Flowing sand shaped of tax text inside the hourglass. (3d render)


Konsultasi Pajak – Sebagai pelaku usaha, kewajiban mendaftarkan badan usaha sebagai Wajib Pajak (WP) adalah langkah penting untuk memastikan kelancaran operasional dan kepatuhan hukum. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini telah mempermudah proses ini melalui sistem Coretax (Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan/PSIAP). Namun, tak jarang pelaku usaha menemui kendala teknis dalam proses pendaftaran ini. Jika menghadapi kesulitan, Anda dapat mengandalkan bantuan dari konsultan pajak untuk mendapatkan panduan lebih lanjut. Artikel ini akan menguraikan langkah-langkah mudah untuk mendaftarkan Wajib Pajak Badan secara online melalui Coretax.

Baca juga: Panduan Cerdas PPN Jasa Pialang: Apa yang Perlu Anda Ketahui dari PMK 67/2022?

Prosedur Mendaftar di Coretax untuk Wajib Pajak Badan

  • Memulai Proses Pendaftaran Baru

Langkah pertama adalah mengakses portal Coretax melalui halaman login Wajib Pajak. Di halaman utama, klik opsi Pendaftaran Baru, kemudian pilih jenis wajib pajak yang sesuai, yaitu Badan.

  • Pilih Jenis Wajib Pajak Badan

Coretax menyediakan berbagai kategori badan usaha, seperti:

Perseroan Terbatas (PT)

Persekutuan Komanditer (CV)

Koperasi

Firma

Jenis badan hukum lainnya

Pilihlah kategori yang sesuai dengan status dan bentuk hukum badan usaha Anda. Pilihan ini memastikan bahwa data yang Anda daftarkan diproses dengan benar oleh sistem.

  • Opsi Surat Kuasa atau Perwakilan (Opsional)

Jika pendaftaran dilakukan oleh pihak perwakilan, seperti konsultan pajak atau kuasa hukum, centang opsi Permohonan diajukan oleh perwakilan Wajib Pajak. Masukkan NPWP atau NIK perwakilan tersebut. Jika Anda mendaftar secara mandiri, langsung klik Lanjut untuk melanjutkan proses.

  • Lengkapi Formulir Identifikasi Wajib Pajak

Tahap berikutnya adalah mengisi informasi identitas badan usaha dengan lengkap dan akurat, meliputi:

Nomor Surat Keputusan Pengesahan dari Kemenkumham

Nama lengkap perusahaan sesuai dokumen resmi

Tanggal pengesahan perusahaan

Nomor dokumen akta pendirian beserta tempat dan tanggalnya

NIK Notaris/PPAT yang mengesahkan pendirian perusahaan

Jenis dan modal perusahaan

Sistem Coretax akan memvalidasi data ini melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Beberapa kolom bahkan akan terisi otomatis jika data Anda sesuai, sehingga meminimalkan risiko kesalahan.

  • Masukkan Informasi Kontak Perusahaan

Lengkapi informasi kontak perusahaan, seperti:

Nomor telepon

Alamat email

Nomor ponsel

Nomor faksimile (jika ada)

Verifikasi keakuratan data kontak Anda melalui kode OTP yang dikirim ke email atau nomor ponsel. Jika tidak menerima kode OTP, klik Kirim Ulang untuk mendapatkan kode baru.

  • Tambahkan Informasi Pihak Terkait

Pada tahap ini, tambahkan data pihak terkait perusahaan dengan mengklik ikon Plus. Informasi yang perlu diisi meliputi:

Apakah pihak tersebut bertindak sebagai PIC (Person in Control) atau penanggung jawab

Jenis hubungan pihak terkait

Kewarganegaraan dan negara asal

NIK atau NPWP pihak terkait

Alamat email dan nomor ponsel

Simpan data yang telah dimasukkan untuk melanjutkan proses.

  • Akui Pernyataan Penggunaan Sistem Coretax

Setelah semua informasi diisi, Anda harus menerima pernyataan bahwa sistem Coretax akan menjadi platform resmi untuk komunikasi dan dokumentasi perpajakan perusahaan Anda. Dengan menerima ini, Anda menyetujui bahwa semua keputusan terkait pajak akan diberikan melalui akun Wajib Pajak di Coretax.

  • Kirim Permohonan Pendaftaran

Tahap terakhir adalah mengirimkan permohonan pendaftaran dengan mengklik Kirim Permohonan. Sistem akan melakukan verifikasi akhir dan secara otomatis mendaftarkan badan usaha Anda sebagai Wajib Pajak Badan. Jika ada kendala teknis atau data yang kurang lengkap, sistem akan memberikan notifikasi untuk perbaikan.

Manfaat Menggunakan Coretax

Sistem Coretax memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha, antara lain:

  • Kecepatan Proses: Validasi data dilakukan secara otomatis, sehingga proses lebih cepat.
  • Kemudahan Akses: Semua langkah dapat dilakukan secara online, tanpa perlu mendatangi kantor pajak.
  • Minim Kesalahan: Sistem membantu meminimalkan kesalahan input data melalui pengisian otomatis dari database resmi.
  • Transparansi: Informasi perpajakan dapat diakses secara real-time melalui akun Anda.

Kapan Harus Menghubungi Konsultan Pajak?

Meski sistem Coretax dirancang untuk mempermudah proses, beberapa kendala teknis atau administratif mungkin masih terjadi, seperti:

  • Ketidaksesuaian data perusahaan dengan database AHU
  • Kesulitan memahami istilah teknis dalam formulir
  • Proses verifikasi yang memakan waktu lebih lama dari biasanya

Dalam situasi seperti ini, konsultasi dengan konsultan pajak dapat menjadi solusi efektif. Mereka dapat membantu memastikan semua data dan dokumen Anda sesuai dengan persyaratan DJP, sehingga proses pendaftaran berjalan lancar.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.