Jasa Konsultasi Pajak – Waralaba, atau yang juga dikenal sebagai franchise, adalah salah satu model bisnis yang populer karena menawarkan berbagai keuntungan operasional bagi penerima waralaba. Dengan sistem ini, penerima waralaba dapat menjalankan bisnis menggunakan merek serta dukungan dari pemilik waralaba, yang mempermudah mereka dalam membangun dan mengelola usaha. Meski begitu, model bisnis ini juga membawa sejumlah kewajiban pajak yang perlu dipahami baik oleh pemilik maupun penerima waralaba. Di Indonesia, pemahaman tentang aspek perpajakan dalam bisnis franchise sangat penting untuk memastikan kepatuhan yang benar sesuai peraturan yang berlaku. Bagi kedua belah pihak, menggunakan layanan konsultan pajak dapat membantu untuk mengelola dan memenuhi kewajiban pajak dalam bisnis ini.
Baca juag: Panduan Cerdas PPN Jasa Pialang: Apa yang Perlu Anda Ketahui dari PMK 67/2022?
Di dalam bisnis franchise, ada dua jenis pajak yang menjadi fokus utama, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Keduanya diberlakukan atas berbagai transaksi yang terjadi antara pemilik waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee), sehingga perlu pengelolaan yang cermat untuk memastikan kepatuhan perpajakan di setiap transaksi.
Definisi Franchise
Waralaba adalah hak khusus yang diberikan kepada individu atau badan usaha untuk menjalankan bisnis dengan menggunakan sistem yang memiliki ciri khas tertentu. Hak ini memungkinkan penerima waralaba untuk memasarkan produk atau jasa yang telah terbukti sukses dan dikelola dengan metode tertentu, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2024. Dalam sistem ini, pihak pemberi waralaba adalah pemilik hak dan penyedia lisensi yang menawarkan hak merek, ide bisnis, sistem operasional, serta dukungan kepada penerima waralaba. Beberapa contoh franchise global yang populer termasuk McDonald’s, KFC, dan Starbucks, yang telah berhasil memperluas jangkauan bisnis mereka melalui model waralaba.
Di sisi lain, penerima waralaba adalah pihak yang menerima hak untuk mengelola bisnis menggunakan pedoman serta aturan yang diberikan oleh pemberi waralaba. Dengan membeli lisensi, penerima waralaba memperoleh hak untuk menggunakan merek serta sistem bisnis milik pemilik waralaba. Baik pemberi maupun penerima waralaba masing-masing memiliki kewajiban perpajakan, dan bagi mereka yang ingin memastikan kepatuhan pajak, layanan konsultan pajak atau kota lainnya bisa menjadi solusi yang sangat membantu dalam manajemen pajak yang efektif.
Kewajiban Pajak untuk Pemberi Waralaba
Pemilik waralaba di Indonesia dihadapkan pada beberapa kewajiban perpajakan, di antaranya:
- Pajak Penghasilan Pasal 21
Pemberi waralaba wajib memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari penghasilan yang diterima oleh karyawan mereka, apabila penghasilan tersebut melebihi ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kewajiban ini mencakup pemotongan pajak dari penghasilan yang diterima oleh direktur, komisaris, serta seluruh staf yang mereka pekerjakan.
- Pajak Penghasilan Pasal 23
Pemilik waralaba juga memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 dari pembayaran yang diberikan kepada pihak ketiga sebagai imbalan atas jasa atau sewa. Pemotongan ini tidak berlaku untuk transaksi sewa tanah atau bangunan, namun meliputi pembayaran untuk jasa lainnya.
- Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
Jika pemberi waralaba memiliki pendapatan dari penyewaan atau penjualan tanah dan/atau bangunan, maka penghasilan tersebut dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2), yang bersifat final. Pajak ini diterapkan pada pendapatan dari sewa atau penjualan properti milik pemberi waralaba.
- Pajak Penghasilan Badan
Jika pemberi waralaba adalah entitas bisnis yang beroperasi dalam bentuk badan hukum, mereka juga harus memenuhi kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan Badan. Pajak ini didasarkan pada laba bersih yang dihasilkan, dan dilaporkan dalam SPT tahunan mereka.
Kewajiban Pajak untuk Penerima Waralaba
Penerima waralaba juga memiliki sejumlah kewajiban pajak yang harus dipenuhi, termasuk:
- Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 23/26
Penerima waralaba diwajibkan melaporkan dan menyetor PPh Pasal 21 secara bulanan. Selain itu, penghasilan tertentu yang diterima oleh penerima waralaba dari pemberi waralaba dikenakan PPh Pasal 23 atau Pasal 26, bergantung pada status pajak pemberi waralaba sebagai subjek pajak dalam negeri atau luar negeri. Jika pemberi waralaba adalah entitas asing, maka pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 26.
- Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
Sama seperti pemberi waralaba, penerima waralaba juga dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final jika mereka memperoleh penghasilan dari sewa atau penjualan tanah dan/atau bangunan. Pajak ini diterapkan pada pendapatan yang dihasilkan dari properti yang dimiliki oleh penerima waralaba.
- Pajak Penghasilan Badan
Jika penerima waralaba adalah badan usaha, mereka diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan Badan berdasarkan laba bersih yang diperoleh dari kegiatan operasional. Tarif pajak yang berlaku saat ini adalah 22%, namun kewajiban ini tidak berlaku jika penerima waralaba adalah individu atau bukan badan usaha.
Pentingnya Konsultan Pajak dalam Bisnis Waralaba
Memenuhi berbagai kewajiban pajak dalam model bisnis waralaba dapat menjadi hal yang kompleks, terutama dengan adanya beberapa jenis pajak yang harus dipenuhi. Dalam hal ini, menggunakan jasa konsultan pajak bisa memberikan kemudahan serta kepastian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Konsultan pajak dapat membantu dalam mengidentifikasi dan mengelola pajak yang harus dibayarkan, memastikan pemotongan serta penyetoran pajak dilakukan dengan benar sesuai peraturan. Hal ini mengurangi potensi risiko denda atau sanksi dari pihak otoritas pajak.
Selain itu, konsultan pajak juga dapat memberikan wawasan terkait perubahan regulasi terbaru di bidang perpajakan. Ini penting karena peraturan perpajakan di Indonesia sering mengalami perubahan, sehingga mendapatkan saran dari konsultan pajak membantu pemilik maupun penerima waralaba untuk tetap memenuhi peraturan yang berlaku tanpa mengalami kesulitan.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.