Business accounting concept, Business man using calculator with computer laptop, budget and loan paper in office.


Konsultan Pajak – Pajak penghasilan (PPh) di Indonesia nggak cuma berlaku untuk orang pribadi, tapi juga untuk keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan suami, istri, dan anak-anak yang masih di bawah umur dianggap satu kesatuan dalam sistem perpajakan. Meskipun begitu, ada beberapa kondisi tertentu di mana suami dan istri bisa menghitung pajak mereka secara terpisah. Artikel ini akan jelasin bagaimana cara menghitung pajak kalau suami dan istri punya NPWP masing-masing, saat pajaknya dihitung bareng, dan saat dihitung terpisah. Kalau masih bingung, nggak masalah, kamu bisa tanya Konsultan Pajak yang bisa bantu selesaikan masalah pajak yang kamu hadapi.

Baca juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah

Status Kewajiban Pajak Suami dan Istri

Sebetulnya, kewajiban pajak suami dan istri bisa berbeda-beda tergantung status yang ditentukan oleh aturan perpajakan. Ada beberapa status yang jadi acuan, di antaranya:

  • Status Kepala Keluarga (KK)

Dalam status Kepala Keluarga (KK), biasanya suami yang jadi pihak yang bertanggung jawab atas pajak keluarga. Suami yang pakai NPWP atas nama kepala keluarga, dan semua penghasilan keluarga, termasuk penghasilan istri dan anak-anak yang masih di bawah umur, dihitung barengan. Jadi, suami yang bakal ngisi SPT Tahunan, dan istri nggak perlu ngurus SPT Tahunan sendiri meskipun dia bekerja. Dalam hal ini, istri ikut pajak suami, dan tidak ada penghitungan terpisah.

  • Status Hidup Bersama (HB)

Status ini berlaku kalau suami dan istri sudah berpisah karena perceraian atau putusan pengadilan. Jadi, suami dan istri masing-masing punya NPWP pribadi dan bayar pajak secara mandiri. Pajak dihitung berdasarkan PTKP untuk yang belum kawin (TK), dan dihitung dari penghasilan masing-masing.

  • Status Pisah Harta (PH)

Kalau suami dan istri sudah bikin perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, maka mereka akan menggunakan status Pisah Harta. Meskipun punya NPWP masing-masing dan ngajuin SPT Tahunan terpisah, penghasilan mereka tetap dijumlahkan untuk hitung pajak yang harus dibayar. Di sini, penghasilan bersih suami dan istri digabungkan dan dihitung bersama-sama, sesuai dengan kelas kawin K/I/. Keduanya punya hak pajak masing-masing, tetapi tetap ada pembagian berdasarkan penghasilan masing-masing.

  • Status Pilihan Terpisah (MT)

Jika seorang istri memutuskan untuk mengurus pajaknya secara mandiri tanpa perjanjian pemisahan harta, maka status Pilihan Terpisah ini akan berlaku. Dalam status ini, suami dan istri akan mengurus kewajiban pajak masing-masing tanpa adanya pembagian penghasilan bersama. Masing-masing dari mereka wajib ngurus SPT tahunan terpisah.

Perbedaan NPWP Terpisah dan Gabungan

Perbedaan antara menggunakan NPWP gabungan atau terpisah cukup jelas, terutama dalam hal kewajiban perpajakan. Berikut ini perbandingan antara keduanya:

  • Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan

NPWP Gabungan (Status KK): Suami yang pakai NPWP, dan suami yang bertanggung jawab atas seluruh kewajiban pajak keluarga.

NPWP Terpisah (Status PH/MT): Suami dan istri masing-masing punya NPWP sendiri, jadi kewajiban perpajakan juga dilakukan secara terpisah.

  • NPWP yang Digunakan

NPWP Gabungan (Status KK): NPWP yang dipakai adalah milik suami sebagai kepala keluarga.

NPWP Terpisah (Status PH/MT): Setiap pasangan pakai NPWP pribadi masing-masing.

  • Pengajuan Permohonan NPWP

NPWP Gabungan (Status KK): Suami nggak perlu ngajuin permohonan penghapusan NPWP, karena kewajiban pajak sepenuhnya dilakukan oleh suami.

NPWP Terpisah (Status PH/MT): Suami dan istri harus ngajuin Surat Pernyataan Kesediaan Melaksanakan Kewajiban Perpajakan Secara Terpisah.

  • Perhitungan Pajak Penghasilan

NPWP Gabungan (Status KK): Pajak dihitung berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU PPh, di mana penghasilan suami dan istri dihitung bersama-sama.

NPWP Terpisah (Status PH/MT): Pajak dihitung berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU PPh, di mana perhitungan dilakukan secara terpisah berdasarkan penghasilan masing-masing.

  • Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan

NPWP Gabungan (Status KK): Hanya suami yang wajib ngelaporin SPT Tahunan.

NPWP Terpisah (Status PH/MT): Setiap pasangan harus ngelaporin SPT Tahunan secara terpisah.

  • Hak dan Kewajiban Lainnya

NPWP Gabungan (Status KK): Semua kewajiban perpajakan dilakukan oleh suami.

NPWP Terpisah (Status PH/MT): Kewajiban perpajakan dilakukan oleh masing-masing suami dan istri.

Pengaruh Pilihan Status Terhadap Perhitungan Pajak

Memilih untuk menggunakan NPWP terpisah atau gabungan akan mempengaruhi cara perhitungan pajak yang harus dibayar. Kalau penghasilan suami dan istri jauh berbeda, menggunakan NPWP terpisah mungkin akan lebih menguntungkan, karena masing-masing akan kena pajak sesuai penghasilan masing-masing. Tapi kalau penghasilan mereka hampir sama, menggunakan NPWP gabungan bisa jadi lebih praktis karena cuma satu yang ngurusin pajaknya.

Namun, penghitungan pajak keluarga bisa jadi cukup rumit, apalagi kalau penghasilan suami dan istri nggak selalu stabil. Makanya, kalau kamu merasa bingung atau kesulitan dalam menghitung pajak atau memilih status yang tepat, kamu bisa konsultasi ke konsultan pajak yang berpengalaman. Konsultan Pajak bisa bantu kamu mengatasi berbagai masalah pajak yang muncul, dan pastinya bakal memberikan solusi yang tepat.

Mengapa Konsultan Pajak Diperlukan?

Konsultan pajak bisa memberikan saran yang tepat tentang cara memenuhi kewajiban pajak yang sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Mereka memiliki pemahaman yang dalam tentang peraturan pajak Indonesia dan bisa membantu kamu memilih status perpajakan yang terbaik untuk kondisi keluarga kamu. Dengan menggunakan jasa konsultan pajak, kamu bisa menghindari kesalahan dalam perhitungan pajak yang bisa berakibat pada denda atau masalah hukum.

Konsultan pajak juga bisa membantu kamu memanfaatkan insentif pajak yang tersedia, sehingga kamu bisa menekan beban pajak yang harus dibayar. Mereka akan memastikan bahwa segala kewajiban pajak sudah dilaporkan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.