Mengatasi Hambatan dalam e-Objection DJP Online, Panduan Praktis untuk Keberatan Pajak

Mengatasi Hambatan dalam e-Objection DJP Online, Panduan Praktis untuk Keberatan Pajak


Konsultan Pajak – Apakah sebagai wajib pajak pernah mengalami kesulitan saat menggunakan aplikasi e-objection yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, seperti e-objection? Jika demikian, Anda dapat mencari bantuan dari konsultan pajak atau berkonsultasi dengan mereka. Konsultan pajak akan mampu mengatasi berbagai kendala yang dihadapi oleh wajib pajak. Namun, penting untuk memahami langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan pengajuan e-objection sebagai wajib pajak.

Baca juga: Meningkatkan Kepatuhan Pajak dengan Jasa Konsultan Pajak Walesi

Apabila Anda mengalami masalah saat melakukan pengajuan keberatan melalui aplikasi e-objection, mungkin Anda belum melakukan proses validasi yang diperlukan. Saat mengirimkan surat keberatan melalui aplikasi ini, penting untuk melakukan validasi terhadap persyaratan pengajuan keberatan. Jika hasil validasi menunjukkan bahwa persyaratan pengajuan keberatan tidak terpenuhi, Anda dapat menghubungi KPP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk klarifikasi lebih lanjut sebelum mengajukan surat keberatan.

Sebelum Anda dapat mengajukan surat keberatan melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak online, Anda harus memiliki efin yang aktif, mendaftar ke aplikasi tersebut, dan memiliki sertifikat elektronik yang valid. Menurut penjelasan dari DJP di situs resmi mereka, terdapat setidaknya tujuh persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan keberatan, antara lain:

  • Keberatan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  • Wajib pajak harus memberikan penjelasan mengenai jumlah pajak terutang, jumlah pajak yang dipungut atau dipotong, serta jumlah kerugian yang dihitung.
  • Wajib pajak harus memberikan penjelasan atas alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan.
  • Satu keberatan hanya dapat digunakan untuk satu Surat Ketetapan Pajak, satu pemungutan pajak, atau satu pemotongan pajak.
  • Wajib pajak harus melunasi pajak yang masih harus dibayar minimal sejumlah yang telah disetujui saat pembahasan akhir hasil verifikasi atau hasil pemeriksaan sebelum mengajukan surat keberatan.
  • Keberatan harus diajukan dalam waktu maksimal 3 bulan sejak Surat Ketetapan Pajak atau pemungutan/pemotongan pajak dilakukan, kecuali ada alasan tertentu yang menghalangi wajib pajak untuk memenuhi batas waktu tersebut.
  • Surat keberatan harus ditandatangani oleh wajib pajak atau dilampirkan dengan surat kuasa khusus jika ditandatangani oleh orang lain.

Jika Anda ingin mengajukan keberatan pajak sesuai dengan persyaratan tersebut, Anda dapat mencari bantuan dari konsultan pajak yang berpengalaman dalam hal ini. Ada beberapa jenis keberatan yang dapat diajukan melalui aplikasi e-objection, termasuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan pemungutan atau pemotongan oleh pihak ketiga sesuai dengan kebijakan perundang-undangan perpajakan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.