Business accounting concept, Business man using calculator with computer laptop, budget and loan paper in office.


Konsultan Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melangkah maju dalam transformasi digital. Salah satu langkah besarnya adalah dengan meluncurkan sistem Coretax, platform berbasis teknologi yang mempermudah wajib pajak khususnya badan usaha dalam mengakses dan mengelola urusan perpajakannya. Dengan tampilan yang lebih tertata dan fitur yang disesuaikan kebutuhan, Coretax jadi solusi modern untuk mengefisienkan administrasi pajak.

Baca juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Barang dan Jasa yang Tidak Tergolong Barang Mewah Tetap Dikenakan Tarif PPN 11 Persen

Salah satu fitur yang paling krusial di sistem ini adalah sistem manajemen akses yang terstruktur. Mulai dari penunjukan Penanggung Jawab alias Person in Charge (PIC), teknik impersonate, hingga pengaturan hak akses pengguna sesuai kebutuhan bisnis semua dirancang agar urusan pajak bisa dikelola tanpa ribet. Bahkan, kehadiran Konsultan Pajak Jakarta kini makin relevan karena sistem ini mempermudah kolaborasi.

Siapa Sebenarnya PIC di Coretax DJP?

Dalam konteks Coretax, PIC adalah orang yang ditunjuk untuk menjadi “wakil” perusahaan di sistem DJP. Lewat teknik impersonasi, PIC bisa menjalankan fungsi administratif atas nama perusahaan. Yang menarik, mereka tak harus dari jajaran direksi. Pihak manajemen punya ruang fleksibel untuk menunjuk PIC, bisa dari daftar pengurus yang tercantum dalam akta, bisa juga dari staf yang dipilih secara resmi.

Kriteria dan Siapa Saja yang Bisa Menjadi PIC?

Tak ada satu formula mutlak. Asalkan punya wewenang dan pemahaman soal urusan pajak perusahaan, siapa saja bisa diangkat sebagai PIC. Direktur utama, kepala keuangan, hingga staf administrasi pun bisa mengambil peran ini, asal sudah disahkan oleh manajemen. Di banyak kasus, perusahaan memilih orang dalam untuk alasan keamanan data, tapi membuka kemungkinan untuk menunjuk pihak luar dengan perjanjian resmi juga diperbolehkan.

Tugas Delegasi dan Pengelolaan Akses di Coretax

PIC dalam sistem Coretax punya kuasa penuh soal pengelolaan peran. Ia bisa mendelegasikan tugas ke staf lain, seperti menjadikan seseorang sebagai konseptor atau penandatangan, dengan batasan akses yang disesuaikan. Namun, kendali utama tetap di tangan PIC. Skema ini membuat kerja sama dengan konsultan pajak menjadi lebih praktis dan aman.

Bagaimana dengan Akses Karyawan Biasa?

Untuk saat ini, hanya PIC yang bisa mengajukan permohonan administratif penting—mulai dari keberatan hingga pemindahbukuan (PBK). Meski begitu, DJP sedang membuka peluang agar ke depannya, staf non-PIC juga bisa ikut menangani administrasi, tentunya tanpa harus memegang akses penuh sistem. Artinya, tugas bisa dibagi tanpa khawatir soal kerahasiaan data.

Fitur TKU: Solusi Cerdas untuk Pengelolaan Data

Satu fitur lain yang tak kalah menarik adalah TKU alias Tempat Kegiatan Usaha. Fitur ini memungkinkan perusahaan untuk mengatur data berdasarkan cabang atau unit bisnis tertentu. Misalnya, untuk urusan gaji, data pegawai eksekutif dan non-eksekutif bisa dipisah, sehingga tidak sembarang orang bisa melihat semuanya. Ini cara jitu menjaga privasi sekaligus efisiensi pengelolaan.

Siapa yang Bisa Akses Data SPT Masa Lalu?

Tak semua bisa menengok data masa lampau. Di Coretax, hanya PIC dan penandatangan resmi yang bisa mengakses informasi SPT tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini dibuat agar data sensitif tetap terjaga keamanannya. Jadi, meskipun semua data terkumpul dalam satu sistem, tetap ada batasan yang ketat soal siapa yang bisa melihat apa.

Dengan sistem Coretax ini, DJP membuka jalan bagi wajib pajak untuk mengelola kewajiban mereka secara digital, rapi, dan efisien. Dan yang jelas, bagi para pengusaha atau pelaku bisnis, memahami peran PIC serta memaksimalkan fitur seperti TKU bisa jadi kunci kelancaran urusan pajak tanpa harus repot ke sana-sini.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.