New year number 2025 on the calculator screen, at financial analysis desk


Konsultan Pajak – Setiap wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika merasa bahwa ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh fiskus tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Keberatan pajak merupakan mekanisme resmi yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengoreksi perhitungan pajak yang dianggap tidak akurat. Dengan memahami prosedur pengajuan keberatan pajak, wajib pajak dapat menjaga haknya serta memastikan bahwa kewajiban pajak yang dibayarkan benar-benar adil dan sesuai dengan kondisi keuangan mereka.

Baca juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah

Selain itu, bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam mengurus pengajuan keberatan pajak, dapat mempertimbangkan untuk menggunakan jasa Konsultan Pajak. Konsultan pajak dapat membantu dalam menyusun dokumen serta memberikan arahan yang tepat agar keberatan pajak dapat diajukan dengan efektif.

Panduan Pengajuan Keberatan Pajak

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024, terdapat beberapa prosedur yang harus diikuti dalam mengajukan keberatan pajak. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak:

  • Mengajukan Surat Keberatan

Wajib pajak yang merasa keberatan terhadap ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh fiskus dapat mengajukan Surat Keberatan kepada otoritas pajak terkait. Surat ini harus berisi pernyataan keberatan yang jelas serta menyertakan data pendukung yang relevan.

  • Memenuhi Syarat-Syarat Pengajuan Keberatan

Agar keberatan dapat diproses, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

Tidak Mengajukan Permohonan Tambahan: Sesuai dengan Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wajib pajak yang mengajukan keberatan tidak boleh sedang mengajukan permohonan tambahan lainnya.

Disampaikan Secara Tertulis: Surat keberatan harus disampaikan dalam bahasa Indonesia dan memuat perhitungan pajak yang diajukan oleh wajib pajak, baik terkait pajak terutang, pajak yang dipotong/dipungut, kerugian, maupun PBB yang masih harus dibayar. Surat ini juga harus mencantumkan alasan yang jelas.

Satu Surat Keberatan untuk Satu Ketetapan Pajak: Setiap surat keberatan hanya boleh diajukan untuk satu ketetapan pajak tertentu, seperti Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau SKP PBB.

Pelunasan Pajak Sebelum Mengajukan Keberatan: Wajib pajak harus melunasi pajak yang masih harus dibayar sebelum mengajukan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Pembayaran minimal sebesar jumlah yang telah diputuskan dalam pembahasan terakhir atas hasil pemeriksaan pajak.

Jika terdapat kondisi yang membuat wajib pajak tidak dapat mengajukan keberatan dalam batas waktu yang ditentukan, mereka harus memberikan alasan yang dapat diterima oleh fiskus.

Tanda Tangan Pihak Berwenang: Surat keberatan harus ditandatangani oleh wajib pajak, perwakilan yang sah, atau kuasa hukum yang memiliki wewenang.

  • Penundaan Pembayaran Pajak

Dalam kasus pengajuan keberatan terhadap SKPKB atau SKPKBT, jumlah pajak yang belum diputuskan dalam pembahasan akhir akan ditangguhkan selama satu bulan setelah diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.

Namun, dalam kasus pengajuan keberatan terhadap SKP PBB yang sama dengan SPT Pajak Terutang, tidak ada penundaan dalam pembayaran. Artinya, wajib pajak tetap harus melunasi PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku meskipun sedang mengajukan keberatan.

Keputusan Keberatan oleh Fiskus

Setelah wajib pajak mengajukan keberatan, fiskus akan meninjau kembali dokumen dan alasan yang diajukan. Berdasarkan hasil evaluasi, fiskus dapat mengambil salah satu dari tiga keputusan berikut:

  • Menerima Keberatan Sepenuhnya: Jika fiskus menilai bahwa keberatan wajib pajak benar dan dapat dibuktikan, maka ketetapan pajak akan direvisi sesuai dengan jumlah yang diajukan oleh wajib pajak.
  • Menolak Keberatan: Jika fiskus tidak menemukan dasar yang cukup untuk menerima keberatan, maka ketetapan pajak tetap berlaku sesuai dengan perhitungan sebelumnya.
  • Menerima Sebagian: Fiskus dapat menyetujui sebagian keberatan dan mengoreksi ketetapan pajak sesuai dengan bagian yang dinilai layak.

Keputusan atas keberatan ini akan disampaikan kepada wajib pajak melalui Surat Keputusan Keberatan. Jika wajib pajak masih tidak puas dengan keputusan yang diambil, mereka dapat melanjutkan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.