an image illustrating tax season urgency with blocks spelling TAX and a clock, emphasizing timesensitive filing


Konsultan Pajak –  Meningkatnya arus investasi asing ke Indonesia membawa banyak peluang baru bagi dunia bisnis. Perusahaan-perusahaan luar negeri kini semakin aktif menjajaki pasar domestik, mulai dari sektor energi, manufaktur, hingga digital. Namun, tidak semua perusahaan tersebut memiliki badan hukum di Indonesia. Lantas, bagaimana status perpajakan mereka? Jawabannya ada pada konsep yang dikenal dengan istilah Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Meski tidak memiliki kantor resmi berbentuk PT atau badan hukum di Indonesia, perusahaan asing tetap bisa dikategorikan sebagai pihak yang wajib membayar pajak di Indonesia jika aktivitas bisnisnya memenuhi kriteria tertentu. Karena itu, memahami apa itu BUT dan bagaimana ketentuan hukumnya menjadi hal penting, baik bagi pelaku bisnis asing maupun pihak yang bekerja sama dengan mereka.

Apa Itu Bentuk Usaha Tetap (BUT)?

Secara sederhana, Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk kegiatan usaha yang dijalankan oleh individu atau badan hukum asing di Indonesia tanpa harus memiliki badan hukum di Indonesia. Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan (UU HPP).

Perusahaan yang tergolong BUT adalah perusahaan asing yang secara hukum berdomisili di luar negeri, namun tetap menjalankan kegiatan bisnis secara berkelanjutan di Indonesia. Karena aktivitasnya berlangsung di wilayah hukum Indonesia, perusahaan tersebut wajib mematuhi aturan perpajakan nasional, sama seperti perusahaan dalam negeri.

Penting dicatat, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau treaty dapat membatasi atau menyesuaikan definisi serta ambang BUT. Misalnya, beberapa P3B menetapkan durasi penyediaan jasa di Indonesia selama 90 hari sebagai ambang BUT. Prinsipnya, jika ada P3B yang berlaku, ketentuan P3B yang dipakai.

Dengan kata lain, BUT menjadi “jembatan hukum” agar entitas asing yang menikmati keuntungan dari kegiatan bisnis di Indonesia turut berkontribusi kepada negara melalui pajak.

Dasar Hukum dan Regulasi yang Mengatur BUT

Landasan hukumnya tercantum dalam UU PPh terakhir (UU 7/2021/UU HPP), yang mengatur bahwa BUT adalah subjek pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia. Artinya, kewajiban perpajakan yang dikenakan sama seperti yang berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.

Untuk mempertegas penerapan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2019 yang menjelaskan lebih detail kriteria, jenis kegiatan, dan bentuk keberadaan usaha asing yang dapat ditetapkan sebagai BUT. Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi pemerintah sebagai pengawas pajak maupun pelaku usaha asing.

Ciri-Ciri Perusahaan Asing yang Ditetapkan sebagai BUT

Beberapa indikator utama perusahaan asing dapat ditetapkan sebagai BUT antara lain:

  • Memiliki lokasi fisik di Indonesia
    Misalnya kantor cabang, gudang, ruang kerja, pabrik, atau fasilitas lain yang digunakan secara berkelanjutan.

  • Memberikan jasa di Indonesia lebih dari 60 hari dalam setahun
    Durasi aktivitas menjadi faktor penting untuk penetapan BUT.

  • Melakukan kegiatan konstruksi, instalasi, atau perakitan lebih dari 183 hari
    Proyek jangka panjang seperti pembangunan pabrik, instalasi mesin, atau proyek infrastruktur termasuk kategori ini.

  • Menggunakan agen atau perwakilan yang berwenang menandatangani kontrak
    Jika pihak lokal dapat membuat perjanjian atas nama perusahaan asing, maka perusahaan itu dapat ditetapkan sebagai BUT.

  • Memiliki atau menggunakan aset tetap di Indonesia
    Termasuk peralatan, mesin, atau properti untuk operasional bisnis di Indonesia.

Keberadaan fisik atau aktivitas ekonomi yang berkelanjutan sudah cukup untuk menetapkan perusahaan asing sebagai BUT, meski tanpa badan hukum di Indonesia.

Pentingnya Memahami BUT

Kesadaran mengenai status BUT penting agar perusahaan asing tidak salah tafsir aturan yang dapat berujung pada sanksi perpajakan. Dengan memahami konsep ini sejak awal, perusahaan asing dapat menghindari masalah hukum dan menjaga reputasi bisnis. Bagi pemerintah, penerapan aturan BUT memastikan setiap pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan ekonomi di Indonesia turut berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Kapan Perusahaan Asing Ditetapkan sebagai BUT?

Perusahaan asing yang mulai beroperasi di Indonesia melalui proyek jangka panjang, kerja sama distribusi, atau kegiatan konsultasi sebaiknya mengevaluasi apakah kegiatan mereka memenuhi kriteria BUT. Jika ya, maka perusahaan tersebut dapat ditetapkan sebagai BUT, memastikan seluruh kewajiban perpajakan terpenuhi dan memperoleh kepastian hukum serta kredibilitas bisnis.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

 

Comments are disabled.