Jasa Konsultasi Pajak – Salah satu jenis aset yang wajib dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan adalah kepemilikan Non Fungible Token, atau yang lebih akrab disebut NFT. Melalui ulasan ini, Anda akan mengetahui langkah-langkah pelaporan NFT dalam SPT, sekaligus memahami gambaran umum tentang aset kripto unik ini. Jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengurus kewajiban pajak sendiri, layanan konsultan pajak di Jakarta dapat menjadi solusi praktis untuk membantu mengelola dan menuntaskan urusan pajak Anda, termasuk pajak atas NFT.
Baca juga: Bebas Ribet Urusan Pajak! Inilah Alasan Pengusaha Wajib Gunakan Jasa Konsultan Pajak
Mengenal NFT (Non Fungible Token)
NFT adalah aset digital berbasis teknologi blockchain yang memiliki keunikan tersendiri. Tidak seperti cryptocurrency yang bisa dipertukarkan dengan nilai setara, NFT memiliki karakteristik dan kode identifikasi khusus yang membedakannya satu sama lain. Umumnya, NFT digunakan sebagai bukti kepemilikan terhadap karya seni digital, musik, video, maupun berbagai produk virtual lainnya.
Beberapa contoh populer antara lain karya digital “Ghozali Everyday” dari Indonesia yang sempat mendunia, serta seri CryptoPunk dari Larva Labs yang berasal dari Kanada. NFT menjadi populer karena keunikannya yang tidak dapat digandakan secara identik, menjadikannya aset bernilai bagi kolektor dan kreator.
Pengenaan Pajak atas NFT
Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa transaksi jual beli NFT dikenakan pajak karena dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomi. Ada dua jenis pajak yang berlaku, yakni:
- Pajak Penghasilan (PPh)
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 Tahun 2021, keuntungan dari transaksi NFT dikenakan tarif PPh progresif antara 5% hingga 31%, tergantung lapisan penghasilan kena pajak. Pendapatan dari NFT harus digabungkan dengan sumber penghasilan lainnya untuk menentukan total penghasilan kena pajak dalam satu tahun.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jika omset penjualan NFT dalam setahun melebihi Rp4,8 miliar, penjual yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN sebesar 11%. Bagi pelaku yang merasa kesulitan mengelola pajak NFT, konsultasi dengan konsultan pajak dapat membantu menyelesaikan perhitungan dan pelaporan sesuai aturan yang berlaku.
Langkah Pelaporan NFT di SPT DJP Online
- Login Akun DJP Online
Masukkan NPWP dan kata sandi untuk mengakses akun Anda.
- Lengkapi Kolom Harta
Pada formulir SPT, buka tab Daftar Harta dan masukkan rincian kepemilikan NFT dengan kode harta 039.
- Cantumkan Nilai Pasar
Gunakan nilai pasar per 31 Desember tahun pajak terkait sebagai nilai pembelian.
- Nyatakan Penghasilan Tambahan
Catat keuntungan dari transaksi NFT pada kolom Penghasilan Lain-lain.
- Sertakan Bukti Pembayaran Pajak
Lampirkan bukti pembayaran pajak jika perhitungan menunjukkan pajak kurang bayar.
- Kirimkan SPT
Pastikan semua data terisi benar, lalu kirim melalui e-filing DJP Online. Simpan bukti penerimaan elektronik sebagai arsip.
Dengan memahami prosedur ini, pemilik NFT dapat memastikan kewajiban pajak terpenuhi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Hal ini tidak hanya menghindarkan dari potensi sanksi, tetapi juga memberikan ketenangan dalam pengelolaan aset digital yang semakin berkembang pesat.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.