Jasa Konsultan Pajak – Isu soal kenaikan upah minimum kerap menjadi sorotan. Namun, belakangan ada tuntutan lain yang tak kalah penting yaitu penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendorong agar PTKP dinaikkan dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta per bulan.
Usulan ini berangkat dari kebutuhan untuk meningkatkan daya beli pekerja. Dana yang semula dipotong sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 diharapkan bisa dialihkan ke konsumsi rumah tangga, sehingga perputaran ekonomi tetap terjaga.
Baca juga: Mengupas Cara Hitung Pajak Restoran (PB1) dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Apa Itu PTKP?
Secara sederhana, PTKP adalah ambang batas penghasilan yang tidak dikenai PPh Pasal 21. Saat ini, besarnya Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak berstatus lajang (TK/0). Artinya, pekerja dengan penghasilan di bawah angka tersebut tidak dikenakan pajak penghasilan.
Dengan usulan baru, batas tersebut naik menjadi Rp7,5 juta per bulan (Rp90 juta per tahun). Dampaknya, pekerja berpenghasilan menengah ke bawah akan membayar pajak lebih sedikit, bahkan ada yang bebas sama sekali.
Mengapa PTKP Perlu Naik?
Ketua KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai kenaikan PTKP akan langsung dirasakan oleh pekerja. Tambahan Rp3 juta dari batas bebas pajak bulanan bisa dialokasikan untuk kebutuhan konsumsi. Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya transportasi, hingga beban pajak daerah seperti pajak properti, langkah ini dipandang sebagai bentuk keadilan pajak.
Selain itu, penyesuaian PTKP juga dianggap perlu mengikuti inflasi. Dengan begitu, kebijakan pajak tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan tidak menekan pekerja yang justru menjadi motor penggerak konsumsi nasional.
Siapa yang Paling Diuntungkan?
Jika usulan ini diterapkan, kelompok yang akan merasakan manfaat paling besar adalah:
- Pekerja formal berpenghasilan Rp5–8 juta per bulan. Saat ini kelompok ini sudah terkena PPh 21, namun jika PTKP naik, beban pajaknya akan berkurang.
- Rumah tangga muda kelas menengah. Kenaikan PTKP memberi ruang lebih besar untuk membiayai kebutuhan rutin seperti pangan, transportasi, sewa rumah, pendidikan, hingga kesehatan.
- Perusahaan. Karena PPh 21 biasanya dipotong langsung oleh pemberi kerja, penurunan beban pajak karyawan secara tidak langsung juga mengurangi biaya upah efektif yang ditanggung perusahaan.
Bagi pengusaha, kebijakan ini memang bisa menambah tantangan dalam pengelolaan pajak. Konsultan pajak menjadi salah satu pihak yang dapat membantu perusahaan menyesuaikan strategi administrasi pajaknya.
Dampak ke Makroekonomi
Dari sisi negara, memang ada risiko penurunan penerimaan pajak, khususnya dari PPh 21. Namun, penurunan ini diperkirakan hanya bersifat sementara. Jika daya beli meningkat, konsumsi masyarakat ikut terdorong, dan pada akhirnya pemasukan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa menutup sebagian kekurangan.
Langkah ini juga perlu diseimbangkan dengan penyesuaian upah minimum serta mekanisme transisi bertahap agar tidak menimbulkan guncangan fiskal.
Simulasi Dampak ke Gaji Bersih
Mari lihat gambaran sederhana. Dengan aturan sekarang, pekerja berpenghasilan Rp6 juta per bulan tetap terkena PPh 21 karena melewati batas PTKP Rp4,5 juta. Namun, jika PTKP dinaikkan menjadi Rp7,5 juta, otomatis pekerja di level ini tidak lagi dikenai pajak penghasilan.
Hasilnya, take home pay (THP) meningkat tanpa perlu ada kenaikan gaji dari perusahaan. Artinya, kenaikan PTKP bisa menjadi “kenaikan gaji tak langsung” bagi jutaan pekerja di sektor formal.
Usulan kenaikan PTKP sejatinya bukan sekadar soal teknis perpajakan, melainkan menyangkut kesejahteraan jutaan pekerja Indonesia. Dengan tambahan ruang di dompet pekerja, roda konsumsi bisa berputar lebih cepat. Namun, implementasinya tetap harus memperhitungkan keseimbangan fiskal agar manfaat yang diharapkan tidak justru menimbulkan masalah baru bagi anggaran negara.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.