Jasa Pajak – Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, pemerintah Indonesia terus berupaya menata sistem perpajakan agar lebih relevan dengan era daring. Salah satu langkah yang tengah dipersiapkan adalah penunjukan marketplace besar sebagai pemungut pajak bagi para pedagang online. Meski telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, penerapannya belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Rencana tersebut menugaskan empat raksasa e-commerce Blibli, Lazada, Shopee, dan Tokopedia sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pedagang yang bertransaksi di platform mereka. Daftar ini disampaikan oleh Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Namun, hingga kini keputusan tersebut masih menunggu implementasi, seiring arahan baru dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta agar kebijakan ini dijalankan setelah ekonomi tumbuh stabil di angka 6%.
“Awalnya kami menargetkan Februari 2026 untuk mulai mengidentifikasi pasar daring yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Namun, arahan terakhir menyebutkan pelaksanaannya akan menunggu kondisi ekonomi yang lebih kuat,” ungkap Bimo.
Artinya, sampai saat ini belum ada marketplace yang resmi ditetapkan sebagai pemungut pajak. Pemerintah juga sedang meninjau ulang dampak kebijakan ini agar tidak memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan secara online.
Kebijakan ini sebenarnya memiliki dasar dan tujuan yang jelas. PMK 37/2025, yang disahkan pada masa kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati, menegaskan pentingnya pemerataan kewajiban pajak di ranah digital. Aturan turunannya, PER-15/PJ/2025, menjabarkan mekanisme teknis pemungutan pajak agar administrasinya lebih efisien dan transparan.
Melalui sistem ini, marketplace akan membantu negara mengumpulkan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan para pedagang yang memenuhi syarat. Namun, pemungutan ini tidak berlaku bagi semua penjual online. Hanya pedagang dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta yang akan dikenai pajak tersebut. Sementara itu, penjual dengan omzet di bawah batas tersebut tetap dibebaskan.
Selain itu, beberapa sektor juga dikecualikan dari kebijakan ini seperti perdagangan emas, penjual pulsa dan paket data, serta layanan transportasi daring seperti ojek online. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak justru menghambat pertumbuhan ekonomi digital, melainkan menjadi langkah menuju sistem pajak yang lebih adil dan modern.
Meski pelaksanaannya ditunda, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem perpajakan digital nasional. Fokusnya bukan hanya pada penarikan pajak, tetapi juga pada peningkatan kesadaran dan kepatuhan sukarela di kalangan pelaku usaha daring.
Dalam masa transisi ini, para pedagang disarankan untuk mulai memahami ketentuan perpajakan digital agar tidak kaget saat kebijakan ini diberlakukan. Bagi yang masih merasa bingung dengan proses administrasi atau perhitungan pajak, konsultan pajak profesional dapat menjadi solusi untuk memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi tanpa mengganggu roda bisnis.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tengah menyiapkan fondasi baru bagi tata kelola ekonomi digital yang lebih berkelanjutan di mana setiap pelaku usaha, besar maupun kecil, turut berperan dalam membangun negeri melalui kontribusi pajak yang transparan dan berkeadilan.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.
