3d tax payment and business tax with money coin on clipboard checklist. Composition with financial annual accounting, calculating and paying invoice. 3d tax payment vector icon render illustration


Jasa Konsultasi Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan sistem Coretax, sebuah platform digital yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan dengan lebih efisien dan terstruktur. Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan di Indonesia. Salah satu fitur unggulan dari sistem ini adalah manajemen akses bagi wajib pajak badan, yang mencakup proses penunjukan Penanggung Jawab atau Person in Charge (PIC), teknik impersonate, serta pengaturan peran akses yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik bisnis. Dengan adanya sistem ini, wajib pajak badan kini dapat lebih mudah menggunakan jasa Konsultan Pajak untuk membantu pengelolaan pajaknya.

Baca juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah

Apa Itu PIC dalam Sistem Coretax DJP?

Dalam sistem Coretax, PIC berperan sebagai individu yang memiliki akses penuh terhadap sistem perpajakan bagi wajib pajak badan melalui teknik impersonate atau penyamaran. Meskipun memiliki kendali utama terhadap data perpajakan, individu yang ditunjuk sebagai PIC tidak harus merupakan anggota direksi utama perusahaan. Manajemen dapat memilih PIC dari jajaran pengurus yang tertera dalam akta pendirian perusahaan atau dari staf yang ditunjuk secara resmi untuk mengelola akses ke sistem Coretax.

Kriteria dan Syarat untuk Menjadi PIC

Setiap perusahaan memiliki kebebasan dalam menentukan siapa yang akan ditunjuk sebagai PIC berdasarkan struktur organisasinya. Orang yang memiliki tanggung jawab dalam administrasi perpajakan, seperti direktur utama atau direktur keuangan, biasanya dipilih sebagai PIC. Namun, staf internal yang memiliki kapasitas dalam pengelolaan perpajakan juga dapat diangkat menjadi PIC asalkan mereka memiliki kewenangan serta keterampilan yang diperlukan. Pada dasarnya, sebagian besar perusahaan lebih memilih menggunakan PIC dari lingkungan internal mereka demi menjaga kerahasiaan data. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan peran ini diisi oleh pihak eksternal yang memiliki hubungan resmi dengan perusahaan dan memahami sistem perpajakan.

Pendelegasian Tugas dalam Coretax dan Pengelolaan Akses

Dalam sistem Coretax, seorang PIC diberikan wewenang untuk mendistribusikan tugas dan memberikan hak akses kepada anggota staf lainnya sesuai dengan peran yang dibutuhkan. Misalnya, seorang PIC dapat menunjuk staf tertentu sebagai konseptor atau penandatangan dengan akses terbatas yang disesuaikan dengan tugas mereka. Meskipun demikian, PIC tetap memiliki kendali penuh terhadap sistem secara keseluruhan. Hal ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak badan untuk memanfaatkan jasa Konsultan Pajak karena pengelolaan akses dapat dilakukan dengan lebih fleksibel.

Apakah Staf Non-PIC Bisa Mengakses dan Mengedit Data?

Di dalam sistem Coretax DJP, hanya PIC yang memiliki wewenang utama dalam mengelola akun perpajakan perusahaan. Meski demikian, staf yang diberi peran khusus masih dapat mengakses beberapa fitur sesuai dengan tugas mereka. Sebagai contoh, hanya PIC yang berwenang untuk mengajukan permohonan administratif seperti keberatan pajak atau pemindahbukuan (PBK), serta melakukan perubahan data di akun wajib pajak badan. Saat ini, DJP tengah mempertimbangkan kemungkinan untuk memberikan peran lebih luas kepada staf non-PIC agar mereka dapat membantu dalam menangani tugas-tugas administratif tertentu tanpa harus memiliki akses penuh terhadap sistem Coretax.

Keunggulan Fitur Tempat Kegiatan Usaha (TKU) dalam Coretax DJP

Salah satu fitur menarik yang ditawarkan dalam sistem Coretax DJP adalah fitur Tempat Kegiatan Usaha (TKU). Fitur ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan dan akses data perpajakan perusahaan. Sebagai contoh, perusahaan dapat memisahkan data gaji eksekutif dan non-eksekutif sehingga hanya pihak tertentu yang dapat melihat informasi tersebut. Selain itu, fitur TKU juga memungkinkan perusahaan untuk mengatur akses data berdasarkan unit bisnis atau cabang tertentu, sehingga lebih mudah dalam menjaga privasi dan pengelolaan administrasi pajak.

Siapa yang Dapat Mengakses Data SPT Masa Lalu?

Dalam sistem Coretax, hanya PIC dan individu yang ditunjuk sebagai penandatangan yang memiliki akses terhadap data Surat Pemberitahuan (SPT) masa lalu. Wajib pajak badan secara umum tidak memiliki akses langsung ke informasi ini guna menjaga kerahasiaan serta keamanan data pajak perusahaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data perpajakan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.

Manfaat Coretax bagi Wajib Pajak Badan

Dengan diterapkannya sistem Coretax, perusahaan dapat memperoleh berbagai manfaat yang signifikan dalam pengelolaan pajak mereka. Beberapa keuntungan utama dari sistem ini meliputi:

  • Efisiensi Administrasi – Sistem Coretax memungkinkan pengelolaan pajak yang lebih cepat dan efisien, mengurangi potensi kesalahan akibat proses manual.
  • Keamanan Data yang Lebih Baik – Pengaturan peran dan hak akses memastikan bahwa hanya pihak yang berwenang yang dapat mengakses data sensitif perusahaan.
  • Fleksibilitas dalam Pengelolaan Pajak – Dengan fitur TKU dan manajemen akses yang terstruktur, perusahaan dapat menyesuaikan pengelolaan pajak sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka.
  • Kemudahan dalam Pendelegasian Tugas – PIC dapat menunjuk staf tertentu untuk menangani tugas perpajakan tanpa memberikan akses penuh kepada mereka, sehingga meningkatkan efisiensi kerja.
  • Kemudahan dalam Bekerja Sama dengan Konsultan Pajak – Dengan sistem yang lebih transparan dan terorganisir, perusahaan dapat lebih mudah memanfaatkan jasa Konsultan Pajak untuk mendapatkan bantuan profesional dalam mengelola perpajakan mereka.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.