Konsultasi Pajak – Dalam beberapa tahun terakhir, arus investasi asing yang masuk ke Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan. Seiring dengan itu, banyak perusahaan asing mulai menjalankan aktivitas bisnisnya di Tanah Air. Namun menariknya, tidak semua dari mereka mendirikan entitas berbadan hukum lokal seperti Perseroan Terbatas (PT). Meski demikian, bukan berarti mereka terbebas dari kewajiban perpajakan di Indonesia.
Inilah pentingnya memahami konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebuah skema legal yang mengatur bagaimana entitas asing tetap dapat dikenai kewajiban pajak, meskipun tidak membentuk perusahaan lokal. Dalam konteks hukum perpajakan Indonesia, BUT menjadi salah satu instrumen penting untuk menjamin kontribusi fiskal dari pelaku usaha luar negeri yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri
Apa Itu Bentuk Usaha Tetap (BUT)?
Secara garis besar, Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk kehadiran usaha dari orang pribadi atau badan hukum asing yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, meskipun tanpa mendirikan badan hukum lokal. Ketentuan ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2019.
Dengan demikian, perusahaan asing yang memiliki kegiatan usaha di Indonesia melalui cabang, perwakilan, kantor, atau bentuk fisik lainnya, dianggap memiliki BUT dan dikenai kewajiban pajak sebagaimana wajib pajak dalam negeri.
Artinya, selama perusahaan asing tersebut menjalankan operasi usaha di Indonesia—baik secara langsung maupun melalui perantara maka ia terikat oleh sistem perpajakan nasional.
Dasar Hukum dan Ketentuan Terkait BUT
Konsep Bentuk Usaha Tetap bukanlah hal baru di dunia perpajakan Indonesia. Hal ini telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Dalam undang-undang tersebut, BUT didefinisikan sebagai subjek pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha di Indonesia.
Subjek pajak ini, meskipun tidak berkewarganegaraan Indonesia atau tidak memiliki badan hukum lokal, tetap dikenakan tarif pajak sesuai dengan aturan yang berlaku bagi wajib pajak dalam negeri. Tujuannya jelas: mendorong kesetaraan perlakuan perpajakan sekaligus memastikan tidak ada potensi pajak yang hilang dari kegiatan usaha lintas negara.
Untuk memberikan kejelasan lebih lanjut, PMK No. 35/2019 diterbitkan sebagai turunan dari UU PPh. Regulasi ini menjelaskan secara rinci tentang bentuk fisik, jangka waktu aktivitas, hingga peran perantara yang dapat menyebabkan sebuah entitas asing dikategorikan sebagai BUT.
Kapan Suatu Bisnis Asing Diwajibkan Membentuk BUT?
PMK 35/2019 memuat sejumlah kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah sebuah entitas asing telah memenuhi syarat sebagai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa indikator utama:
- Memiliki keberadaan fisik di Indonesia, seperti kantor cabang, tempat usaha, ruang kerja, gudang, atau lokasi lainnya tempat aktivitas bisnis berlangsung.
- Melakukan penyediaan jasa di Indonesia dalam jangka waktu lebih dari 60 hari dalam satu tahun pajak.
- Terlibat dalam kegiatan konstruksi, instalasi, atau perakitan yang memakan waktu lebih dari 183 hari.
- Menggunakan perwakilan atau agen di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak atas nama perusahaan asing.
- Mengoperasikan aset tetap di wilayah Indonesia untuk mendukung kegiatan usaha.
Jika salah satu dari kondisi di atas terpenuhi, maka perusahaan asing tersebut dianggap memiliki BUT dan wajib mematuhi seluruh kewajiban perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Mengapa Hal Ini Penting Diketahui?
Kesadaran akan status Bentuk Usaha Tetap sangat penting, khususnya bagi pelaku usaha asing yang ingin beroperasi di Indonesia secara legal dan berkelanjutan. Kegagalan dalam memahami atau mematuhi ketentuan perpajakan dapat menimbulkan risiko hukum dan sanksi administratif yang tidak ringan.
Untuk menghindari risiko tersebut, perusahaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak berpengalaman, khususnya yang memahami konteks perpajakan lintas negara. Konsultan pajak akan membantu mengevaluasi apakah aktivitas bisnis Anda memenuhi kriteria BUT serta menyusun strategi kepatuhan pajak yang sesuai dengan hukum Indonesia.
Meskipun sebuah perusahaan asing tidak mendirikan PT lokal, bukan berarti bebas dari kewajiban pajak di Indonesia. Kehadiran usaha yang berkelanjutan dan signifikan, baik melalui lokasi fisik atau aktivitas jasa, dapat menjadikan entitas tersebut sebagai Bentuk Usaha Tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan memahami konsep BUT dan menerapkan prinsip kepatuhan pajak yang benar, perusahaan asing tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga menunjukkan komitmen pada tata kelola bisnis yang baik. Jika Anda ragu, konsultasikan segera dengan ahli pajak terpercaya untuk mendapatkan arahan yang tepat sesuai dengan karakter bisnis Anda.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.