Langkah Penting dalam Mengajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online

Langkah Penting dalam Mengajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online


Jasa Konsultan Pajak – Pemanfaatan jasa konsultan pajak merupakan langkah yang wajar dan penting untuk memastikan kewajiban perpajakan berjalan dengan lancar. Konsultan pajak memiliki peran penting dalam membantu menyelesaikan berbagai masalah pajak yang mungkin dihadapi oleh individu atau perusahaan. Tidak jarang, konflik pajak dapat timbul antara otoritas pajak dan wajib pajak, bahkan berujung pada persidangan pajak. Dalam situasi tersebut, selain konsultasi dengan konsultan pajak, sering kali diperlukan bantuan kuasa hukum saat menghadapi pengadilan pajak. Namun, proses permohonan izin untuk kuasa hukum di pengadilan telah mengalami perubahan signifikan dengan adanya sistem online yang disebut IKH online.

Baca juga: Panduan Lengkap tentang Cara Melaporkan SPT Tahunan Pribadi: Penting untuk Wajib Pajak

Pengadilan pajak memperkenalkan IKH online sebagai upaya pembaruan dalam bidang hukum pajak, kepabeanan, dan cukai. Tujuan dari pengenalan izin kuasa hukum online ini adalah untuk meningkatkan kemudahan dan efisiensi dalam proses pengajuan permohonan serta perpanjangan izin kuasa hukum bagi para pemohon. Segala prosedur permohonan, termasuk perpanjangan izin kuasa hukum setelah penerbitan PER-1/PP/2024, diatur dalam peraturan tersebut. Dengan berlakunya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2024, maka aturan sebelumnya, yakni PER-01/PP/2018 akan dicabut dan tidak lagi berlaku.

Dengan adanya IKH online, kuasa hukum pajak tidak perlu lagi mengumpulkan dokumen secara fisik untuk mengajukan izin kuasa hukum. Mereka dapat mengajukan permohonan izin tersebut kepada ketua pengadilan pajak secara online melalui sistem digital yang telah ditentukan, kapan pun dan di mana pun. Penerapan IKH online direncanakan akan dimulai pada tanggal 12 April 2024.

Dalam PER-1/PP/2024 pasal 3, disebutkan dokumen atau softcopy yang harus dilampirkan untuk mendapatkan izin kuasa hukum perpajakan secara online melalui IKH online, antara lain:

  • Daftar riwayat hidup sesuai format yang ditetapkan oleh peraturan ketua pengadilan pajak.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ijazah sarjana atau Diploma 4, atau surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi dari luar negeri oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
  • Dokumen yang menunjukkan keahlian atau pengetahuan dalam bidang kebijakan pajak, seperti ijazah sarjana atau Diploma 4 bidang akuntansi, administrasi fiskal, atau perpajakan, ijazah D3 perpajakan, sertifikat brevet pajak, serta surat pengalaman kerja dari instansi pemerintah dalam bidang teknis perpajakan.
  • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Bukti pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi dalam 2 tahun terakhir.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku untuk kebutuhan permohonan izin kuasa hukum pada pengadilan pajak.
  • Lampiran pas foto dengan ukuran 4 * 6 cm, latar belakang merah, dan mengenakan pakaian yang sopan serta menghadap lurus ke depan.
  • Surat pernyataan tidak memiliki status sebagai PNS atau pejabat negara sesuai dengan format yang ditetapkan.
  • Pakta integritas dan e-materai yang sesuai dengan format.
  • Apabila pernah menjadi hakim pengadilan pajak, lampiran Keputusan Presiden mengenai pemberhentian secara hormat.
  • Kartu Keluarga jika diajukan oleh istri yang hak dan kewajiban pajaknya digabung dengan suami.
  • Surat pernyataan materai yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang dilampirkan adalah asli dan benar sesuai dengan format.

Syarat-syarat tersebut harus dilampirkan saat mengajukan permohonan IKH online sebagai kuasa hukum pajak. Bagi wajib pajak yang ingin menghindari masalah dengan pengadilan pajak, disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak guna memastikan pemenuhan semua kewajiban perpajakan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.