Wealth management, banking and finance concept


Konsultasi Pajak – Mematuhi kewajiban perpajakan di Indonesia tidak cukup hanya dengan mengisi dan mengirimkan Surat Pemberitahuan (SPT). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Unit Pengolahan Data dan Dokumen Pajak (UPDDP) memiliki kewenangan untuk menyatakan SPT sebagai tidak diajukan jika ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian tertentu dalam prosesnya. Hal ini diatur dalam kebijakan terbaru yaitu PER-11/PJ/2025, yang menegaskan bahwa dalam kondisi tertentu, meskipun SPT dikirim, tetap dapat dinyatakan tidak sah.

Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri

Dengan memastikan hanya SPT yang sah yang diproses, DJP bisa mencegah potensi penyalahgunaan hak dan ketidaksesuaian data fiskal.

Berikut ini adalah daftar lengkap penyebab SPT Anda bisa dianggap tidak diajukan oleh DJP:

Tidak Ditandatangani

SPT, baik dalam bentuk kertas maupun elektronik, harus ditandatangani oleh wajib pajak. Tanpa tanda tangan atau digital signature, SPT otomatis tidak diakui.

Menggunakan Mata Uang Asing Tanpa Izin

SPT dalam bahasa Indonesia wajib menggunakan mata uang Rupiah, kecuali jika sudah mendapat izin dari Menteri Keuangan untuk menggunakan mata uang asing.

Sudah Punya Izin Mata Uang Asing, Tapi Tetap Gunakan Rupiah

Sebaliknya, jika wajib pajak sudah diberi wewenang untuk menggunakan bahasa dan mata uang asing dalam pembukuan, tetapi tetap memakai Rupiah dalam pelaporan SPT, maka SPT bisa dianggap tidak diajukan.

Pengajuan Lebih dari 3 Tahun untuk Kelebihan Pembayaran

Jika pengajuan dilakukan melebihi 3 tahun sejak berakhirnya tahun pajak tanpa alasan yang sah, maka SPT-nya akan ditolak.

Pengajuan Setelah Proses Audit Dimulai

Begitu proses audit dimulai, wajib pajak tidak bisa lagi mengajukan atau merevisi SPT lama.

SPT Revisi Melewati Batas Waktu

Revisi yang terlambat lebih dari dua tahun atau melebihi waktu putusan pengadilan juga akan dianggap tidak sah.

Gagal Bayar atau Jumlah Tidak Sesuai

Kesalahan dalam nominal pembayaran atau tidak adanya pembayaran sama sekali akan menggugurkan keabsahan SPT.

Data Wajib Pajak Belum Divalidasi Sistem DJP

Contohnya, wajib pajak perempuan yang menikah dan memilih dikenai pajak terpisah, namun belum divalidasi dalam sistem.

Penggunaan NPPN dan Penundaan PPh 29 Belum Disetujui

Semua pengajuan yang melibatkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau angsuran dan penundaan PPh Pasal 29 harus terlebih dahulu mendapatkan validasi dari sistem DJP.

Apabila Anda tiba-tiba mendapatkan notifikasi bahwa SPT Anda dianggap tidak diajukan, segeralah konsultasi dengan profesional.

Kesalahan sekecil apa pun bisa berdampak besar pada status perpajakan Anda. Oleh karena itu, pahami aturan dengan cermat dan pastikan setiap pengajuan Anda telah memenuhi syarat formal maupun substansial. Dengan begitu, Anda bisa menghindari sanksi administratif dan menjaga reputasi fiskal Anda tetap bersih.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.