Tax concept of interest rate and dividends Calculation of income and return on investment as a percentage of the stock market. Close-up view of charts throughout stocks on background


Jasa Pajak – Pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di ranah digital. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, para pelaku UMKM yang menjual produk secara daring mendapatkan angin segar dalam bentuk pembebasan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5%.

Aturan ini berlaku efektif sejak 14 Juli 2025 dan mengatur bahwa pelaku UMKM perseorangan dengan omzet bruto tahunan hingga Rp500 juta tidak dikenakan potongan pajak, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Artinya, tidak semua pedagang otomatis terbebas dari pungutan pajak. Bila syarat tidak dipenuhi, platform e-commerce tetap akan mengenakan pemotongan sesuai ketentuan.

Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah

Siapa yang Berhak Mendapatkan Fasilitas Ini?

Menurut Pasal 10 PMK 37/2025, wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22. Ketentuan ini menjadi perwujudan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha kecil, serta memperkuat kebijakan sebelumnya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pajak UMKM.

Kunci Utama

Agar dapat menikmati pembebasan pajak ini, UMKM wajib menyerahkan Surat Pernyataan kepada platform tempat mereka berjualan. Surat tersebut menjadi bukti bahwa pendapatan usaha mereka masih di bawah Rp500 juta per tahun. Tanpa dokumen ini, sistem akan tetap memotong pajak dari transaksi yang terjadi.

Cara Menulis Surat Pernyataan

Berikut langkah-langkah menyusun surat pernyataan pembebasan pajak sesuai lampiran PMK 37/2025:

  • Gunakan format resmi yang tersedia dalam lampiran PMK.
  • Isi data pribadi, seperti nama lengkap, NIK atau NPWP, dan alamat.
  • Tuliskan pernyataan bahwa Anda adalah wajib pajak dengan omzet di bawah Rp500 juta.
  • Tandatangani surat dan beri cap bila diperlukan, serta sertakan kota dan tanggal.
  • Serahkan surat kepada platform marketplace sesuai prosedur yang mereka tetapkan.

Kapan Harus Diajukan?

Surat pernyataan tahun 2025 harus disampaikan paling lambat satu bulan sejak penunjukan platform sebagai pemungut pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jika terlambat, pemungutan akan otomatis dilakukan pada transaksi bulan tersebut. Apabila omzet Anda melampaui batas di pertengahan tahun, surat pembaruan harus dikirim paling lambat akhir bulan berjalan.

Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, para pelaku UMKM dapat mengoptimalkan bisnis digital mereka tanpa terbebani kewajiban pajak yang seharusnya bisa dihindari secara legal.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.