Jasa Pajak – Emas merupakan salah satu kekayaan alam yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi objek pengenaan pajak di Indonesia. Pemahaman terhadap aturan pajak ini penting, terutama bagi pemilik perusahaan tambang emas, pelaku bisnis, maupun investor yang terlibat dalam perdagangan emas.
Baca juga: Bebas Ribet Urusan Pajak! Inilah Alasan Pengusaha Wajib Gunakan Jasa Konsultan Pajak
Di pasar, emas dapat diperjualbelikan dalam dua bentuk utama, yaitu emas perhiasan dan emas batangan. Masing-masing memiliki perlakuan pajak yang berbeda, sehingga memahami ketentuannya akan membantu para pelaku usaha dalam mematuhi regulasi yang berlaku.
Pengenaan Pajak pada Pertambangan Emas
Penyerahan emas perhiasan termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemungutannya mengacu pada pedoman perhitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan nilai lain. Ketentuan ini mempertegas keterkaitan pengaturan pajak antara emas perhiasan dan emas batangan, meskipun keduanya memiliki perlakuan berbeda.
Dasar Hukum Perpajakan atas Emas
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan telah dicabut dan digantikan dengan PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
Selain itu, PMK Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain juga telah dicabut dengan terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Kewajiban Pelaporan dan Pemungutan Pajak
Selisih keuntungan yang diperoleh dari penjualan emas dikategorikan sebagai penghasilan netto dan wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk badan usaha yang menjual emas batangan, terdapat kewajiban memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif pajaknya ditetapkan sebesar 0,45% dari harga jual bagi badan usaha yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan sebesar 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 huruf h Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017. Dengan demikian, kepatuhan terhadap aturan perpajakan tidak hanya mencakup penjualan emas perhiasan yang dikenai PPN, tetapi juga mencakup kewajiban pelaporan dan pemungutan PPh atas penjualan emas batangan.
Pemahaman yang baik terhadap ketentuan ini akan membantu para pelaku usaha dan investor mengelola transaksi emas secara tepat, menghindari risiko sanksi, serta memastikan kontribusi mereka terhadap penerimaan negara berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.