Konsultan Pajak – Pemerintah tengah mengambil langkah besar untuk mempercepat peralihan menuju kendaraan ramah lingkungan dengan mendorong penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Upaya ini menjadi bagian penting dari komitmen global untuk menekan emisi karbon. Salah satu strategi utamanya adalah menghadirkan berbagai insentif fiskal yang substansial, sehingga harga jual dan biaya kepemilikan mobil listrik menjadi jauh lebih terjangkau bagi masyarakat.
Baca juga: Mengupas Cara Hitung Pajak Restoran (PB1) dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Insentif tersebut tidak hanya ditujukan untuk menarik minat konsumen, tetapi juga untuk menumbuhkan kepercayaan industri otomotif agar segera berinvestasi membangun fasilitas produksi di dalam negeri, dengan fokus utama pada peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Ragam Insentif Pajak untuk Mobil Listrik
Kebijakan insentif fiskal mencakup hampir seluruh lapisan pajak yang berkaitan dengan kendaraan, mulai dari pajak penjualan hingga pajak tahunan.
- Insentif PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi komponen terbesar dalam pembentukan harga kendaraan. Pemerintah memberikan fasilitas PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 100%, sehingga tarif yang biasanya berada di kisaran 15%–20% kini menjadi 0%. Dampaknya sangat terasa, karena harga mobil listrik menjadi lebih kompetitif dibandingkan mobil berbahan bakar minyak.
Insentif ini juga diperluas untuk kendaraan impor utuh (Completely Built Up/CBU) tertentu. Namun, fasilitas tersebut hanya diberikan kepada produsen yang berkomitmen kuat membangun atau memindahkan pabriknya ke Indonesia dan mencapai target TKDN sesuai jadwal, yang umumnya berakhir pada akhir 2025.
- Insentif PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) turut mendapat perhatian. Untuk kendaraan listrik yang memiliki nilai TKDN minimal 40%, pemerintah menanggung hingga 10% dari tarif PPN yang semestinya sebesar 11%. Artinya, konsumen hanya membayar 1% dari harga jual. Kebijakan ini berlaku hingga akhir 2024 dan biasanya dievaluasi setiap tahun anggaran.
Insentif ini secara khusus menyasar mobil listrik yang diproduksi atau dirakit secara lokal (Completely Knock Down/CKD), dengan tujuan memperkuat rantai pasok dalam negeri.
- Keringanan PKB dan BBNKB
Selain insentif dari pemerintah pusat, pemerintah daerah juga berperan dalam meringankan beban pajak tahunan. Beberapa daerah memberikan potongan besar atau bahkan pembebasan penuh terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keringanan ini membuat biaya kepemilikan mobil listrik jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan konvensional, terutama pada tahun pertama kepemilikan ketika BBNKB biasanya paling tinggi.
Dampak Gabungan: Pajak Tahunan Hampir Nol
Kombinasi insentif dari berbagai tingkatan membuat total pajak tahunan pemilik mobil listrik menjadi sangat kecil. Meski masih ada biaya administrasi seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan penerbitan dokumen kendaraan, jumlah totalnya biasanya tidak melebihi Rp500.000 per tahun, jauh lebih rendah daripada mobil berbahan bakar fosil.
Dua Tujuan Besar Kebijakan Insentif
Kebijakan insentif pajak mobil listrik memiliki dua sasaran utama yang saling berkaitan erat. Pertama, mempercepat transisi masyarakat dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik dengan menawarkan harga lebih terjangkau serta biaya operasional yang rendah. Kedua, mendorong produsen global untuk tidak sekadar menjual, tetapi juga membangun lini produksi di dalam negeri. Dengan demikian, tercipta lapangan kerja baru dan transfer teknologi yang memperkuat industri otomotif nasional.
Insentif pajak yang komprehensif ini menjadi faktor kunci dalam memperluas pasar mobil listrik di Indonesia. Selama kebijakan tersebut konsisten diterapkan, pertumbuhan kendaraan listrik akan terus berlanjut, didukung oleh daya tarik biaya kepemilikan yang jauh lebih ekonomis dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.