dalam peraturan inti, sistem e-Faktur tetap mengharuskan kolom ini diisi sebagai bidang wajib. Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukannya secara manual atau melalui metode impor data dari sistem mereka masing-masing. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa faktur bisa diverifikasi dan diproses secara sah dalam sistem DJP.
Fungsi kode barang di sini lebih dari sekadar pelengkap data. Ia menjadi bagian dari upaya digitalisasi yang mendukung pengawasan perpajakan berbasis teknologi, serta memberikan kemudahan dalam audit dan pelaporan bagi DJP.
Peran Konsultan Pajak dalam Mendukung Kepatuhan
Bagi banyak pelaku usaha, terutama UMKM atau perusahaan yang baru mengenal e-Faktur, aturan baru ini mungkin terasa membingungkan. Di sinilah peran konsultan pajak sangat krusial. Dengan bantuan profesional yang memahami regulasi perpajakan terkini, perusahaan bisa menyusun strategi pelaporan pajak yang efisien dan bebas masalah.
Konsultan pajak dapat membantu mengelola implementasi sistem pelaporan baru, memeriksa kesesuaian format faktur, hingga menyusun dokumentasi pajak secara akurat. Dengan begitu, pelaku usaha dapat fokus menjalankan bisnis tanpa dibayangi kekhawatiran akan denda atau kesalahan administratif.
Siapkan Bisnis Anda Hadapi Aturan Baru
Perubahan yang diusung melalui PER-11/PJ/2025 bukan sekadar administratif, tapi bagian dari transformasi besar dalam sistem perpajakan Indonesia. Pelaku usaha dituntut untuk lebih disiplin dan sigap mengikuti perkembangan sistem perpajakan yang kian mengandalkan digitalisasi.
Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta dan menghadapi kesulitan dalam menerapkan ketentuan ini, konsultasi pajak online bisa menjadi solusi cepat dan tepat. Pastikan Anda tidak ketinggalan informasi dan segera sesuaikan sistem pelaporan pajak di perusahaan Anda agar tetap patuh dan aman secara hukum.
Dengan persiapan yang matang dan pemahaman menyeluruh, aturan baru ini bisa menjadi peluang untuk menata administrasi pajak perusahaan secara lebih modern dan efisien.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.