Tax and Vat concept. Government, state taxes concept. Businesman using calculator and laptop to complete Individual income tax return form online for tax payment. Data analysis, financial research.


Konsultan Pajak – Di era serba digital, urusan pajak yang dulu identik dengan antrean panjang di kantor pajak kini bisa dilakukan dari layar komputer. Salah satu layanan yang kian memudahkan wajib pajak adalah e-Bupot PPh 23/26. Untuk bisa menggunakannya, syarat utama yang harus dipenuhi adalah memiliki Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sertifikat ini bukan sekadar formalitas. Ia berfungsi sebagai identitas digital yang sah serta pengaman data selama transaksi pajak elektronik berlangsung. Dengan kata lain, sertifikat elektronik memastikan bahwa setiap dokumen pajak yang dikirimkan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah.

Nah, bagaimana cara memperolehnya? Berikut panduan lengkap yang bisa Anda ikuti.

Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri

Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum mulai mengajukan permohonan secara online, pastikan semua dokumen yang dipersyaratkan sudah tersedia. Dokumen ini terdiri dari berkas fisik maupun digital.

Dokumen utama:

  1. SPT PPh asli.
  2. Bukti penerimaan SPT Tahunan asli.
  3. Fotokopi e-KTP atau paspor/KITAS/KITAP atas nama administrator.
  4. Fotokopi dan asli kartu keluarga administrator.
  5. Foto digital terbaru administrator (softcopy diberi nama: NPWP–Nama Administrator–Nomor Identitas).

Syarat terkait nama direktur:

  1. Nama direktur wajib tercantum dalam laporan SPT PPh Badan Tahunan.
  2. Jika belum tercantum, lampirkan dokumen tambahan seperti:
    • Surat Penunjukan Direktur (asli & fotokopi).
    • Akta Pendirian Perusahaan (asli & fotokopi).
    • Penunjukan perusahaan induk asing sebagai Kantor Tetap (Permanent Establishment/PE), bila berlaku.

Untuk cabang PKP:

  1. Fotokopi SPT PPh Badan Tahunan kantor pusat.
  2. Surat penunjukan manajemen pusat untuk cabang PKP (asli & fotokopi).

Untuk kemitraan operasional (PKP):

  1. Salinan SPT PPh Badan Tahunan tiap anggota konsorsium.
  2. Asli dan salinan akta kemitraan operasional.

Tips: Simpan semua dokumen dalam format PDF atau JPG dengan ukuran file sesuai ketentuan DJP agar proses unggah lebih lancar.

Buat Akun di DJP Online

Jika belum memiliki akun, daftarkan diri melalui situs resmi DJP Online. Pastikan semua data yang diinput sesuai dengan informasi yang sudah terdaftar di sistem DJP.

Akun ini nantinya menjadi pintu masuk untuk mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik. Bila merasa bingung, jangan ragu untuk meminta bantuan konsultan pajak agar tidak terjadi kesalahan pengisian.

Ajukan Permohonan Sertifikat Elektronik

Setelah akun aktif dan dokumen siap, ikuti langkah berikut:

  • Login ke akun DJP Online.
  • Masuk ke menu Profil → Permohonan Sertifikat Elektronik.
  • Isi formulir permohonan secara lengkap.
  • Unggah dokumen pendukung yang diminta.
  • Kirim permohonan dan simpan bukti konfirmasi.

Menunggu Proses Verifikasi

DJP akan melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dikirimkan. Proses ini biasanya memerlukan waktu beberapa hari kerja. Jika semua persyaratan terpenuhi, Anda akan menerima email resmi dari DJP berisi konfirmasi persetujuan.

Unduh dan Instal Sertifikat Elektronik

Setelah disetujui, kembali login ke akun DJP Online, lalu:

  • Pilih menu Profil → Unduh Sertifikat Elektronik.
  • Ikuti petunjuk instalasi sesuai sistem operasi komputer (Windows atau Mac).
  • Pastikan instalasi berhasil agar sertifikat bisa digunakan optimal.

Tips tambahan: Lakukan backup sertifikat di media penyimpanan eksternal untuk menghindari masalah jika komputer mengalami kerusakan.

Gunakan Sertifikat pada e-Bupot Unifikasi

Setelah sertifikat terpasang, wajib pajak bisa langsung memanfaatkan layanan e-Bupot Unifikasi, baik melalui DJP Online maupun aplikasi mitra resmi DJP. Dengan sertifikat ini, Anda bisa:

  • Mengakses sistem pelaporan PPh 23/26 secara praktis.
  • Menandatangani dokumen elektronik yang sah secara hukum.
  • Menjamin keamanan data transaksi bisnis.

Kemudahan memperoleh Sertifikat Elektronik e-Bupot PPh 23/26 adalah bukti nyata transformasi digital di bidang perpajakan. Dengan langkah yang lebih ringkas dan transparan, wajib pajak tak lagi harus repot bolak-balik kantor pajak.

Yang penting, pastikan dokumen sudah lengkap dan data sesuai dengan catatan DJP. Jika ragu, berkonsultasilah dengan ahli pajak agar tidak terjadi kesalahan administrasi.

Dengan sertifikat ini, Anda bisa melaporkan kewajiban pajak dengan lebih efisien, aman, dan tentunya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.