Konsultan Pajak – Hibah adalah bentuk pemberian kekayaan atau harta yang mencakup berbagai unsur perpajakan sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak yang berlaku. Baik pemberi maupun penerima hibah perlu memahami ketentuan pajak terkait hibah ini. Jika Anda merasa perlu bantuan, Anda dapat meminta layanan konsultan pajak yang dapat membantu menyelesaikan masalah perpajakan terkait hibah. Konsultan pajak umumnya memiliki pemahaman mendalam tentang ketentuan pajak yang berlaku untuk setiap kliennya, terutama dalam hal pengenaan pajak terhadap pemberian dan penerimaan hibah.
Baca juga: Optimisasi Kepatuhan Pajak untuk Penyedia Jasa Outsourcing
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hibah adalah pemberian secara sukarela yang melibatkan penyerahan hak atas sesuatu kepada orang lain. Sementara itu, menurut Pasal 1666 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), hibah adalah persetujuan antara pemberi hibah dan penerima hibah yang melibatkan pemberian barang tanpa dapat ditarik kembali, dengan tujuan untuk kepentingan penerima. Dengan kata lain, hibah Merujuk pada barang atau harta yang diserahkan kepada orang lain tanpa mengharapkan ketidakseimbangan.
Jenis-jenis Hibah
Proses pemberian hibah dikenal sebagai penghibahan. Menurut Pasal 1682 KUHPerdata, hibah dianggap sah dan diakui secara hukum jika dilakukan dengan akta notaris atau dokumen asli yang disimpan oleh notaris. Namun terdapat jenis hibah yang tidak memerlukan akta notaris jaminan hibah tersebut sudah dilakukan dengan jelas dan resmi. Contoh hibah yang tidak memerlukan akta notaris adalah hibah barang bergerak yang berwujud seperti surat piutang, yang diatur dalam Pasal 1687 KUHPerdata.
Objek dan Subjek Pajak Hibah
UU No. 36 Tahun 2008, yang merupakan perubahan keempat dari UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), mengatur objek pajak hibah. Dalam pasal 4 ayat 1 angka 4 dinyatakan bahwa semua jenis penghasilan, baik yang diperoleh di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dapat menambah kekayaan atau untuk konsumsi wajib pajak, termasuk hibah, akan dikenakan pajak. Dengan kata lain, hibah dianggap sebagai objek pajak.
Namun terdapat beberapa hal terkait hibah yang tidak dikenakan pajak, sebagaimana diatur dalam PMK No. 90/PMK.03/2020 pasal 2 ayat 3 mengenai bantuan atau sumbangan serta harta hibahan yang diakibatkan oleh objek pajak penghasilan. Subjek pajak hibah mencakup pihak yang melakukan pemberian dan penerimaan hibah. Menurut undang-undang pajak penghasilan, subjek pajak PPh untuk hibah ini meliputi orang pribadi, badan, atau Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Kebijakan Pajak atas Hibah
Pemberi hibah dapat mengurangi penghasilan bruto dalam perhitungan penghasilan pajak mereka. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 90 Tahun 2020 pasal 2 ayat 1. Artinya, jika seorang wajib pajak memberikan hibah kepada orang lain, penghasilan kena pajak mereka akan berkurang sesuai dengan nilai hibah yang diberikan, sehingga tarif pajak Nomor yang dikenakan menjadi lebih rendah. Sementara itu, penerima hibah yang memenuhi syarat tidak perlu membayar pajak atas hibah yang diterima jika hibah tersebut berasal dari objek pajak.
Namun apabila hibah yang diterima tidak termasuk dalam kategori dikirimkan dari objek pajak penghasilan, penerima hibah wajib membayar PPh atas hibah tersebut. Baik pemberi maupun penerima hibah sebaiknya berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk mengurus aspek perpajakan terkait hibah. Konsultan pajak dapat memberikan panduan dan bantuan dalam menyelesaikan urusan pajak untuk memastikan bahwa semua ketentuan perpajakan yang berlaku dapat dipatuhi dengan benar.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimalisasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai pemenuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.