Tax deduction planning minimizes tax liability through strategic use of deductions and credits within tax laws, analyzing finances, investments, expenses to optimize savings while ensuring compliance.


Konsultan Pajak – Di tengah sistem perpajakan global yang semakin rumit, tak sedikit wajib pajak yang merasa bingung dalam memenuhi kewajiban pajaknya secara benar. Kondisi ini semakin terasa ketika berhadapan dengan aturan perpajakan dari negara seperti Amerika Serikat, yang dikenal memiliki tarif pajak tinggi dan peraturan yang ketat.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Indonesia telah menjalin kerja sama dengan sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, melalui perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty yang dalam konteks Indonesia dikenal sebagai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Perjanjian ini bertujuan untuk mencegah pemajakan ganda atas satu jenis penghasilan yang sama dan memberikan kejelasan hukum bagi para investor terkait hak pemajakan masing-masing negara.

Baca juga: Wajib Tahu! Apakah Bisnis Kos-kosan Dikenai Pajak? Ini Penjelasannya

Pajak atas Capital Gain: Di Mana Dibayarkan?

Salah satu aspek penting dalam tax treaty adalah pengaturan mengenai capital gain, yakni keuntungan dari penjualan aset modal seperti saham. Berdasarkan perjanjian P3B antara Indonesia dan Amerika Serikat, capital gain yang diperoleh investor asal Indonesia dari penjualan saham di AS umumnya hanya akan dikenakan pajak di Indonesia, sebagai negara domisili.

Namun, ada syaratnya. Amerika Serikat tidak akan mengenakan pajak capital gain kepada investor Indonesia selama investor tersebut tidak memiliki kehadiran usaha tetap atau permanent establishment di AS, serta tidak melebihi batas waktu kehadiran fisik yang ditentukan oleh otoritas pajak setempat.

Artinya, investor Indonesia tidak perlu khawatir akan membayar pajak dua kali atas keuntungan dari penjualan saham di Amerika Serikat. Pajak hanya dibayar di Indonesia sesuai ketentuan domestik.

Pemotongan Pajak atas Dividen

Perjanjian P3B juga mengatur pemotongan pajak atas penghasilan pasif, seperti dividen. Dalam hubungan antara Indonesia dan Amerika Serikat, tarif maksimum pajak dividen yang dapat dikenakan oleh Amerika Serikat kepada pemegang saham individu dari Indonesia adalah sebesar 15%. Angka ini lebih rendah dari tarif standar 30% yang umumnya berlaku jika tidak ada perjanjian pajak.

Sebagai contoh, jika seorang investor asal Indonesia menerima dividen dari saham di perusahaan Amerika, maka pemerintah AS hanya berhak memotong pajak sebesar 15% sesuai ketentuan P3B. Ini menjadi keuntungan tersendiri karena mengurangi beban pajak yang seharusnya lebih besar.

Kredit Pajak Luar Negeri

Pajak yang telah dibayarkan di luar negeri tersebut selanjutnya dapat dikreditkan saat melakukan pelaporan pajak di Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang mengatur bahwa wajib pajak berhak mengurangkan pajak terutang di Indonesia dengan jumlah pajak yang telah dibayar di luar negeri, sepanjang dapat dibuktikan secara sah.

Namun, nilai kredit pajak yang bisa diklaim tidak boleh lebih tinggi dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan di Indonesia atas penghasilan yang sama. Untuk mempermudah penerapannya, Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 192/PMK.03/2018 yang mengatur prosedur pengajuan kredit pajak luar negeri. Wajib pajak perlu menyertakan bukti pemotongan dan mengisi formulir khusus saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Bagaimana Jika Tidak Ada Perjanjian Pajak?

Menariknya, meski suatu negara tidak memiliki perjanjian P3B dengan Indonesia, pemerintah Indonesia tetap memberikan hak kredit pajak luar negeri secara unilateral. Namun, mekanismenya tunduk pada pembatasan tertentu yang diatur dalam UU PPh, dan kredit pajak hanya diberikan sebatas proporsionalitas penghasilan kena pajak yang dilaporkan di Indonesia.

Solusi Praktis

Dengan berbagai prosedur yang kompleks dan syarat administratif yang tidak sedikit, menjalankan kewajiban perpajakan lintas negara tentu bukan perkara mudah. Oleh karena itu, banyak wajib pajak, khususnya pelaku usaha atau investor internasional, memilih untuk bekerja sama dengan konsultan pajak profesional. Konsultan pajak dapat membantu merancang strategi pelaporan dan pembayaran pajak yang tepat, efisien, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tax treaty atau P3B antara Indonesia dan Amerika Serikat memberikan perlindungan bagi wajib pajak dari risiko pemajakan berganda. Melalui pembatasan hak pemajakan dan mekanisme kredit pajak, investor Indonesia dapat merasa lebih aman dan efisien dalam mengelola kewajiban perpajakannya di ranah internasional. Dengan pemahaman yang tepat serta dukungan ahli pajak, tantangan dalam perpajakan global pun dapat diatasi dengan lebih tenang.

Ingat, memahami hak dan kewajiban perpajakan adalah langkah awal dalam menjaga kepatuhan sekaligus efisiensi finansial Anda di era ekonomi lintas batas ini.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.