Penghapusan NPWP Badan dan Orang Pribadi Melalui Coretax

Penghapusan NPWP Badan dan Orang Pribadi Melalui Coretax


Jasa Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan berbagai modul coretax yang berfungsi sebagai panduan penggunaan aplikasi coretax DJP. Salah satu modul penting yang dirilis adalah mengenai penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk badan usaha dan individu, yang diluncurkan seiring dengan peluncuran Core Tax Administration System (CTAS). Dengan pengaktifan permohonan penghapusan NPWP secara online, DJP bertujuan untuk mempermudah proses bagi wajib pajak melalui Portal Wajib Pajak Coretax (Portal CTAS). Prosedur penghapusan NPWP ini menjadi langkah penting bagi pelaku usaha atau individu yang tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Baca juga: Jangan Terkejut! Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Bebas dari PPN 12% di Tahun 2025

Penghapusan NPWP dapat dilakukan karena berbagai alasan, seperti pembubaran perusahaan, likuidasi, kematian wajib pajak, atau pemindahan wajib pajak secara permanen dari Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah penghapusan NPWP untuk badan usaha secara rinci. Namun, jika Anda mengalami kesulitan selama proses tersebut, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak yang selalu siap memberikan solusi terhadap permasalahan perpajakan yang Anda hadapi. Artikel ini bertujuan untuk membantu pajak wajib memahami setiap langkah dalam proses penghapusan NPWP melalui sistem Coretax, mulai dari login hingga memperoleh bukti penghapusan.

Cara Menghapus NPWP Perusahaan Menggunakan Portal Coretax

Berikut adalah panduan lengkap untuk menghapus NPWP perusahaan melalui Portal Coretax:

  • Login ke Portal Wajib Pajak Coretax: Langkah pertama adalah membuka Portal Wajib Pajak Coretax dan masuk ke akun Anda. Untuk mengakses Login Portal CTAS, Anda harus memasukkan nama pengguna (NPWP atau NIK), kata sandi, dan captcha. Pastikan Anda menggunakan informasi yang benar untuk menghindari masalah saat login.
  • Pilih Menu Penghapusan dan Pencabutan: Setelah berhasil masuk, pilih submenu Penghapusan dan Pencabutan dari menu utama dengan memilih opsi Portal Saya. Pemilihan ini bertujuan untuk menghentikan proses penghapusan dan pencabutan NPWP.
  • Menyelesaikan Manajemen Kasus pada Bentuk Penghapusan NPWP: Pilih Penghapusan NPWP sebagai jenis penghapusan yang akan dibuka pada kolom Jenis Penghapusan di halaman Penghapusan NPWP dalam bagian Manajemen Kasus. Jika sebagai wajib pajak badan Anda mengalami kesulitan dalam proses penghapusan NPWP atau aktivitas pajak lainnya, konsultan pajak adalah solusi yang tepat. Pada tahap ini, sistem akan menampilkan beberapa kolom yang perlu diisi dengan rincian terkait penghapusan NPWP.
  • Pengisian Data Kuasa Hukum (Perwakilan): Jika permohonan diajukan atas nama pengacara atau perwakilan wajib pajak, Anda harus memilih kotak pada bagian Perwakilan dan mencari data kuasa yang terdaftar menggunakan ikon kaca pembesar.
  • Mengisi Data Identitas Wajib Pajak: Data identitas wajib pajak akan terisi secara otomatis oleh sistem. Pastikan informasi tersebut akurat sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Mengisi Formulir Penghapusan NPWP: Selanjutnya, lengkapi bagian Deregistrasi pada formulir penghapusan NPWP dengan rincian sebagai berikut:

Tanggal dan Nomor Akta Pembubaran: Anda perlu membuka SK Pembubaran untuk mengetahui nomor dan tanggal pembubaran yang tertera dalam SK tersebut.

Alasan Penghapusan: Pilih opsi Pencabutan Pendaftaran. Alasan penghapusan bisa mencakup merger, likuidasi, atau alasan lain yang relevan.

Lembaga Permanen yang Sudah Berhenti Beroperasi: Untuk perusahaan internasional yang telah berhenti beroperasi di Indonesia.

Wajib Pajak Badan yang Dibubarkan atau Dilikuidasi: Menyangkut penggabungan usaha yang menyebabkan badan wajib pajak mengalami likuidasi atau pembubaran.

  • Wajib Pajak Badan yang Mengalami Likuidasi atau Gulung Tikar: Jika perusahaan telah dibubarkan atau dilikuidasi, wajib pajak harus mengisi alasan tambahan dan melampirkan dokumen pendukung.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi dengan NPWP Lebih dari Satu: Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP juga harus mencantumkan informasi yang diperlukan.
  • Pernyataan Wajib Pajak: Setelah melengkapi semua informasi, wajib pajak diharuskan mencentang kotak pada Surat Pernyataan Wajib Pajak yang menunjukkan persetujuan terhadap pernyataan tersebut. Langkah penting ini harus diselesaikan sebelum mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan dapat menghapus NPWP perusahaan atau individu secara efisien melalui Portal Coretax. Apabila terdapat kesulitan dalam proses ini, berkonsultasi dengan konsultan pajak adalah pilihan yang bijaksana untuk mendapatkan panduan lebih lanjut. Proses ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimalisasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai pemenuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.