Konsultan Pajak – Ada kabar baik nih buat kalian yang belum sempat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau masih ada tunggakan pajak dari tahun 2024. Sekarang, kalian bisa konsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta supaya urusan pajak cepat kelar tanpa ribet. Pemerintah, lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memberikan kelonggaran dengan menghapus sanksi administrasi bagi yang telat lapor atau bayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 untuk orang pribadi. Periode bebas sanksi ini berlaku dari 1 April sampai 11 April 2025.
Libur Panjang, Banyak yang Telat Lapor
Seperti biasa, batas akhir laporan dan pembayaran pajak tahunan untuk orang pribadi adalah 31 Maret 2025. Tapi, tahun ini bertepatan dengan libur panjang, termasuk Idul Fitri 1446 H sampai 7 April 2025 dan Hari Raya Nyepi. Karena jumlah hari kerja di bulan Maret sedikit, banyak yang kesulitan untuk melapor tepat waktu.
Sebagai solusinya, DJP memberikan kebijakan spesial: kalau kalian lapor atau bayar setelah 31 Maret tapi masih dalam rentang 1-11 April 2025, kalian nggak akan dikenakan denda atau bunga keterlambatan.
Bebas Denda, tapi Cuma untuk Pajak Pribadi
Perlu diingat, kebijakan ini hanya berlaku untuk pajak orang pribadi, terutama untuk:
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 yang disampaikan setelah 31 Maret
- Tunggakan pembayaran pajak penghasilan berdasarkan Pasal 29
Jadi, kalau kalian telat lapor atau bayar pajak dalam periode 1-11 April 2025, nggak perlu khawatir kena denda Rp100.000 atau bunga tambahan. Tapi ingat, kebijakan ini nggak berlaku buat perusahaan atau jenis pajak lain selain PPh pribadi.
Kenapa Ada Kebijakan Ini?
Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, kebijakan ini dibuat supaya ada kejelasan dan keadilan bagi yang terdampak perubahan jadwal libur nasional. Selain itu, pemerintah juga ingin tetap menjaga tingkat kepatuhan pajak tanpa menambah beban administrasi.
Catat Tanggalnya, Jangan Sampai Lupa!
Buat yang masih belum lapor SPT atau bayar pajak, ini dia jadwal pentingnya:
- Batas waktu normal: 31 Maret 2025
- Periode bebas denda: 1-11 April 2025
- Mulai kena sanksi lagi: 12 April 2025
Kalian bisa tetap menggunakan layanan e-filing dan e-billing di situs DJP Online selama periode relaksasi tanpa takut kena denda. Kalau butuh bantuan, Konsultan Pajak Jakarta siap membantu urusan pajak kalian.
Tetap Patuhi Kewajiban Pajak
Meski ada keringanan ini, tetap aja penting untuk taat bayar pajak karena pajak itu sumber utama pendanaan negara. Uang pajak digunakan buat membangun infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Jadi, manfaatkan waktu tambahan ini untuk memenuhi kewajiban pajak, jangan ditunda sampai detik terakhir!
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.