Wealth management, banking and finance concept


Konsultan Pajak – Waralaba, atau lebih dikenal dengan istilah franchise, adalah salah satu model bisnis yang banyak diminati. Model ini memungkinkan penerima waralaba (franchisee) untuk menjalankan bisnis menggunakan dukungan dan merek dari pemberi waralaba (franchisor). Waralaba memberikan banyak keuntungan, seperti kemudahan dalam memulai bisnis, sistem yang sudah teruji, serta dukungan operasional dari pemberi waralaba. Namun, di balik berbagai keuntungan ini, terdapat kewajiban pajak yang perlu dipahami oleh kedua belah pihak.

Baca juga: Panduan Cerdas PPN Jasa Pialang: Apa yang Perlu Anda Ketahui dari PMK 67/2022?

Dari sudut pandang pajak, baik pemberi maupun penerima waralaba memiliki sejumlah tanggung jawab yang harus dipenuhi. Untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pajak, banyak pelaku bisnis waralaba memilih menggunakan layanan konsultan pajak. Hal ini dapat membantu mereka memahami dan menjalankan kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apa Itu Waralaba?

Menurut Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2024, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh individu atau badan usaha dalam sistem bisnis dengan ciri khas tertentu. Waralaba memungkinkan pemasarannya dilakukan oleh pihak lain sesuai dengan perjanjian. Dalam model ini, pemberi waralaba menyediakan merek, sistem, dan bantuan kepada penerima waralaba. Contoh bisnis waralaba yang terkenal adalah McDonald’s, KFC, dan Starbucks.

  • Pemberi Waralaba (Franchisor): Individu atau organisasi yang memberikan hak waralaba kepada pihak lain. Mereka menyediakan ide, merek dagang, sistem operasional, hingga pelatihan kepada penerima waralaba.
  • Penerima Waralaba (Franchisee): Individu atau perusahaan yang mendapatkan hak waralaba untuk menjalankan bisnis sesuai pedoman yang ditentukan oleh pemberi waralaba.

Karena model ini melibatkan transaksi finansial antara kedua pihak, maka masing-masing memiliki kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

Pajak dalam Bisnis Waralaba

Ada dua jenis pajak utama dalam bisnis waralaba: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Keduanya mengatur transaksi yang terjadi antara pemberi dan penerima waralaba.

  • Pajak untuk Pemberi Waralaba

Pemberi waralaba memiliki tanggung jawab pajak sebagai berikut:

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21):

Jika pemberi waralaba mempekerjakan karyawan, mereka wajib memotong PPh 21 atas penghasilan karyawan yang melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pajak ini berlaku untuk semua pekerja, termasuk staf, direktur, dan komisaris.

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23):

Pemberi waralaba juga wajib memotong PPh 23 atas penghasilan bruto yang diberikan kepada pihak lain sebagai imbalan atas jasa atau sewa, kecuali untuk tanah dan bangunan.

Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2):

Jika pemberi waralaba menyewakan properti kepada pihak lain, penghasilan dari sewa tersebut dikenakan PPh final Pasal 4 ayat (2). Aturan ini juga berlaku jika mereka menjual tanah atau bangunan.

Pajak Penghasilan Badan:

Pemberi waralaba yang berbentuk badan usaha wajib membayar pajak penghasilan badan atas laba bersih yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

  • Pajak untuk Penerima Waralaba

Penerima waralaba juga memiliki kewajiban pajak yang harus dipenuhi:

Pajak Penghasilan Pasal 23/26 (PPh 23/26):

Jika penerima waralaba menerima penghasilan tertentu dari pemberi waralaba, mereka wajib membayar PPh sesuai ketentuan. Besaran pajak tergantung pada status pemberi waralaba, apakah merupakan subjek pajak dalam negeri atau luar negeri.

Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2):

Sama seperti pemberi waralaba, penerima waralaba yang memperoleh penghasilan dari sewa atau penjualan tanah dan bangunan juga dikenakan pajak final Pasal 4 ayat (2).

Pajak Penghasilan Badan:

Jika penerima waralaba beroperasi sebagai badan usaha, mereka wajib membayar pajak penghasilan badan atas laba bersih dengan tarif sebesar 22%. Namun, kewajiban ini tidak berlaku jika waralaba dimiliki oleh perorangan.

Manfaat Konsultan Pajak dalam Bisnis Waralaba

Menjalankan bisnis waralaba memerlukan pemahaman mendalam tentang kewajiban pajak yang kompleks. Dalam hal ini, konsultan pajak dapat membantu dengan berbagai cara:

  • Kepatuhan Pajak:

Konsultan pajak memastikan bahwa semua kewajiban pajak, termasuk pelaporan dan pembayaran, dilakukan tepat waktu dan sesuai peraturan.

  • Efisiensi Operasional:

Dengan bantuan konsultan pajak, pemberi dan penerima waralaba dapat fokus pada pengelolaan bisnis tanpa harus khawatir tentang kewajiban perpajakan.

  • Optimalisasi Pajak:

Konsultan pajak dapat memberikan saran strategis untuk meminimalkan beban pajak secara legal, sehingga bisnis dapat beroperasi dengan lebih efisien.

Tantangan Pajak dalam Bisnis Waralaba

Meski memberikan banyak manfaat, bisnis waralaba juga menghadapi sejumlah tantangan terkait pajak:

  • Ketidakpahaman Peraturan Pajak:

Banyak pelaku bisnis yang belum memahami secara menyeluruh aturan pajak yang berlaku untuk bisnis waralaba, terutama yang terkait dengan PPh dan PPN.

  • Kompleksitas Administrasi Pajak:

Mengelola pajak dalam bisnis waralaba membutuhkan ketelitian, terutama dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak.

  • Potensi Penalti:

Keterlambatan atau kesalahan dalam melaporkan pajak dapat berujung pada sanksi atau penalti dari otoritas pajak.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.