Konsultan Pajak – Ketika seorang wajib pajak merasa tidak setuju dengan ketetapan pajak yang telah ditentukan oleh pihak fiskus, mereka memiliki hak untuk mengajukan keberatan pajak. Proses ini memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan argumen serta bukti pendukung yang menunjukkan ketidaksesuaian dalam perhitungan jumlah pajak yang ditetapkan. Agar keberatan dapat diproses, pengajuan harus dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam peraturan perpajakan, termasuk memenuhi tenggat waktu, melampirkan dokumen yang diperlukan, serta menggunakan metode pengajuan yang sah.
Memahami prosedur keberatan pajak memungkinkan wajib pajak untuk mempertahankan haknya dan memastikan bahwa beban pajak yang dikenakan sudah sesuai dengan kondisi keuangan mereka. Jika diperlukan, wajib pajak juga dapat menghubungi Konsultan Pajak untuk mendapatkan bantuan dalam mengurus keberatan pajak agar prosesnya lebih mudah dan lancar.
Tata Cara Pengajuan Keberatan Pajak
Ketentuan mengenai pengajuan keberatan pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan wajib pajak dalam mengajukan keberatan:
- Mengajukan Surat Keberatan
Wajib pajak harus menyampaikan Surat Keberatan kepada otoritas pajak yang berwenang untuk menyatakan ketidaksepakatan terhadap suatu ketetapan pajak yang telah ditetapkan.
- Syarat Pengajuan Keberatan
Agar pengajuan keberatan dapat diproses dengan baik, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Tidak Mengajukan Permohonan Tambahan: Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wajib pajak tidak boleh sedang mengajukan permohonan lain yang berkaitan dengan pajak yang sama.
Penyampaian Secara Tertulis: Surat keberatan wajib ditulis dalam bahasa Indonesia. Dalam surat tersebut, wajib pajak harus mencantumkan jumlah pajak yang terutang, pajak yang dipungut atau dipotong, jumlah kerugian, atau jumlah PBB yang masih harus dibayar, serta alasan yang mendukung perhitungannya.
Satu Surat untuk Satu Keberatan: Dalam satu surat keberatan, hanya boleh diajukan keberatan terhadap satu ketetapan pajak, misalnya terhadap surat ketetapan pajak (SKP), surat ketetapan pajak terutang, surat pemberitahuan pajak terutang, atau SKP PBB.
Pelunasan Pajak Sebelum Keberatan: Jika keberatan diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), wajib pajak harus melunasi pajak yang masih harus dibayar sebelum pengajuan keberatan. Setidaknya, jumlah yang dibayarkan harus sama dengan jumlah yang telah diputuskan dalam pembahasan terakhir dari hasil pemeriksaan pajak.
Batas Waktu Pengajuan: Pengajuan keberatan harus dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah:
Tanggal diterbitkannya SKP,
Tanggal pemungutan atau pemotongan pajak oleh pihak ketiga,
Tanggal diterimanya SKP PBB,
Tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
Jika wajib pajak mengalami kendala yang tidak dapat dihindari sehingga tidak dapat mengajukan keberatan dalam batas waktu tersebut, mereka dapat menyampaikan alasan yang dapat diterima oleh fiskus.
Tanda Tangan Pihak yang Berwenang: Surat keberatan harus ditandatangani oleh wajib pajak, perwakilan yang sah, atau kuasa hukum yang ditunjuk secara resmi.
- Penundaan Pembayaran Pajak
Apabila keberatan diajukan atas SKPKB atau SKPKBT, maka jumlah pajak yang masih harus dibayar yang belum diputuskan dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan akan ditangguhkan selama satu bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.
- Kewajiban Membayar Pajak Tetap Berlaku
Meskipun keberatan diajukan terhadap SKP PBB yang memiliki keterkaitan dengan SPT Pajak Terutang, pengajuan ini tidak memberikan penundaan dalam kewajiban pembayaran pajak. Dengan kata lain, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tetap harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika wajib pajak merasa kesulitan dalam memahami atau mengajukan keberatan pajak, mereka dapat meminta bantuan dari Konsultan Pajak untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.
Dengan memahami prosedur dan syarat keberatan pajak ini, wajib pajak dapat lebih siap dalam menghadapi permasalahan perpajakan yang mungkin timbul. Hal ini juga membantu memastikan bahwa perhitungan pajak yang dikenakan benar-benar sesuai dengan kondisi keuangan serta aturan yang berlaku. Bantuan dari konsultan pajak profesional juga dapat menjadi solusi bagi mereka yang ingin memastikan bahwa setiap langkah dalam proses pengajuan keberatan dilakukan dengan tepat dan efisien.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.