Panduan Lengkap PPN KMS, Cara Efektif Menyetor dan Melaporkan untuk PKP dan Non PKP

Panduan Lengkap PPN KMS, Cara Efektif Menyetor dan Melaporkan untuk PKP dan Non PKP


Jasa Konsultasi Pajak – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri mungkin sudah menjadi hal yang familiar bagi banyak orang. Memahami penerapan pajak terkait pembangunan rumah atau tempat usaha adalah langkah penting, baik bagi pengusaha maupun individu yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Konsultan pajak bisa menjadi solusi ideal untuk membantu Anda menangani berbagai tantangan perpajakan yang mungkin muncul. Pembangunan struktur baru atau perbaikan bangunan yang sudah ada tidak hanya melibatkan biaya konstruksi, tetapi juga memenuhi berbagai persyaratan pajak.

Baca juga:  Meningkatkan Kepatuhan Pajak melalui Jasa Konsultan Pajak Sorong

Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai peraturan dan cara pelaporan PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022. Artikel ini juga akan mencakup perbedaan dalam pelaporan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non-PKP .

Persyaratan Pelaporan untuk PKP dan Non-PKP

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 PMK 61/2022, penyetoran PPN harus dilaporkan oleh individu atau badan usaha yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Namun, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan:

  • Pelaporan untuk PKP: Kantor pelayanan pajak tempat terdaftar harus menerima Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dari individu atau badan yang merupakan PKP. Ini penting untuk memastikan bahwa penyetoran PPN dilakukan dengan benar.
  • Pelaporan untuk Non-PKP: Bagi orang pribadi atau badan yang bukan PKP, mereka dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan PPN setelah melakukan penyetoran PPN. Dengan kata lain, pembayaran PPN oleh non-PKP sudah memenuhi syarat pelaporan, sehingga mereka tidak perlu menyampaikan SPT PPN.

Pengecualian dari Kewajiban Pelaporan

Ada mengirimkan tambahan untuk orang atau bisnis yang melakukan kegiatan konstruksi sendiri, jika tidak ada pembayaran PPN atau jika jumlah PPN selama periode pajak adalah nol. Dalam hal tersebut, persyaratan untuk mengungkapkan setoran PPN tidak berlaku.

Definisi dan Ketentuan PPN KMS

PPN KMS adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak yang terlibat dalam kegiatan konstruksi, termasuk pembangunan baru dan perluasan bangunan yang ada. Pajak ini diterapkan jika kegiatan tersebut tidak untuk tujuan pekerjaan atau bisnis, dan hasilnya digunakan untuk diri sendiri atau pihak lain. Pajak ini berlaku baik untuk struktur yang dibangun oleh entitas maupun individu.

Perhitungan dan Tarif PPN KMS

Menurut PMK 61/2022, berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung dan menyetor PPN untuk bangunan yang memenuhi kriteria PPN KMS:

  • Perhitungan Tarif PPN KMS: Tarif PPN adalah 11% dari 20% dari total biaya pembangunan, dikurangi biaya perolehan tanah. Rumus perhitungannya adalah 20%×11%×TotalBiayaPembangunan=PPN
  • Setoran PPN KMS: Untuk menyetor PPN KMS, gunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kode akun pajak 411211 dan kode jenis setoran 103. Setoran harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah selesai konstruksi.
  • Pelaporan PPN KMS: Laporan harus dikirim melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah penyelesaian pembangunan, dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. SPT Masa PPN harus mencantumkan informasi pajak sebagai konstruksi dasar pengenaan pajak.

Sanksi Keterlambatan Pelaporan dan Penyetoran

Jika wajib pajak tidak menyetor dan melaporkan PPN KMS sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Melalui UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan yang mengubah dan menambah beberapa pasal dalam UU No. 6/1983 yang diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sanksi atau denda mengacu pada Tarif Bunga Acuan BI yang besaran tarif bunga sanksi administrasi pajak per bulannya ditetapkan Menteri Keuangan. Besaran sanksi dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, bagi Anda yang bertanggung jawab atas kegiatan KMS seperti konstruksi, memanfaatkan jasa konsultan pajak dapat membantu dalam pengelolaan kewajiban pajak, termasuk penyetoran dan pelaporan, sehingga dapat menghindari sanksi keterlambatan. 

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman di i. Kami memahami pentingnya optimalisasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai pemenuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.