Kewajiban Pajak di Dunia Kesehatan, Solusi untuk Klinik dan Rumah Sakit

Kewajiban Pajak di Dunia Kesehatan, Solusi untuk Klinik dan Rumah Sakit


Jasa Konsultan Pajak – Dalam menjalankan operasionalnya, rumah sakit dan klinik harus menghadapi berbagai masalah hukum dan keuangan yang kompleks, termasuk perpajakan, di samping tantangan medis dan manajerial. Salah satu faktor penting yang dapat mempengaruhi efisiensi serta keberlanjutan layanan kesehatan adalah kewajiban perpajakan. Lalu, bagaimana pajak diterapkan pada organisasi layanan kesehatan? Kewajiban perpajakan apa saja yang perlu dipatuhi oleh klinik dan rumah sakit? Untuk itu, berkonsultasi dengan konsultan pajak dapat menjadi solusi bagi rumah sakit dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka.

Baca juga: Jangan Terkejut! Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Bebas dari PPN 12% di Tahun 2025

Tulisan ini akan membahas secara mendalam mengenai berbagai aspek peraturan perpajakan yang relevan untuk klinik dan rumah sakit di Indonesia. Pajakku bertujuan untuk membantu Anda memahami peraturan perpajakan yang perlu diikuti dan bagaimana cara melaksanakannya agar operasional dapat berjalan dengan efisien tanpa menghadapi masalah hukum di kemudian hari.

Definisi Rumah Sakit dan Klinik

Rumah sakit merupakan fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh, termasuk rawat inap, rawat jalan, dan layanan gawat darurat, sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Sementara itu, klinik atau poliklinik adalah fasilitas kesehatan umum yang tidak memiliki ruang rawat inap.

Layanan Medis yang Diberikan

Rumah sakit menyediakan berbagai layanan kesehatan, antara lain:

  • Layanan perawatan kesehatan
  • Penyediaan obat resep
  • Dukungan klinis dan perawatan
  • Layanan kebidanan
  • Dukungan non-klinis
  • Layanan rawat inap

Kewajiban Pajak Rumah Sakit

  • PPh Badan dan Pengecualian

Seluruh pendapatan yang diterima oleh Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dibebaskan dari Pajak Penghasilan Badan (PPh) sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Rumah Sakit

Berdasarkan Pasal 16A UU PPN, rumah sakit pemerintah berfungsi sebagai pemungut PPN. Selain itu, rumah sakit swasta juga wajib memungut PPh dan PPh Badan.

Aspek Perpajakan dalam Layanan Rumah Sakit

  • PPh Pasal 21

Pemberi kerja, bendahara instansi pemerintah, dana pensiun, badan, atau penyelenggara acara memiliki tanggung jawab untuk memotong pajak dari penghasilan yang diterima oleh wajib pajak perorangan di luar negeri. Berbagai bentuk penghasilan, seperti gaji, honorarium, tunjangan, pensiun, dan pembayaran lainnya, termasuk dalam kategori ini. Pengelola rumah sakit disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak jika mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

  • PPh Pasal 21 untuk Tenaga Kesehatan

Tenaga kesehatan, seperti dokter tetap, dokter tamu, dan dokter yang menyewa ruang untuk praktik di rumah sakit, termasuk dalam beberapa skema pemotongan PPh Pasal 21.

Untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi tenaga medis profesional, penghitungan dilakukan dengan mengalikan penghasilan kotor atau omzet dengan 50%, kemudian menerapkan tarif pajak penghasilan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2016, yang berdasarkan pada penghasilan kena pajak kumulatif.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Beberapa kategori layanan yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara lain:

  • Jasa dokter umum, dokter spesialis, tenaga ahli kesehatan, bidan, paramedis, serta layanan dari rumah sakit dan klinik kesehatan tidak dikenakan PPN.
  • Penyerahan obat-obatan dan peralatan kesehatan dikenakan PPN, terutama untuk pasien rawat jalan. Selain itu, PPN juga berlaku untuk pembelian yang dilakukan di minimarket atau toko yang dimiliki oleh rumah sakit.

Pengkreditan Pajak Masukan

Pengusaha yang terdaftar sebagai wajib pajak dan melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak diwajibkan untuk menghitung pajak masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam PMK-186/PMK.03/2022. Penghitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan ini merupakan hal penting dalam manajemen pajak agar operasional perusahaan tetap efisien.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.