Jasa Konsultan Pajak – Prosedur sengketa pajak sering kali menimbulkan kekhawatiran, khususnya terkait hak istimewa wajib pajak untuk mengajukan keberatan setelah menerima hasil pembahasan akhir pemeriksaan. Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah setelah menerima hasil akhir pemeriksaan, wajib pajak masih dapat mengajukan keberatan? Jawabannya adalah, ya, wajib pajak masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Namun, pemahaman mengenai standar dan proses yang berlaku sangat penting untuk memastikan langkah ini dilakukan dengan benar. Dalam kasus kendala atau kebingungan, wajib pajak dianjurkan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional.
Baca juga: Panduan Cerdas PPN Jasa Pialang: Apa yang Perlu Anda Ketahui dari PMK 67/2022?
Apa yang Dimaksud dengan Keberatan atas Pajak?
Keberatan pajak adalah hak wajib pajak untuk menggugat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hak ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 202/2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. Berdasarkan aturan ini, wajib pajak dapat mengajukan keberatan terhadap hal-hal berikut:
· Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB): Ketetapan yang menyatakan bahwa wajib pajak memiliki kewajiban pajak tambahan yang harus dibayarkan.
· Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT): Ketetapan yang menunjukkan adanya tambahan kewajiban pajak setelah penerbitan SKPKB.
· Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB): Ketetapan yang menyatakan bahwa wajib pajak telah membayar lebih dari jumlah pajak yang seharusnya terutang.
· Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN): Ketetapan yang menyatakan bahwa tidak ada pajak yang terutang.
Pemotongan atau Pemungutan Pajak Pihak Ketiga: Keberatan dapat diajukan jika pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Selain itu, Pasal 2 ayat (3) PMK No. 202/2015 menegaskan bahwa isi atau materi Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dapat diajukan keberatan mencakup:
· Jumlah Kerugian: Ketidaksepakatan terhadap penghitungan kerugian yang dilakukan berdasarkan peraturan perpajakan.
· Jumlah Pajak: Ketidaksepakatan terhadap jumlah pajak terutang atau yang telah ditetapkan.
· Materi atau Isi Pemungutan Pajak: Ketidaksepakatan terhadap pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
Hak untuk Mengajukan Keberatan Setelah Persetujuan
Penerimaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak menghilangkan hak wajib pajak untuk mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan. Namun, penting untuk mematuhi persyaratan tertentu seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PER-14/PJ/2020. Beberapa persyaratan penting tersebut adalah:
· Pengajuan Tertulis: Keberatan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
· Jumlah Pajak dan Alasan: Surat keberatan harus mencantumkan jumlah pajak yang terutang, dipungut, atau dipotong. Jika terkait kerugian, jumlah kerugian juga harus dicantumkan bersama alasan yang mendasarinya.
· Satu Keberatan untuk Satu Ketetapan: Wajib pajak hanya dapat mengajukan satu keberatan untuk setiap ketetapan pajak, pemotongan, atau pemungutan pajak.
· Pembayaran Pajak: Sebelum mengajukan keberatan, wajib pajak diwajibkan membayar jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana ditentukan dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
· Jangka Waktu Pengajuan: Keberatan harus diajukan dalam waktu tiga bulan sejak tanggal diterbitkannya surat ketetapan pajak atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Jika melewati batas waktu ini, wajib pajak harus memberikan alasan yang sah untuk keterlambatan tersebut.
· Tanda Tangan dan Surat Kuasa: Surat keberatan harus ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa yang telah ditunjuk secara resmi. Jika ditandatangani oleh pihak lain, surat kuasa khusus harus dilampirkan.
· Tidak Memuat Permohonan Tertentu: Surat keberatan tidak boleh memuat permohonan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU KUP. Permohonan tersebut meliputi pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi seperti bunga, denda, dan kenaikan.
Pentingnya Konsultasi dengan Konsultan Pajak
Mengajukan keberatan pajak merupakan proses yang membutuhkan pemahaman mendalam mengenai aturan perpajakan dan prosedur administratif yang berlaku. Bagi wajib pajak yang menghadapi kesulitan, berkonsultasi dengan konsultan pajak, khususnya konsultan pajak yang berpengalaman, dapat memberikan banyak manfaat. Konsultan pajak dapat membantu:
· Menganalisis Surat Ketetapan Pajak: Konsultan akan meninjau kembali isi ketetapan untuk memastikan bahwa keberatan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat.
· Mengajukan Surat Keberatan: Konsultan dapat membantu menyusun surat keberatan yang sesuai dengan ketentuan dan melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan.
· Memberikan Pendampingan: Dalam kasus penyelesaian sengketa, konsultan dapat mendampingi wajib pajak selama proses berlangsung.
Manfaat Memahami Hak dan Prosedur
Memahami hak dan prosedur keberatan pajak memberikan keuntungan bagi wajib pajak untuk:
· Mempertahankan Hak: Wajib pajak dapat menggunakan haknya untuk memastikan bahwa ketetapan pajak yang diterbitkan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
· Meminimalkan Beban Pajak: Dengan mengajukan keberatan, wajib pajak memiliki peluang untuk mengoreksi jumlah pajak yang dianggap tidak sesuai.
· Menghindari Masalah Hukum: Mematuhi prosedur keberatan pajak membantu wajib pajak menghindari potensi masalah hukum yang lebih besar di kemudian hari.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.