Tax concept of interest rate and dividends Calculation of income and return on investment as a percentage of the stock market. Close-up view of charts throughout stocks on background


Jasa Pajak – Dalam dunia properti, dua hal yang paling umum terjadi adalah jual beli dan sewa-menyewa. Sekilas keduanya terlihat serupa: sama-sama melibatkan properti dan sama-sama menghasilkan uang bagi pemiliknya. Tapi, di balik itu, ada perbedaan mencolok soal bagaimana pajak penghasilan (PPh) dikenakan. Meski keduanya termasuk objek Pajak Penghasilan Final, cara pengenaan, tarif, dan waktu pembayarannya sangat berbeda. Pahami perbedaan ini agar tak keliru dan terhindar dari denda yang bisa bikin repot.

Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah

Kewajiban Pajak dalam Transaksi Properti

Sesuai prinsip self-assessment dalam sistem perpajakan Indonesia, setiap individu atau badan usaha wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Termasuk ketika Anda menjual atau menyewakan properti. Dalam kedua kasus tersebut, negara menerapkan PPh Final yang berlaku sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pajak atas penghasilan dari transaksi properti.

Namun, jangan disamakan antara jual dan sewa. Meski sama-sama terkait properti, cara penghitungan dan pelaporan PPh-nya punya aturan berbeda.

PPh Final atas Jual Beli Properti

Jika Anda menjual properti, baik itu rumah, ruko, atau tanah, maka Anda diwajibkan membayar Pajak Penghasilan Final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 dan PMK Nomor 261/PMK.03/2016. Dalam hal ini, penjual adalah pihak yang berkewajiban membayar pajak, bukan pembeli.

Tarif PPh Final yang dikenakan adalah 2,5% dari harga jual. Nilai ini dihitung berdasarkan harga yang tertera dalam Akta Jual Beli (AJB), atau jika nilainya lebih tinggi, bisa juga berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NJOP). Mana yang lebih tinggi, itu yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.

Penting untuk dicatat, pembayaran pajak ini harus dilakukan sebelum AJB ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Tanpa bukti pembayaran PPh Final, transaksi tidak bisa dilanjutkan secara resmi.

PPh Final atas Sewa Properti

Berbeda dengan jual beli, transaksi sewa properti tidak mengalihkan kepemilikan, melainkan hanya memberikan hak penggunaan kepada penyewa selama jangka waktu tertentu. Aturan tentang pajak sewa ini tercantum dalam PP Nomor 34 Tahun 2017 dan PMK Nomor 34/PMK.010/2017.

Dalam kasus sewa, pemilik properti yang menerima penghasilan dari sewa bertanggung jawab membayar PPh Final sebesar 10% dari total pendapatan sewa. Berbeda dengan jual beli yang dibayarkan di muka, PPh Final atas sewa harus disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah penghasilan sewa diterima atau diperoleh.

Siapa yang Harus Menyetor Pajak?

Kewajiban penyetoran PPh Final tergantung pada pihak yang menerima penghasilan.

  • Untuk jual beli properti, penjual wajib membayar PPh Final sebesar 2,5% atas nilai transaksi.
  • Untuk sewa properti, pemilik atau pihak yang menerima penghasilan sewa wajib membayar PPh Final sebesar 10%.

Jika penyewa adalah pihak yang tidak berkewajiban memotong pajak (non-pemotong), maka seluruh tanggung jawab pembayaran ada di tangan pemilik properti.

Kapan Harus Membayar?

  • PPh Final Jual Beli Properti: Dibayar sebelum AJB ditandatangani.
  • PPh Final Sewa Properti: Dibayar paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah penghasilan sewa diterima.

Menghindari Kesalahan Perhitungan Pajak

Tidak sedikit wajib pajak yang merasa kebingungan dengan perbedaan teknis ini. Salah langkah bisa membuat Anda terkena sanksi administrasi hingga denda. Itulah mengapa menggunakan jasa konsultan pajak bisa menjadi langkah bijak, terutama bila Anda sering terlibat dalam transaksi properti.

Konsultan pajak profesional dapat membantu Anda menghitung dengan benar, menyiapkan dokumen yang diperlukan, hingga menyetorkan dan melaporkan pajak secara tepat waktu. Ini penting untuk menjaga reputasi Anda sebagai wajib pajak yang patuh sekaligus menghindari masalah di kemudian hari.

Tips Bagi Pemilik Properti:

  • Cek regulasi terbaru: Peraturan bisa berubah, pastikan Anda selalu update.
  • Simpan bukti pembayaran pajak: Ini penting sebagai dokumen pendukung legalitas transaksi.
  • Libatkan notaris atau PPAT berpengalaman: Mereka akan memastikan transaksi berjalan sesuai prosedur.
  • Gunakan jasa konsultan pajak bila ragu: Lebih baik aman daripada kena denda karena salah hitung.

Memahami seluk-beluk PPh Final atas jual beli dan sewa properti adalah langkah awal yang krusial dalam pengelolaan keuangan dan kepatuhan perpajakan. Meski terlihat rumit di awal, jika Anda mengikuti prosedurnya dengan benar, semua bisa berjalan lancar. Jangan sampai niat mencari untung dari properti malah berujung buntung karena abai urusan pajak.

Jadi, apakah Anda sedang berencana menjual atau menyewakan properti? Pastikan Anda sudah tahu kewajiban perpajakan Anda sebelum menandatangani kesepakatan apa pun. Lebih baik paham dari awal, daripada menyesal belakangan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

 

Comments are disabled.