Jasa Konsultasi Pajak – Sistem perpajakan Indonesia memberi hak kepada warga negara untuk mendapatkan kompensasi apabila terdapat keterlambatan dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau dalam hal pengajuan permohonan untuk mendapatkan keringanan. Salah satu cara untuk mendapatkan kompensasi adalah melalui kerangka kerja koreksi pajak (coretax framework) yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai kompensasi bunga yang dapat diberikan kepada wajib pajak dan bagaimana cara mengajukan permohonan kompensasi melalui aplikasi coretax DJP. Jika setelah membaca artikel ini Anda masih mengalami kesulitan, Anda dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan konsultan pajak untuk mendapatkan bantuan yang tepat.
Baca juga: Menelusuri Objek Pajak Baru, Apa Saja yang Terkena Pajak Barang dan Jasa Tertentu?
Apa Itu Imbalan Bunga?
Imbalan bunga dalam sistem perpajakan Indonesia merujuk pada kompensasi yang diberikan kepada wajib pajak dalam hal terdapat keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pendahuluan (SKPKPP) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Selain itu, imbalan bunga juga dapat diberikan ketika terdapat pengaduan, permohonan, atau pemeriksaan terkait pembayaran pajak yang lebih besar atau lebih kecil dari yang seharusnya.
Modul angsuran coretax memungkinkan adanya pemberian imbalan bunga untuk beberapa kasus, salah satunya adalah jika wajib pajak mengalami keterlambatan penerbitan SKPKPP atau SKPLB. Permohonan pembetulan atau pengajuan permohonan pengurangan yang diajukan oleh wajib pajak dapat menjadi dasar untuk memperoleh imbalan bunga tersebut.
Alasan untuk Mengajukan Permintaan Imbalan Bunga
Terdapat beberapa alasan yang sah bagi wajib pajak untuk mengajukan permohonan imbalan bunga. Beberapa di antaranya adalah:
- Keterlambatan Penerbitan SKPKPP
Jika Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pendahuluan (SKPKPP) diterbitkan lebih lambat dari waktu yang seharusnya, maka wajib pajak berhak mengajukan permohonan imbalan bunga.
- Keterlambatan Penerbitan SKPLB
Demikian pula, keterlambatan dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) juga bisa menjadi alasan bagi wajib pajak untuk mengajukan permohonan imbalan bunga.
- Kelebihan Pembayaran Pajak
Jika wajib pajak melakukan pembayaran pajak yang lebih besar dari yang seharusnya, misalnya karena pengajuan keberatan, sanggahan, atau peninjauan kembali yang diterima, baik sebagian maupun seluruhnya, maka mereka berhak mengajukan imbalan bunga.
- Pembebanan Biaya Lebih
Permohonan imbalan bunga juga bisa diajukan jika wajib pajak dibebani biaya lebih akibat dari diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak, yang diperbolehkan sebagian atau seluruhnya.
Penyelesaian Permohonan dengan Interkoneksi CTAS-SAKTI
Untuk memajukan validitas dan mempercepat proses pembayaran kompensasi yang tertunggak, kerangka kerja Coretax DJP mengandalkan sistem interkoneksi antara CTAS dan SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan dan Transaksi Instansi). Integrasi ini memungkinkan informasi, data, dan transaksi yang tercatat dalam Citizen Record dapat diproses lebih cepat, sehingga mempercepat proses akomodasi dan penyelesaian aplikasi.
Melalui sistem ini, aplikasi yang diajukan oleh wajib pajak dapat langsung disetujui dan diproses, tanpa perlu menunggu waktu yang lama. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memperoleh kompensasi bunga yang sah, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan dalam proses administrasi.
Langkah-langkah Mengajukan Permohonan Imbalan Bunga melalui Coretax DJP
Untuk mengajukan permohonan imbalan bunga, wajib pajak perlu mengikuti beberapa langkah yang telah ditentukan oleh DJP. Berikut adalah panduan langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Akses Aplikasi Coretax DJP
Wajib pajak perlu mengakses aplikasi Coretax DJP yang tersedia secara online. Jika Anda belum memiliki akun, Anda harus mendaftar terlebih dahulu.
- Pilih Jenis Permohonan
Setelah berhasil login, pilih jenis permohonan yang sesuai dengan kondisi Anda, apakah itu terkait keterlambatan penerbitan SKPKPP, SKPLB, atau kelebihan pembayaran pajak.
- Isi Formulir Permohonan
Wajib pajak harus mengisi formulir permohonan secara lengkap, dengan mencantumkan alasan yang jelas mengapa mereka berhak mendapatkan imbalan bunga. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan data yang tercatat di sistem DJP.
- Verifikasi dan Pengajuan
Setelah formulir diisi, wajib pajak perlu memverifikasi kembali data yang telah dimasukkan. Jika sudah benar, pengajuan permohonan dapat dilakukan.
- Tunggu Proses Persetujuan
Setelah permohonan diajukan, DJP akan melakukan verifikasi dan evaluasi atas permohonan tersebut. Jika permohonan diterima, wajib pajak akan menerima pemberitahuan mengenai kompensasi bunga yang akan diterima.
- Pembayaran Kompensasi
Setelah permohonan disetujui, pembayaran kompensasi bunga akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wajib pajak akan menerima pembayaran sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh DJP.
Peran Konsultan Pajak dalam Proses Pengajuan
Jika setelah mengikuti langkah-langkah di atas Anda masih mengalami kendala dalam proses pengajuan atau tidak yakin dengan prosedurnya, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak. Konsultan pajak dapat memberikan panduan lebih lanjut mengenai cara mengajukan permohonan imbalan bunga, serta membantu Anda dalam memastikan bahwa dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, konsultan pajak juga dapat memberikan saran terkait strategi pengajuan keberatan atau sanggahan yang lebih efektif, guna memastikan hak Anda sebagai wajib pajak terpenuhi.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.