gavel judge with coin money and book bank accounts. banking money finance law.


Jasa Konsultan Pajak – Setiap tahun, badan usaha di Indonesia diwajibkan melaporkan penghasilan melalui Laporan Pajak Tahunan (SPT) menggunakan sistem DJP Coretax. Di dalam prosesnya, sering muncul pertanyaan: apakah semua penghasilan badan usaha otomatis dikenakan pajak? Jawabannya: tidak selalu. Ada beberapa jenis penghasilan yang secara khusus dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh), asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang.

Bagi wajib pajak badan, hal ini biasanya tercermin pada pengisian Lampiran 4 Bagian B. Jika dalam formulir tersebut dicentang pilihan “Ya” untuk pertanyaan mengenai penghasilan bebas pajak, maka wajib pajak wajib merinci jenis penghasilan yang dimaksud. Ketelitian dalam pengisian ini sangat penting agar terhindar dari kesalahan administrasi maupun risiko pemeriksaan. Tidak jarang, perusahaan memilih meminta bantuan konsultan pajak demi memastikan kepatuhan.

Lantas, apa saja kategori penghasilan yang tidak termasuk objek pajak? Berikut penjelasan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) serta peraturan turunannya.

Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah

Bantuan, Hibah, dan Sumbangan

Jenis penghasilan ini dikecualikan dari pajak jika diterima oleh pihak-pihak tertentu, misalnya koperasi, lembaga pendidikan, organisasi sosial-keagamaan, atau yayasan. Namun ada catatan penting: entitas penerima tidak boleh berorientasi pada keuntungan, melainkan murni untuk menunjang tujuan sosial, pendidikan, atau keagamaan.

Dasar hukumnya tercantum pada Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh, diperkuat dengan sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK), di antaranya PMK No. 245/PMK.03/2008 dan PMK No. 90/PMK.03/2020.

Setoran Modal

Suntikan modal dari pemegang saham atau mitra usaha ke dalam badan hukum juga tidak digolongkan sebagai objek pajak. Aturan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh. Prinsipnya, setoran modal dianggap sebagai penambahan ekuitas, bukan penghasilan yang bisa dikenakan pajak. Oleh karena itu, baik perseroan terbatas (PT), CV, maupun badan usaha lainnya, bisa memasukkan transaksi ini sebagai pembebasan pajak selama pencatatan dilakukan sesuai standar akuntansi.

Dividen dan Pendapatan Tertentu Lainnya

Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, ketentuan mengenai dividen semakin longgar. Kini, dividen yang diterima wajib pajak badan dalam negeri tidak lagi otomatis dikenakan pajak, sepanjang dicatat sesuai ketentuan. Bahkan, dividen yang berasal dari luar negeri pun bisa masuk kategori bebas pajak jika diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai kriteria yang berlaku.

Landasan hukum kebijakan ini terdapat dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan diperinci lebih lanjut melalui PMK No. 18/PMK.03/2021.

Kontribusi Dana Pensiun

Kontribusi baik dari pemberi kerja maupun karyawan ke dalam dana pensiun yang pembentukannya telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga masuk daftar penghasilan bebas pajak. Termasuk di dalamnya hasil investasi dari dana tersebut sepanjang dikelola sesuai aturan.

Dasar hukum yang mengatur hal ini adalah Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh. Tujuan pengecualian ini jelas: mendorong penguatan dana pensiun nasional tanpa memberatkan perusahaan maupun pekerja.

Keuntungan Perusahaan Modal Ventura

Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang menanamkan modal pada usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), atau sektor tertentu yang tidak tercatat di bursa, juga berhak atas pengecualian pajak. Artinya, bagian keuntungan yang diperoleh PMV dari mitra usahanya tidak dipungut pajak penghasilan.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh serta dipertegas oleh PMK No. 48/PMK.010/2018. Tujuannya, memberi ruang bagi PMV untuk lebih agresif mendukung pembiayaan sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Sebagai lembaga resmi pengelola dana haji, BPKH juga mendapatkan perlakuan khusus terkait penghasilan yang dikelola. Ketentuan ini menegaskan bahwa tidak semua pendapatan lembaga wajib dikenakan pajak, terutama bila terkait pengelolaan dana umat.

Pentingnya Pengisian SPT yang Akurat

Dari daftar di atas, jelas terlihat bahwa tidak semua penghasilan badan usaha otomatis dikenakan pajak. Namun, kelalaian dalam mengisi SPT Tahunan, khususnya di Lampiran 4 Bagian B, bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Informasi yang tidak lengkap atau tidak sesuai bukti pendukung berisiko mengundang pertanyaan dari otoritas pajak.

Oleh karena itu, perusahaan dianjurkan menyiapkan dokumentasi yang rapi dan, bila perlu, berkonsultasi dengan ahli pajak. Selain menjaga kepatuhan, langkah ini juga memastikan perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas pengecualian pajak dengan benar.

Mengenal jenis-jenis penghasilan yang bukan objek pajak bukan hanya membantu wajib pajak badan menghindari kesalahan pelaporan, tetapi juga bisa menjadi strategi efisiensi keuangan perusahaan. Pajak memang kewajiban, tetapi memahami aturan dengan baik memberi ruang lebih luas untuk mengelola keuangan secara sehat, transparan, dan sesuai regulasi.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.