Tax concept of interest rate and dividends Calculation of income and return on investment as a percentage of the stock market. Close-up view of charts throughout stocks on background


Konsultan Pajak – Sebuah kebijakan yang dikenal sebagai pembebasan dari kewajiban mengajukan laporan pajak kini mulai diterapkan untuk memberikan kemudahan administrasi. Kebijakan ini menjadi solusi efektif bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan sangat rendah atau tidak lagi aktif dalam kegiatan ekonomi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah ini untuk menjaga efisiensi dan proporsionalitas dalam pelaporan pajak tahunan. Dengan mengurangi beban administratif, negara berharap wajib pajak tetap patuh tanpa merasa terbebani oleh proses yang rumit.

Baca juga: Bebas Ribet Urusan Pajak! Inilah Alasan Pengusaha Wajib Gunakan Jasa Konsultan Pajak

Dasar Hukum Pembebasan Laporan Pajak

PMK 81/2024 dan PER-11/2025 adalah payung regulasi. Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Ketentuan utamanya tercantum dalam:

  • Pasal 180 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024)
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025)

Kedua peraturan tersebut mengatur jenis wajib pajak yang berhak mendapatkan pembebasan serta klasifikasi dan syarat teknis yang harus dipenuhi.

Siapa Saja yang Dibebaskan dari Kewajiban Ini?

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Tanpa Usaha atau Pekerjaan Bebas

Salah satu kelompok utama yang diakomodasi adalah wajib pajak individu yang tidak menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas. Mereka tidak wajib mengajukan laporan PPh Pasal 25 bulanan. Kewajiban pajak mereka sudah ditangani oleh pemberi kerja melalui sistem pemotongan dan pelaporan langsung ke DJP.

  • Perbandingan dengan Wajib Pajak Usaha Mandiri

Berbeda halnya dengan wajib pajak yang menjalankan usaha mandiri, mereka tetap diwajibkan membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan sebesar 0,75% dari omzet bruto. Skema ini hanya berlaku bagi yang memiliki penghasilan dari aktivitas ekonomi mandiri, bukan dari penghasilan tetap.

Manfaat Kebijakan Bagi Wajib Pajak dan Negara

  • Efisiensi Administratif dan Kepastian Hukum

Implementasi kebijakan ini memberikan kejelasan dari sisi administratif. Wajib pajak non-usaha kini memiliki posisi yang pasti tanpa harus direpotkan pelaporan bulanan, sementara otoritas pajak dapat memfokuskan pengawasan pada wajib pajak yang benar-benar aktif secara ekonomi.

  • Mendorong Kepatuhan Tanpa Memberatkan

Dengan beban administratif yang berkurang, wajib pajak diharapkan semakin patuh dan merasa sistem pajak lebih adil serta sesuai dengan kemampuan mereka. Hal ini menjadi langkah positif menuju sistem perpajakan yang lebih inklusif.

Peran Konsultan Pajak dalam Mengelola Kewajiban Pajak

Bagi yang merasa bingung apakah termasuk dalam kategori wajib pajak yang dibebaskan dari laporan, konsultasi dengan konsultan pajak profesional dapat menjadi solusi tepat. Mereka dapat memberikan penilaian, saran, serta membantu pengelolaan kewajiban pajak dengan efisien dan sesuai aturan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.