Jasa Konsultasi Pajak – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menandai babak baru dalam pemajakan sektor digital di Indonesia. Peraturan ini menetapkan kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen atas omzet dari transaksi penjualan yang dilakukan di platform e-commerce.
Langkah ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk memperluas basis pajak dari sektor digital yang terus mengalami pertumbuhan signifikan. Mulai berlaku pada 14 Juli 2025, peraturan ini berdampak langsung pada pedagang yang beroperasi secara daring, baik melalui marketplace maupun toko online pribadi.
Baca juga: Bebas Ribet Urusan Pajak! Inilah Alasan Pengusaha Wajib Gunakan Jasa Konsultan Pajak
Marketplace Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak
Dalam aturan ini, marketplace atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dapat ditunjuk langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPh Pasal 22. Namun, tidak semua platform otomatis dikenai kewajiban tersebut. Ada kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Memiliki nilai transaksi yang signifikan dalam 12 bulan terakhir.
- Memiliki jumlah pengguna aktif atau trafik yang melewati batas tertentu sebagaimana ditentukan oleh DJP.
Platform yang memenuhi syarat akan bertugas memungut pajak dari pedagang atau pelaku usaha yang bertransaksi di dalam sistem mereka, baik melalui situs web maupun aplikasi.
Siapa Saja yang Wajib Dipungut Pajak?
Pedagang dalam negeri akan menjadi subjek pemungutan apabila memenuhi ketentuan berikut:
- Menerima penghasilan melalui rekening bank atau alat pembayaran digital lainnya.
- Menggunakan nomor telepon Indonesia (+62) atau alamat IP Indonesia dalam bertransaksi.
Dalam menjalankan kewajiban ini, pedagang diminta menyerahkan data identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta alamat korespondensi yang valid kepada pihak platform pemungut.
Skema Pajak dan Perlakuannya
Berdasarkan Pasal 8 ayat 3 PMK 37/2025, perlakuan atas pajak yang dipungut oleh platform akan bergantung pada skema perpajakan yang digunakan oleh pedagang:
- Jika menggunakan skema Pajak Penghasilan Umum, maka pajak yang dipungut akan dianggap sebagai PPh Pasal 22 dan bisa dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun berjalan.
- Jika memilih skema Pajak Penghasilan Final, pungutan tersebut akan menjadi bagian dari penyelesaian kewajiban pajak final, termasuk bagi pelaku usaha dengan skema PPh Final UMKM, jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, serta pelayaran dan jasa tertentu lainnya.
Ini Pihak yang Tidak Dipungut Pajak
Meski bersifat wajib, pemerintah memberikan kelonggaran bagi beberapa kelompok usaha. Marketplace tidak diwajibkan memungut PPh Pasal 22 dari:
- Wajib Pajak Pribadi Dalam Negeri yang telah menyampaikan pernyataan dan memiliki omzet bruto kurang dari Rp500 juta dalam setahun.
- Pedagang ritel dalam negeri yang telah mendapatkan sertifikat pembebasan dari DJP.
- Penjual kartu SIM dan pulsa prabayar.
- Penjual batu permata, perhiasan emas, atau emas batangan, baik sebagai produsen maupun pengecer.
Konsultan Pajak Bisa Jadi Solusi
Dengan kompleksitas regulasi pajak digital yang terus berkembang, banyak pelaku usaha merasa kesulitan untuk menyesuaikan diri. Oleh karena itu, menggunakan jasa konsultan pajak bisa menjadi alternatif terbaik untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan baru dan menghindari sanksi administrasi.
PMK 37/2025 merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menghadirkan ekosistem digital yang adil, transparan, dan berkontribusi pada penerimaan negara. Bagi pelaku usaha daring, memahami aturan ini bukan hanya penting untuk kepatuhan, tetapi juga untuk menjaga kelangsungan bisnis di era ekonomi digital.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.