Tax concept of interest rate and dividends Calculation of income and return on investment as a percentage of the stock market. Close-up view of charts throughout stocks on background


Jasa Pajak – Menjelang tenggat waktu pelaporan pajak tahunan, banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kebingungan dalam menghitung serta melaporkan pajak mereka. Kesalahan dalam proses ini dapat berakibat pada denda atau sanksi yang merugikan bisnis. Untuk menghindari risiko tersebut, pelaku UMKM dapat memanfaatkan layanan Konsultan Pajak guna mengelola kebijakan perpajakan secara efisien dan bahkan menghemat pengeluaran bisnis.

Baca juga: Mengenal Pajak Barang dan Jasa Tertentu: Strategi Efektif Mengelola Pajak Restoran (PB1) untuk Bisnis Kuliner

Kemudahan Pajak bagi UMKM Perorangan

Pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas guna mempermudah kewajiban pajak bagi UMKM perorangan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, UMKM dengan pendapatan tahunan kurang dari Rp4,8 miliar diklasifikasikan sebagai wajib pajak UMKM. Sebagai bentuk dukungan, Pajak Penghasilan (PPh) final untuk UMKM ditetapkan dengan tarif rendah dan proses perhitungan yang sederhana.

Agar pemilik UMKM dapat lebih memahami kebijakan pajak, berikut adalah langkah-langkah praktis dalam menghitung dan melaporkan pajak UMKM perorangan.

  • Mengumpulkan Data Penghasilan Bruto

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencatat omzet kotor bulanan atau pendapatan total dari bisnis. Omzet ini mencakup seluruh penjualan tanpa dikurangi biaya produksi, gaji karyawan, atau pengeluaran operasional lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pencatatan omzet menjadi dasar dalam perhitungan pajak UMKM.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan pajak bagi UMKM. Misalnya, bagi pedagang musiman seperti penjual takjil atau jajanan pasar, pencatatan penjualan harian yang direkap secara bulanan akan menjadi dasar penghitungan pajak.

  • Cara Menghitung Pajak UMKM

Setelah omzet bulanan dicatat, langkah selanjutnya adalah menghitung pajak yang harus dibayarkan. Berdasarkan PMK Nomor 164 Tahun 2023, pemerintah memberikan fasilitas berupa peredaran bruto tidak kena pajak sebesar Rp500 juta per tahun. Artinya, pelaku UMKM yang omzetnya tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan.

Namun, jika omzet tahunan UMKM melebihi Rp500 juta, maka tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari omzet yang melebihi batas tersebut. Dengan adanya ketentuan ini, pelaku UMKM dapat lebih mudah menghitung kewajiban pajaknya tanpa harus melakukan perhitungan yang kompleks.

Sebagai contoh:

Jika omzet tahunan bisnis Anda adalah Rp700 juta, maka pajak yang harus dibayarkan adalah 0,5% dari Rp200 juta (karena Rp500 juta pertama tidak dikenakan pajak).

Sehingga, jumlah pajak yang harus dibayarkan adalah Rp1 juta.

  • Pelaporan Pajak UMKM Perorangan

Setelah menghitung dan menyetorkan pajak, langkah terakhir yang tidak boleh dilewatkan adalah pelaporan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Meskipun kewajiban pajak tahunan Anda bernilai nol (Rp0), pelaporan tetap harus dilakukan agar tidak dikenai sanksi administrasi.

Formulir yang digunakan untuk pelaporan pajak UMKM adalah SPT Tahunan 1770. Proses pelaporan dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan DJP Online, yang harus diselesaikan paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya. Sebagai contoh, omzet tahun 2024 harus dilaporkan paling lambat 31 Maret 2025.

Manfaat melaporkan pajak tepat waktu meliputi:

Menghindari denda akibat keterlambatan pelaporan.

Meningkatkan reputasi usaha di mata pelanggan dan investor.

Memudahkan akses ke pinjaman usaha dan layanan keuangan lainnya.

Untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan, Konsultan Pajak dapat membantu dalam proses penghitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak UMKM.

  • Pentingnya Kepatuhan Pajak UMKM bagi Perekonomian Nasional

Pemerintah terus berupaya mendukung UMKM dengan berbagai kebijakan perpajakan yang lebih mudah dan ringan. Kepatuhan pajak UMKM berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional karena sektor ini menjadi pilar utama dalam pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Selain membantu negara dalam meningkatkan penerimaan pajak, kepatuhan terhadap aturan perpajakan juga memberikan keuntungan bagi UMKM itu sendiri, antara lain:

Akses lebih mudah terhadap layanan keuangan seperti kredit usaha rakyat (KUR) dan pinjaman bank.

Mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan bisnis dan pengembangan usaha.

Meningkatkan peluang kolaborasi dengan perusahaan besar dan instansi pemerintah.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.