Business accounting concept, Business man using calculator with computer laptop, budget and loan paper in office.


Konsultan Pajak – Di era digital, salah satu fokus utama dalam pengawasan perpajakan adalah pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) di platform marketplace. Pemerintah menetapkan aturan khusus bagi platform e-commerce untuk memungut PPh 22 atas transaksi penjualan yang terjadi di dalam sistem mereka. Langkah ini merupakan respons atas meningkatnya aktivitas jual beli online dan bertujuan untuk memastikan sektor ekonomi digital berkontribusi terhadap penerimaan negara secara adil dan terukur.

Baca juga: Bebas Ribet Urusan Pajak! Inilah Alasan Pengusaha Wajib Gunakan Jasa Konsultan Pajak

Langkah ini juga mencerminkan adaptasi sistem perpajakan terhadap perkembangan zaman, di mana transaksi tidak lagi hanya berlangsung secara konvensional, namun sudah bergeser ke ranah digital yang lebih dinamis.

Siapa yang Wajib Memungut PPh 22?

Platform marketplace ditunjuk sebagai pihak yang wajib melakukan pemungutan PPh 22 dari penjual yang bertransaksi di dalam sistem mereka. Langkah ini dilakukan untuk menggantikan skema sebelumnya di mana penjual melakukan pelaporan dan penyetoran pajak secara mandiri. Dengan sistem baru ini, pungutan pajak dilakukan secara otomatis saat transaksi terjadi, sehingga mempermudah proses administrasi baik bagi penjual maupun otoritas pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan melalui Surat Edaran Nomor KT-14/2025 bahwa pihak marketplace akan menjadi pemungut PPh 22 atas transaksi penjualan yang dilakukan oleh merchant atau pedagang. Meskipun peraturan resminya masih dalam tahap finalisasi, konsep dasar kebijakan ini sudah disiapkan dengan matang sebagai bagian dari pembaruan sistem perpajakan nasional.

Bukan Pajak Baru, Tapi Perubahan Cara Pemungutan

Perlu dipahami bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pajak baru. PPh 22 telah lama ada dan diterapkan dalam berbagai jenis transaksi. Yang berubah adalah metode pengumpulannya. Jika sebelumnya pelaku usaha membayar sendiri, kini tanggung jawab pemungutan dialihkan kepada platform yang menjadi perantara transaksi.

Sistem ini juga bertujuan mengurangi risiko penghindaran pajak serta mendorong kepatuhan yang lebih tinggi dari pelaku usaha digital. Selain itu, model pemungutan oleh pihak ketiga secara otomatis memungkinkan pemerintah mengawasi arus transaksi digital secara lebih efektif dan real time.

UMKM Tetap Dapat Perlindungan

Salah satu kekhawatiran utama dari pemberlakuan pemungutan pajak digital adalah potensi dampaknya terhadap pelaku usaha kecil dan mikro. Namun, pemerintah memberikan perlindungan terhadap UMKM dengan menetapkan batas omzet yang dibebaskan dari kewajiban pajak.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban membayar PPh final 0,5%. Dengan demikian, kebijakan ini lebih menyasar usaha menengah dan besar yang melakukan transaksi dalam jumlah besar melalui marketplace.

Landasan Hukum dan Payung Regulasi

Dasar hukum kebijakan ini dapat ditemukan dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menyebutkan bahwa pihak ketiga bisa ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemungutan atau pemotongan pajak.

Sementara itu, PMK Nomor 34/PMK.010/2017 dan perubahannya merinci objek-objek yang termasuk dalam pengenaan PPh 22. Ini mencakup aktivitas impor, ekspor, pembelian barang oleh negara, transaksi BUMN, serta penjualan barang mewah, baja, kertas, mobil, hingga produk industri primer seperti hasil pertanian dan kehutanan.

Namun, hingga saat ini belum ada aturan spesifik yang menyatakan transaksi marketplace sebagai objek langsung PPh 22. Karena itu, regulasi khusus sedang disiapkan untuk mengisi celah hukum dan memberikan kepastian bagi para pelaku industri digital.

Pentingnya Kepatuhan Pajak di Era Digital

Pemungutan PPh 22 oleh marketplace menjadi bagian penting dari upaya modernisasi sistem perpajakan nasional. Selain mendorong efisiensi, langkah ini juga bertujuan menyeimbangkan perlakuan pajak antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Bagi pelaku usaha digital dan penyedia platform marketplace, memahami peraturan ini sangatlah penting agar bisa menjalankan kewajiban perpajakan secara benar dan menghindari sanksi. Jika merasa kebingungan dengan peraturan yang berlaku atau ingin memastikan proses perpajakan berjalan lancar, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak yang kompeten agar tidak salah langkah.

Dengan sistem yang lebih transparan dan efisien, diharapkan kontribusi sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara akan semakin optimal dan berkelanjutan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.