Konsultan Pajak – Dalam dunia usaha, pembayaran uang muka bukanlah hal yang asing. Banyak transaksi bisnis yang dilakukan dengan skema pembayaran bertahap, terutama dalam proyek berskala besar atau kontrak jasa tertentu. Nah, kini ada kabar baik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terbiasa berurusan dengan uang muka atau pembayaran cicilan: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan peraturan baru yang membuat urusan faktur pajak jadi lebih mudah dan sistematis.
Melalui PER-11/PJ/2025, DJP memperkenalkan sistem baru yang memungkinkan faktur pajak uang muka dan pelunasan terhubung otomatis lewat platform Coretax. Ini merupakan langkah signifikan dalam digitalisasi dan transparansi perpajakan yang menguntungkan pelaku usaha.
Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri
Uang Muka Tak Lagi Rumit
Dalam praktiknya, saat PKP menerima pembayaran sebagian sebelum barang atau jasa dikirimkan misalnya berupa uang muka atau cicilan mereka diwajibkan menerbitkan Faktur Pajak Pembayaran di Muka. Ini adalah bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sah dan wajib dicatat dengan baik.
Namun, sebelumnya, sistem pelaporan ini kerap menimbulkan kerumitan, terutama saat harus mencocokkan faktur awal dan faktur pelunasan. Kini, dengan adanya PER-11/PJ/2025, segalanya menjadi lebih rapi dan terintegrasi berkat dukungan teknologi Coretax dari DJP.
Apa Itu Faktur Pajak Pembayaran di Muka?
Faktur pajak ini diterbitkan saat PKP menerima uang sebelum penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Konsep ini selaras dengan mekanisme cash basis, yaitu pengenaan PPN yang terjadi saat uang benar-benar diterima, bukan saat barang atau jasa diserahkan.
Contoh praktiknya bisa kita lihat pada proyek konstruksi, kontrak jasa berjangka waktu, atau pengiriman barang secara bertahap.
Poin Penting dalam PER-11/PJ/2025
Berikut beberapa ketentuan utama dalam peraturan ini yang wajib diperhatikan pelaku usaha:
- Informasi Tambahan Wajib Dicantumkan
Faktur pajak untuk uang muka kini harus memuat informasi tambahan, seperti nilai pembayaran dan tujuan pembayaran. Ini bertujuan meningkatkan transparansi dan memperjelas detail transaksi di mata otoritas pajak.
- Kolom Nama BKP/JKP Harus Spesifik
Tidak boleh lagi mencantumkan deskripsi umum atau “sebatas judul proyek”. Detail barang atau jasa harus dijelaskan secara lengkap agar pelaporan PPN lebih akurat.
- Faktur Pelunasan Wajib Diterbitkan
Setelah pembayaran penuh diterima, PKP wajib menerbitkan faktur pelunasan, juga dengan menyertakan seluruh informasi yang diperlukan.
- Terintegrasi Otomatis Lewat DJP Coretax
Inilah keunggulan utama PER-11/PJ/2025: sistem DJP Coretax mampu mengaitkan otomatis antara faktur pembayaran awal dan pelunasan, selama keduanya diterbitkan dalam platform yang sama.
Langkah ini secara signifikan mengurangi risiko duplikasi, kesalahan pencatatan, maupun pelaporan yang tidak sinkron.
Cara Kerja Sistem Coretax
Agar integrasi otomatis ini berjalan dengan lancar, PKP perlu mengikuti prosedur berikut di sistem Coretax:
- Saat membuat faktur pembayaran awal, centang kotak “Pembayaran Awal”.
- Saat membuat faktur pelunasan, centang “Pembayaran Akhir” dan masukkan nomor faktur uang muka sebelumnya.
Dengan mengikuti langkah ini, sistem akan otomatis menghubungkan kedua faktur, memudahkan pelacakan dan audit pajak.
Tidak Hanya untuk Transaksi Jual Beli Biasa
Peraturan ini tidak terbatas pada transaksi penjualan barang atau jasa yang selesai dalam satu waktu. Skema ini juga mencakup pembayaran proyek konstruksi, pekerjaan bertahap, kontrak jasa berkelanjutan, dan pembayaran cicilan lainnya.
Jadi, jika Anda bergerak di bidang proyek-proyek besar atau jasa profesional, peraturan ini sangat relevan untuk mendukung pengelolaan faktur pajak Anda.
Mengapa Penting bagi PKP?
Digitalisasi sistem perpajakan membawa angin segar bagi dunia usaha. Integrasi faktur melalui DJP Coretax ini bukan hanya soal kemudahan administrasi, tapi juga merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi kesalahan, mempercepat proses audit, dan membangun kepatuhan pajak yang lebih baik.
Sebagai pengusaha, memahami dan menerapkan peraturan ini akan sangat membantu dalam membangun kredibilitas dan menghindari sanksi administratif akibat kesalahan pelaporan.
Butuh Bantuan? Konsultan Pajak Siap Membantu
Bagi yang merasa sistem perpajakan terlalu teknis atau membingungkan, berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional bisa menjadi solusi cerdas. Mereka bisa membantu Anda memahami cara kerja faktur uang muka, mengelola pelaporan secara tepat, serta menyiapkan dokumen sesuai regulasi terbaru.
Era Baru Administrasi Pajak
PER-11/PJ/2025 menandai era baru dalam pengelolaan faktur pajak di Indonesia. Dengan dukungan sistem Coretax, pelaku usaha kini bisa menikmati proses yang lebih ringkas, teratur, dan minim kesalahan.
Kini saatnya meninggalkan cara lama yang serba manual dan berpindah ke sistem digital yang lebih transparan dan efisien. Pastikan Anda memahami regulasi ini dan manfaatkan fitur-fitur Coretax dengan optimal demi kelancaran bisnis dan kepatuhan perpajakan yang lebih baik.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.