Jasa Konsultasi Pajak – Perlakuan pajak yang berbeda antara Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbentuk koperasi dan perseroan terbatas (PT) kini tengah menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam Rencana Aksi 2024–2028 untuk Pengembangan dan Penguatan LKM, isu ini masuk dalam daftar prioritas yang akan mulai dijalankan pada 2025. Tujuannya jelas mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan mendukung daya saing lembaga keuangan mikro di Indonesia.
Kepala Badan Pengawas Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan otoritas pajak. Fokus utama mereka adalah menelaah perbedaan perlakuan pajak, terutama terkait pajak bunga atas simpanan yang selama ini dianggap timpang antara kedua bentuk badan hukum tersebut.
Beban Pajak Lebih Berat bagi LKM Berbentuk PT
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, LKM berbentuk PT dikenakan pajak bunga simpanan sebesar 20% dari pendapatan bunga. Namun, hanya simpanan atau deposito dengan saldo di bawah Rp7,5 juta yang dibebaskan dari kewajiban pajak penghasilan. Ketentuan ini meniru aturan perbankan konvensional, tetapi justru membuat LKM berbentuk PT kurang kompetitif.
Selain itu, cadangan piutang tak tertagih pada LKM PT belum diakui sebagai biaya pengurang pajak sebuah ketentuan yang diatur dalam PMK No. 219/PMK.011/2012. Akibatnya, beban pajak yang ditanggung LKM berbentuk PT jauh lebih tinggi dibandingkan koperasi, bank perkreditan rakyat (BPR), atau koperasi simpan pinjam.
Keunggulan Pajak bagi LKM Koperasi
Sebaliknya, LKM yang berbentuk koperasi menikmati perlakuan pajak yang jauh lebih ringan. Pajak bunga simpanan hanya dikenakan 10%, dengan batasan bebas pajak hingga Rp240.000 per bulan. Tak hanya itu, cadangan piutang tak tertagih dapat diakui sebagai pengurang pajak. Dengan beban pajak yang lebih ringan, koperasi memiliki ruang lebih luas untuk menyalurkan manfaat bagi anggotanya serta memperkuat posisinya di tengah masyarakat.
Perbedaan signifikan inilah yang kemudian menimbulkan kekhawatiran OJK. Bila dibiarkan, kondisi ini bisa menghambat pertumbuhan LKM berbentuk PT yang sebenarnya juga berperan penting dalam memperluas akses keuangan masyarakat.
Dorongan OJK untuk Pemerataan Kebijakan
OJK menilai perlu adanya insentif pajak bagi LKM berbentuk PT, agar daya saingnya seimbang dengan koperasi. Dengan kebijakan yang lebih setara, lembaga-lembaga ini diharapkan dapat lebih aktif menghimpun dana publik, menyalurkan pembiayaan, dan berkontribusi pada inklusi keuangan nasional.
Selain memperjuangkan penyesuaian tarif, OJK juga mendorong agar LKM dimasukkan ke dalam daftar lembaga yang boleh mengakui cadangan piutang tak tertagih sebagai pengurang pajak. Langkah ini dianggap penting untuk meringankan beban operasional dan meningkatkan efisiensi keuangan lembaga.
Pada akhirnya, kesetaraan pajak bukan hanya soal angka di atas kertas. Ia menyangkut keadilan ekonomi dan keberlanjutan lembaga yang melayani lapisan masyarakat terbawah. Bagi pelaku usaha yang masih bingung mengelola kewajiban perpajakan, bekerja sama dengan konsultan pajak profesional dapat menjadi solusi bijak untuk memastikan kepatuhan sekaligus efisiensi dalam pengelolaan pajak perusahaan.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.
