Konsultan Pajak – Bagi Anda yang belum sempat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau masih memiliki tunggakan pajak untuk tahun pajak 2024, terdapat kabar baik. Kini, Anda dapat berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta untuk menyelesaikan urusan perpajakan dengan lebih mudah dan efisien. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat dalam pelaporan atau pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29. Kebijakan ini berlaku dalam periode 1 hingga 11 April 2025.
Libur Panjang Berdampak pada Keterlambatan Pelaporan
Sebagaimana diketahui, batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak penghasilan tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2025. Namun, pada tahun ini, tenggat waktu tersebut bertepatan dengan masa libur panjang, termasuk Hari Raya Idulfitri 1446 H yang berlangsung hingga 7 April 2025, serta Hari Raya Nyepi. Dengan terbatasnya hari kerja efektif di bulan Maret, banyak Wajib Pajak mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
Kebijakan Khusus
Sebagai bentuk respons terhadap kondisi tersebut, DJP memberikan kebijakan khusus. Jika pelaporan atau pembayaran pajak dilakukan setelah tanggal 31 Maret tetapi masih dalam periode 1 sampai 11 April 2025, maka Wajib Pajak tidak akan dikenai denda administratif maupun bunga atas keterlambatan.
Hanya Berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Perlu diketahui, kebijakan penghapusan sanksi ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya bagi:
- Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 yang dilakukan setelah tanggal 31 Maret.
- Pembayaran PPh Pasal 29 yang terlambat.
Dengan demikian, bagi Anda yang termasuk dalam kategori tersebut dan melakukan pelaporan atau pembayaran dalam periode relaksasi (1–11 April 2025), tidak perlu khawatir akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 atau bunga keterlambatan. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk badan usaha atau jenis pajak lainnya di luar PPh Orang Pribadi.
Alasan Diberlakukannya Kebijakan Relaksasi
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada Wajib Pajak yang terdampak perubahan jadwal hari libur nasional. Selain itu, langkah ini diambil untuk menjaga tingkat kepatuhan Wajib Pajak tanpa menambah beban administratif.
Catat Tanggal Pentingnya
Berikut ini adalah tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan:
- Batas waktu pelaporan normal: 31 Maret 2025
- Periode bebas sanksi administrasi: 1–11 April 2025
- Sanksi kembali diberlakukan: Mulai 12 April 2025
Selama periode relaksasi, Wajib Pajak tetap dapat memanfaatkan layanan e-filing dan e-billing yang tersedia di situs resmi DJP Online tanpa risiko terkena sanksi. Jika diperlukan, Konsultan Pajak Jakarta siap membantu Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan akurat.
Tetap Penuhi Kewajiban Perpajakan Anda
Meskipun ada keringanan berupa pembebasan sanksi, sangat penting bagi setiap Wajib Pajak untuk tetap mematuhi kewajiban perpajakan. Pajak merupakan sumber utama pembiayaan negara yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai kebutuhan publik lainnya. Oleh karena itu, manfaatkan waktu tambahan ini sebaik mungkin untuk melaporkan dan membayar pajak sebelum batas akhir yang telah ditentukan.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.