Jasa Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki mekanisme penetapan status bagi para wajib pajak. Salah satunya adalah status wajib pajak tidak aktif. Status ini diberikan ketika seorang wajib pajak dianggap tidak lagi memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban administrasi perpajakan secara normal.
Ada berbagai alasan mengapa status ini bisa muncul. Misalnya, seorang pengusaha menutup usahanya, wajib pajak tidak lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai jadwal, atau terdapat kondisi tertentu lain yang membuat DJP menilai aktivitas perpajakannya terhenti.
Namun, penting dipahami bahwa status nonaktif ini tidak bersifat permanen. Melalui aturan terbaru, DJP memberikan jalur resmi bagi wajib pajak yang ingin mengaktifkan kembali statusnya. Dengan kata lain, setiap wajib pajak tetap punya kesempatan untuk memulihkan hak dan kewajiban perpajakan mereka.
Bagi masyarakat yang masih bingung mengenai teknisnya, konsultasi dengan konsultan pajak bisa menjadi langkah bijak agar proses berjalan lebih lancar.
Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah
Landasan Hukum Reaktivasi
Reaktivasi wajib pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Hak dan Kewajiban Pajak (PER-7/PJ/2025). Aturan ini memberikan kepastian hukum mengenai siapa saja yang berwenang mengaktifkan kembali status wajib pajak serta prosedur yang harus ditempuh.
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1), Kepala Kantor Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan reaktivasi, baik atas permintaan wajib pajak maupun secara ex officio (atas inisiatif DJP) apabila syarat-syarat yang ditentukan telah terpenuhi.
Dua Jalur Reaktivasi
Proses pengaktifan kembali status wajib pajak dapat ditempuh dengan dua cara:
- Permohonan dari wajib pajak
Wajib pajak bisa mengajukan sendiri permohonan reaktivasi. Ada dua opsi saluran:- Elektronik: Melalui Pusat Kontak DJP, portal resmi, aplikasi mitra pihak ketiga yang terintegrasi dengan sistem DJP (PJAP), maupun portal Coretax.
- Non-elektronik: Jika akses daring terkendala, permohonan dapat diajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), KP2KP, atau dikirim via pos, kurir, hingga layanan ekspedisi lain yang disetujui DJP.
- Reaktivasi oleh DJP
Dalam kondisi tertentu, DJP bisa mengaktifkan kembali status wajib pajak tanpa menunggu pengajuan permohonan, jika data menunjukkan wajib pajak memang memenuhi kriteria reaktivasi.
Proses Reaktivasi Lewat Coretax
Portal Coretax kini menjadi garda terdepan dalam layanan administrasi perpajakan. Sistem ini menyediakan menu khusus untuk proses reaktivasi wajib pajak tidak aktif.
Sesuai dengan Pasal 40 PER-7/PJ/2025, wajib pajak yang ingin menggunakan jalur elektronik diwajibkan untuk:
- Mengisi formulir reaktivasi secara lengkap dan benar.
- Menandatangani dokumen secara digital.
- Mengirimkan formulir melalui sistem Coretax.
Selain itu, wajib pajak juga harus memberikan keterangan mengenai alasan reaktivasi serta menyatakan kesediaan mematuhi seluruh kewajiban perpajakan ke depan.
Tips Agar Proses Reaktivasi Berjalan Mulus
Mengaktifkan kembali status perpajakan sebenarnya tidak rumit, asalkan wajib pajak menyiapkan semua persyaratan dengan baik. Berikut beberapa langkah yang bisa membantu:
- Pastikan data identitas sesuai dengan yang tercatat dalam sistem DJP, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Gunakan portal Coretax untuk mempercepat proses dan menghindari antrean di kantor pajak.
- Simpan bukti permohonan baik berupa tanda terima elektronik maupun dokumen fisik, sebagai arsip jika dibutuhkan di kemudian hari.
- Segera penuhi kewajiban perpajakan setelah status aktif kembali, mulai dari pembayaran pajak hingga pelaporan SPT tepat waktu.
Mengapa Reaktivasi Penting?
Meski berstatus tidak aktif, kewajiban pajak seseorang sebenarnya tidak sepenuhnya hilang. Status ini hanya bersifat sementara sebagai penanda bahwa aktivitas perpajakan tidak berjalan normal.
Dengan melakukan reaktivasi, wajib pajak bisa mengakses kembali seluruh hak administrasi perpajakan, sekaligus menghindari risiko masalah hukum atau denda akibat keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak.
Status wajib pajak tidak aktif bukanlah akhir dari segalanya. Melalui jalur resmi yang disediakan DJP, terutama lewat portal Coretax, setiap wajib pajak bisa dengan mudah memulihkan statusnya.
Yang terpenting adalah memahami aturan yang berlaku, menyiapkan dokumen dengan benar, dan segera memenuhi kewajiban setelah status aktif kembali. Jika masih merasa ragu, berkonsultasi dengan konsultan pajak bisa menjadi solusi terbaik agar proses lebih aman dan efisien.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.