Konsultan Pajak – Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa tidak semua wajib pajak di Indonesia diwajibkan untuk mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau bulanan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan ketentuan pembebasan kewajiban ini melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Aturan ini memberi kemudahan terutama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan penghasilan rendah atau yang tidak aktif secara ekonomi.
Dalam Pasal 112 ayat (2) huruf a disebutkan bahwa WPOP dibebaskan dari kewajiban mengajukan SPT jika penghasilan bersih tahunannya masih di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini memberikan kelegaan bagi masyarakat dengan penghasilan di bawah ambang batas, karena tidak perlu repot melaporkan pajak tahunan.
Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah
Selain itu, aturan ini juga menyebutkan bahwa WPOP yang tidak mencari nafkah atau tidak menjalankan kegiatan usaha juga termasuk dalam kelompok yang dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan maupun angsuran bulanan PPh Pasal 25. Pasal 112 ayat (5) menegaskan bahwa mereka yang masuk kategori ini tidak perlu menyampaikan SPT PPh 25 bulanan.
Bahkan, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), jika selama satu tahun penghasilan bersih wajib pajak tidak melebihi ambang PTKP, maka ia dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Ketentuan ini merupakan bentuk penyederhanaan administrasi pajak yang bertujuan mengurangi beban pelaporan bagi mereka yang secara finansial belum memenuhi kewajiban perpajakan.
Untuk angsuran bulanan PPh Pasal 25, ada ketentuan tambahan. Jika dari perhitungan SPT Tahunan sebelumnya, laporan keuangan triwulanan, atau laporan periodik menunjukkan nilai angsuran PPh Pasal 25 adalah nol, maka wajib pajak dibebaskan dari pelaporan bulanan. Bahkan, bila sudah dilakukan pembayaran dan telah diverifikasi melalui Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), laporan tersebut dianggap sudah dilakukan.
Namun demikian, DJP mengimbau agar setiap wajib pajak tetap memeriksa status kewajiban mereka secara berkala melalui sistem DJP online.
Bagi masyarakat yang merasa ragu atau kurang memahami ketentuan ini, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional. Konsultan Pajak Jakarta misalnya, siap membantu memastikan Anda memahami hak dan kewajiban perpajakan dengan tepat.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.