Strategi Sukses Ekspor UMKM, Memahami Kewajiban Pajak dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Strategi Sukses Ekspor UMKM, Memahami Kewajiban Pajak dan Dokumen yang Harus Dipenuhi


Jasa Konsultan Pajak – Konsultan pajak dapat memberikan bantuan signifikan dalam memenuhi berbagai kewajiban perpajakan Anda, menjadikan pengelolaan pajak lebih efektif dan efisien. Bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berencana memasuki pasar ekspor, ada berbagai kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mendorong UMKM masuk ke pasar ekspor, memberikan kabar baik bagi pelaku usaha UMKM.

Baca juga: Meningkatkan Kepatuhan Pajak melalui Jasa Konsultan Pajak Sorong

Menurut Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 telah dirilis pada 13 Oktober 2023. Regulasi ini mengatur ketentuan mengenai kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor serta barang kiriman. Peraturan ini tidak hanya mengatur impor barang untuk e-commerce tetapi juga mendukung ekspor UMKM.

Ketentuan dalam PMK 96/2023

Dalam Pasal 43 Ayat 1 PMK 96/2023, disebutkan bahwa ekspor barang kiriman dengan berat kotor kurang dari 30 kg yang dilakukan oleh eksportir non-badan usaha harus dilaporkan melalui consignment note (CN) oleh penyelenggara pos pada bagian bea dan cukai di kantor pabean. Hal yang sama berlaku untuk barang impor yang dilaporkan dengan consignment note untuk proses ekspor berikutnya. Consignment note harus mencakup informasi seperti nomor dan tanggal identitas barang kiriman, nomor penerbangan atau pelayaran, nama sarana pengangkut, daerah asal barang, negara tujuan, biaya pengangkutan, berat kotor, dan asuransi jika ada.

Dokumen lain yang harus disertakan meliputi nomor, jenis, dan tanggal dokumen perizinan; nomor telepon pengirim barang; nama dan alamat pengirim barang; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengirim barang; nama dan alamat penerima atau pembeli; nama dan nomor identitas Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk transaksi e-commerce; serta kantor pabean yang digunakan sebagai penguatan ekspor barang kiriman. UMKM yang mengirim barang ekspor juga harus memiliki NPWP dan kewajiban perpajakan yang terkait. Oleh karena itu, berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk pengelolaan pajak yang optimal adalah langkah yang bijaksana.

Kepatuhan terhadap aturan perpajakan akan mempermudah proses ekspor barang. UMKM yang melakukan ekspor harus membentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) untuk melengkapi dokumen legalitas ekspor. Dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Packing List
  • Invoice
  • Bill of Lading yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran untuk jalur laut atau penerbangan untuk jalur udara

Dengan mengikuti ketentuan ini, UMKM akan dapat memenuhi persyaratan perpajakan dan dokumen ekspor secara lebih teratur, memperlancar proses ekspor, dan mengurangi risiko masalah perpajakan di masa depan. Konsultan pajak dapat memberikan panduan tambahan dan memastikan bahwa seluruh kewajiban pajak dipenuhi dengan benar.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.