Menurun Profit Bisnis? Begini Cara Mudah Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25

Menurun Profit Bisnis? Begini Cara Mudah Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25


Jasa Pajak – Fluktuasi keuntungan dalam dunia bisnis adalah hal yang umum terjadi. Bagi pengusaha yang mengalami penurunan laba dibandingkan tahun sebelumnya, terdapat opsi untuk menawarkan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25). Opsi ini berlaku untuk semua entitas bisnis yang telah terdaftar sebagai wajib pajak. Namun, bagaimana cara mengajukannya? Jika Anda adalah pengusaha kena pajak atau bertanggung jawab atas kewajiban pajak perusahaan, berkonsultasi dengan konsultan pajak dapat menjadi langkah bijak untuk mengelola kewajiban perpajakan Anda secara efisien dan efektif.

Baca juga: Jangan Terkejut! Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Bebas dari PPN 12% di Tahun 2025

Berikut ini, kami akan membahas secara rinci tentang informasi terkait pengajuan pengurangan angsuran PPh 25.

Ketentuan Pengajuan Pengurangan PPh Pasal 25

Wajib berhak pajak untuk menawarkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 jika profitabilitas usaha mereka berjalan tahun lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 Pasal 7 ayat 1, yang menyatakan bahwa pengajuan pengurangan dapat dilakukan jika penghasilan pajak yang terutang dalam tahun pajak berjalan rata-rata kurang dari 75% dibandingkan dengan penghasilan pajak yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 pada tahun sebelumnya.

Namun perlu diingat bahwa pengurangan ini hanya bisa dilakukan setelah tiga bulan berlalu dalam tahun pajak berjalan. Dalam proses Pengajuannya, pajak wajib harus menyertakan perhitungan penghasilan pajak yang diperkirakan akan terutang berdasarkan perkiraan pendapatan yang diperoleh selama sisa tahun pajak tersebut. Selain itu, wajib pajak juga harus melampirkan perhitungan pajak penghasilan Pasal 21 untuk bulan-bulan yang tersisa.

Jika Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak memberikan tanggapan atas permohonan pengurangan dalam waktu satu bulan, permohonan dianggap telah disetujui. Dengan demikian, wajib pajak dapat mulai mengangsur PPh Pasal 25 sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan untuk sisa bulan dalam tahun pajak tersebut. Apabila perusahaan mengalami kesulitan dalam pengajuan pengurangan angsuran pajak ini, berkonsultasi dengan konsultan pajak bisa menjadi solusi yang tepat.

Realisasi Penerimaan Pajak Penghasilan Badan

Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa realisasi pendapatan Pajak Penghasilan Badan pada tahun 2024 mencapai Rp172,66 triliun. Angka ini menurun sebesar 34,5% dibandingkan tahun 2023. Penyebab utama penurunan ini adalah karena turunnya profitabilitas perusahaan, terutama yang bergerak di sektor komoditas, serta peningkatan restitusi pajak. Penurunan ini juga berdampak pada pendapatan negara, yang diproyeksikan hanya akan mencapai Rp1.921,9 triliun, atau 96,6% dari target pemerintah yang sebesar Rp1.988,9 triliun.

Penerimaan penghasilan pajak sendiri diperkirakan hanya akan mencapai Rp1.065,5 triliun, setara dengan 93,5% dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024, yaitu sebesar Rp1.139,8 triliun. Akibatnya, kekurangan pendapatan pajak diproyeksikan mencapai Rp74,3 triliun.

Tips Menghadapi Penurunan Profit

Selain menawarkan pengurangan PPh 25, ada beberapa langkah strategi yang dapat dilakukan oleh pengusaha untuk menghadapi penurunan keuntungan perusahaan. Beberapa langkah yang bisa dipertimbangkan meliputi:

  • Memaksimalkan Efisiensi Operasional Pengusaha perlu melakukan evaluasi dan optimalisasi operasional perusahaan agar lebih efisien. Area identifikasi yang memerlukan penghematan atau pengurangan biaya tanpa mengorbankan kualitas produk atau layanan. Efisiensi operasional dapat membantu perusahaan tetap kompetitif di tengah penurunan keuntungan.
  • Diversifikasi Produk atau Layanan Diversifikasi produk atau layanan dapat membantu perusahaan mengurangi ketergantungan pada satu sumber pendapatan. Dengan menambah variasi produk atau memperluas layanan, perusahaan dapat menjangkau lebih banyak pelanggan dan membuka peluang pasar baru.
  • Memperkuat Pemasaran Digital Di era digital saat ini, pemasaran online merupakan alat yang sangat kuat untuk meningkatkan penjualan dan memperluas jangkauan pelanggan. Dengan memperkuat strategi pemasaran digital, seperti melalui media sosial, iklan berbayar, dan optimasi mesin pencari (SEO), perusahaan dapat menarik lebih banyak konsumen dan meningkatkan penjualan.
  • Mengelola Arus Kas dengan Ketat Manajemen arus kas yang baik adalah kunci bagi kelangsungan bisnis, terutama di masa sulit. Pengusaha perlu mengawasi arus kas dengan ketat, memastikan bahwa pendapatan dan pengeluaran dikelola dengan baik. Hindari pengeluaran yang tidak perlu dan pastikan perusahaan memiliki dana cadangan yang memadai untuk menghadapi penurunan keuntungan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pelaku usaha dapat lebih siap menghadapi tantangan finansial yang timbul akibat penurunan keuntungan. Tetap waspada terhadap perubahan dalam lingkungan bisnis dan kebijakan perpajakan, serta terus menjalin komunikasi dengan konsultan pajak yang dapat memberikan saran dan bantuan sesuai dengan kondisi perusahaan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.