Jasa Konsultasi Pajak – Pertumbuhan jumlah penduduk di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Kondisi ini mendorong meningkatnya kebutuhan akan tempat tinggal, terutama di kawasan perkotaan. Sayangnya, pertumbuhan jumlah rumah yang tersedia tidak sejalan dengan ketersediaan lahan. Tanah yang semakin sempit akibat pembangunan besar-besaran membuat lahan hunian makin terbatas.
Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah
Fenomena tersebut jika dilihat dari sudut pandang ekonomi akan menimbulkan hukum permintaan dan penawaran yang klasik: ketika permintaan tinggi dan pasokan terbatas, maka harga akan naik. Inilah yang kini terjadi pada sektor properti di Indonesia.
Data dari Housing Finance Center (HFC) yang merupakan unit riset dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) menunjukkan bahwa harga rumah pada triwulan I tahun 2019 meningkat sebesar 7,34% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 6,44%. Bahkan, sepanjang tahun 2015 hingga 2018, berdasarkan BTN House Price Index (BTN HPI), kenaikan harga rumah tidak kurang dari 6% dan bisa mencapai 14% per tahun.
Kondisi ini menjadi tantangan berat bagi generasi milenial. Kenaikan harga rumah jauh lebih cepat dibandingkan peningkatan rata-rata penghasilan mereka. Bahkan jika dibandingkan dengan laju inflasi tahunan yang rata-rata hanya 5%, pertumbuhan harga properti tergolong sangat tinggi. Maka tak heran jika banyak milenial yang merasa kesulitan untuk memiliki rumah sendiri.
Melihat permasalahan ini, pemerintah memberikan solusi dengan memperluas akses kepemilikan hunian melalui program Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah Sederhana (RS). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penting melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019. Dalam aturan ini, rumah dengan kriteria tertentu akan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga harga bisa lebih terjangkau.
Adapun kriteria rumah yang dibebaskan dari PPN adalah sebagai berikut:
- Luas bangunan maksimal 36 meter persegi
- Luas tanah minimal 60 meter persegi
- Merupakan rumah pertama bagi orang pribadi yang tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
- Digunakan untuk tempat tinggal sendiri
- Tidak boleh dipindahtangankan selama 4 tahun
- Dibeli secara tunai, kredit bersubsidi atau non-subsidi, atau melalui pembiayaan syariah
- Harga jual tidak melebihi batas yang ditentukan pemerintah
Harga maksimal rumah yang memenuhi syarat dibedakan berdasarkan wilayah. Sebagai contoh, untuk wilayah Jawa (di luar Jabodetabek) dan sebagian Sumatra, batas harga rumah tahun 2019 adalah Rp140 juta, naik menjadi Rp150,5 juta pada tahun 2020. Sementara itu, wilayah Papua dan Papua Barat memiliki batas harga tertinggi, yaitu Rp212 juta (2019) dan Rp219 juta (2020).
Langkah ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama kaum milenial. Dengan adanya fasilitas seperti ini, harapan untuk memiliki rumah sendiri bukan lagi sekadar mimpi. Pemerintah terus mendorong pembangunan rumah terjangkau dan memberi insentif untuk menekan beban biaya, agar setiap warga negara bisa memiliki hunian layak di tengah kenaikan harga properti yang terus meningkat.
Dengan pertumbuhan penduduk yang tak terbendung dan terbatasnya ketersediaan lahan, solusi seperti RSS dan RS menjadi jawaban konkret dari pemerintah. Meski harga rumah terus naik, harapan untuk memiliki hunian tetap terbuka lebar, terutama bagi generasi muda yang siap merencanakan masa depan dengan lebih bijak.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.