A woman sits at her living room with smartphone and financial reports doing her monthly budget.


Jasa Konsultasi Pajak – Mendirikan bisnis di luar negeri, seperti restoran khas Indonesia, merupakan peluang emas untuk memperkenalkan budaya nusantara sekaligus menciptakan prospek komersial yang menarik. Namun, penting bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki usaha di luar negeri untuk memahami tanggung jawab perpajakan mereka agar operasi bisnis dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum, termasuk ancaman pajak berganda. Dalam konteks ini, peran konsultan pajak menjadi sangat relevan untuk membantu menangani kompleksitas perpajakan, termasuk upaya mencegah pengenaan pajak berganda.

Baca juga: Mengungkap PPN Jasa Katering: Pengecualian Penting dan Implikasinya untuk Bisnis Anda

Pajak berganda sering kali menjadi perhatian utama bagi WNI yang mengelola usaha di luar negeri. Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan mekanisme melalui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan berbagai negara. Artikel ini akan menguraikan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh pemilik bisnis di luar negeri untuk menjalankan kewajiban pajak mereka dengan benar sekaligus menghindari pajak berganda.

Status Subjek Pajak Indonesia di Luar Negeri

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memahami status subjek pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021, terdapat dua kategori subjek pajak di Indonesia, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Subjek Pajak Dalam Negeri

Beberapa kriteria yang membuat seseorang dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri di Indonesia meliputi:

  • Tinggal di wilayah Indonesia.
  • Berada di Indonesia selama periode tertentu dalam satu tahun pajak.
  • Memiliki niat untuk tinggal di Indonesia selama tahun pajak berjalan.

Subjek Pajak Luar Negeri

Sebaliknya, WNI dapat dianggap sebagai subjek pajak luar negeri apabila memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan.
  • Memiliki tempat tinggal permanen di luar negeri.
  • Sumber penghasilan utama berasal dari negara asing.
  • Memiliki hubungan keluarga, sosial, atau ekonomi yang lebih kuat di luar negeri.

Jika seorang WNI memenuhi kriteria sebagai subjek pajak luar negeri, penghasilannya dari luar negeri tidak lagi dikenakan pajak di Indonesia, kecuali jika ia memiliki penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Dalam kasus ini, mereka juga dibebaskan dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Indonesia.

Menghindari Pajak Berganda dengan Memanfaatkan P3B

Pemerintah Indonesia telah menjalin kerja sama perpajakan internasional melalui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan berbagai negara. Perjanjian ini bertujuan untuk menentukan otoritas pajak mana—apakah negara tempat tinggal atau negara sumber penghasilan—yang memiliki hak memungut pajak atas penghasilan wajib pajak.

Sebagai contoh, jika seorang WNI memiliki perusahaan di luar negeri tetapi pusat pengelolaan bisnisnya tetap berada di Indonesia, maka pendapatan tersebut akan dikenakan pajak di Indonesia. Namun, sesuai Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), pajak yang telah dibayarkan di luar negeri dapat dikompensasi di Indonesia melalui mekanisme kredit pajak luar negeri.

Untuk memastikan proses ini berjalan lancar, konsultasi dengan konsultan pajak profesional dapat menjadi solusi praktis. Konsultan dapat membantu memahami dan mengoptimalkan manfaat dari perjanjian P3B, sehingga pengusaha dapat mengelola pajaknya dengan lebih efisien.

Langkah-Langkah Menjamin Kepatuhan Pajak

Bagi WNI yang menjalankan bisnis di luar negeri, ada beberapa langkah penting untuk menjamin kepatuhan pajak sekaligus mencegah pajak berganda:

  • Identifikasi status subjek pajak

Pastikan Anda mengetahui apakah Anda termasuk subjek pajak dalam negeri atau luar negeri. Jika Anda memenuhi kriteria sebagai subjek pajak luar negeri, ajukan permohonan resmi ke kantor pajak yang terdaftar untuk mengubah status tersebut.

  • Manfaatkan perjanjian pajak internasional

Periksa apakah negara tempat Anda menjalankan bisnis memiliki perjanjian P3B dengan Indonesia. Pahami secara rinci ketentuan yang berlaku dalam perjanjian tersebut, termasuk kewajiban dan manfaat yang bisa Anda peroleh.

  • Laporkan penghasilan secara akurat

Jika Anda masih termasuk subjek pajak dalam negeri, pastikan semua penghasilan Anda, termasuk yang berasal dari luar negeri, dilaporkan secara lengkap dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Anda.

  • Ajukan kredit pajak luar negeri

Apabila Anda telah membayar pajak di negara tempat bisnis Anda beroperasi, ajukan kredit pajak di Indonesia untuk mencegah terjadinya pajak berganda. Kredit ini akan mengurangi beban pajak Anda di dalam negeri.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.