E-tax, A Businessman using a tablet to fill in the income tax online return form for payment.Calculation of tax return.Government, state taxes. Data analysis, paperwork, financial research, reports.


Jasa Pajak – Transaksi yang melibatkan dua pihak dengan adanya kepemilikan, kontrol, atau hubungan keluarga sering kali menciptakan pengaruh terhadap harga transaksi, sehingga hal ini menjadi perhatian dalam konteks perpajakan. Hubungan semacam ini biasanya terjadi antara perusahaan induk dan anak perusahaan atau antara entitas bisnis yang berada dalam jaringan perusahaan multinasional. Jika aturan-aturan terkait hubungan istimewa ini tidak dipatuhi, terdapat risiko bahwa individu atau pihak tertentu dapat memanfaatkan situasi tersebut untuk mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan, karena perusahaan-perusahaan lain yang bertransaksi dengan pihak independen tidak memiliki peluang serupa untuk memanipulasi kewajiban pajak.

Baca juga: Mengungkap PPN Jasa Katering: Pengecualian Penting dan Implikasinya untuk Bisnis Anda

Untuk mencegah praktik seperti itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian terhadap penghasilan atau biaya yang dilaporkan dalam transaksi yang melibatkan hubungan istimewa. Proses penyesuaian ini dilakukan dengan menggunakan lima metode yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam artikel ini. Jika Anda menghadapi tantangan dalam mengelola aspek perpajakan yang berkaitan dengan hubungan istimewa, konsultasi dengan konsultan pajak dapat menjadi solusi yang bijaksana.

Hubungan Kepemilikan

Hubungan istimewa dapat terjadi jika salah satu pihak memiliki setidaknya 25% saham pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Contohnya, PT ABC memiliki 70% saham di PT XYZ, sementara PT XYZ memiliki 40% saham di PT DEF. Dalam situasi ini, PT ABC secara tidak langsung memiliki 28% saham di PT DEF. Dengan demikian, hubungan istimewa dapat disimpulkan antara PT ABC, PT XYZ, dan PT DEF.

·         Hubungan Penguasaan Teknologi dan Manajemen

Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019 mengatur tentang hubungan yang melibatkan pengendalian manajemen dan penguasaan teknologi. Pengendalian manajemen dianggap ada jika kedua pihak memiliki manajemen yang sama. Di sisi lain, salah satu pihak dapat dianggap menguasai teknologi pihak lain jika teknologi tersebut sangat diperlukan untuk operasional pihak yang bersangkutan. Pengaturan ini relevan dalam konteks penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

·         Hubungan Kekeluargaan

Hubungan istimewa juga dapat muncul dari hubungan keluarga, baik garis lurus maupun garis miring, berdasarkan hubungan darah (consanguinity) atau pernikahan (affinity). Contohnya, perjanjian pembagian aset antara suami dan istri dapat menciptakan hubungan istimewa dalam perpajakan. Jika pengelolaan pajak dalam hubungan seperti ini menjadi rumit, memanfaatkan jasa konsultan pajak dapat membantu mengatasi permasalahan tersebut dengan lebih efektif.

Kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dalam Mengelola Hubungan Istimewa

Setelah hubungan istimewa teridentifikasi, DJP memiliki lima kewenangan utama untuk memastikan transaksi yang melibatkan hubungan istimewa sesuai dengan ketentuan perpajakan. Berikut penjelasannya:

·         Menghitung Penghasilan dan Biaya

Sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), DJP dapat menghitung kembali penghasilan dan biaya dengan menggunakan metode berikut:

Comparable Uncontrolled Price (CUP), yaitu metode perbandingan harga dengan entitas independen.

Resale Price Method (RPM), yaitu metode harga jual kembali.

Cost Plus Method (CPM), yaitu metode biaya plus.

Profit Split Method (PSM), yaitu metode pembagian keuntungan.

Transactional Net Margin Method (TNMM), yaitu metode laba bersih transaksional.

·         Menghitung Rasio Modal terhadap Utang

DJP dapat menyesuaikan biaya bunga yang dianggap melebihi kewajaran berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Biaya yang disesuaikan tersebut dapat dikategorikan sebagai dividen.

·         Menilai Nilai Penjualan atau Perolehan

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU PPh, nilai transaksi jual beli antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa akan dinilai berdasarkan nilai wajar yang seharusnya diterima oleh penjual atau pembeli.

·         Menentukan Nilai Pengganti atau Harga Jual

Kewenangan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang hampir serupa dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PPh tetapi difokuskan pada aspek PPN.

·         Menilai Kewajaran Biaya

DJP dapat melakukan koreksi fiskal terhadap biaya yang dianggap berlebihan dalam transaksi hubungan istimewa, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan 9 UU PPh.

Pentingnya Kepatuhan dan Konsultasi Pajak

Hubungan istimewa dalam transaksi bisnis memerlukan pengelolaan yang cermat agar tidak menimbulkan masalah perpajakan. DJP memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagi wajib pajak yang menghadapi kendala dalam mengelola pajak akibat hubungan istimewa, berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional dapat menjadi langkah yang tepat untuk memastikan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan kewajiban pajak.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.