Jasa Konsultasi Pajak – Wajib pajak dalam negeri kini mendapatkan angin segar. Pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Namun perlu dicatat, tidak semua dividen otomatis bebas pajak. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi untuk menikmati insentif ini.
Berdasarkan ketentuan terbaru, pembebasan pajak hanya berlaku jika dana dividen yang diterima diinvestasikan kembali di Indonesia. Selain itu, wajib pajak harus melaporkan realisasi investasinya secara berkala melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga: Mengupas Cara Hitung Pajak Restoran (PB1) dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Siapa Saja yang Wajib Melapor?
Kewajiban pelaporan ini berlaku untuk dua kategori wajib pajak:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima dividen, baik dari investasi di dalam negeri maupun luar negeri.
- Wajib Pajak Badan yang memperoleh penghasilan dari luar negeri, termasuk dividen, penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT), maupun jenis penghasilan lain.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang menyempurnakan ketentuan pelaporan investasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Batas Waktu Pelaporan Realisasi Investasi
Pelaporan realisasi investasi harus dilakukan setiap tahun, selama jangka waktu maksimal tiga tahun sejak dividen atau penghasilan luar negeri diterima.
Adapun tenggat waktu pelaporannya adalah:
- 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi.
- 30 April untuk wajib pajak badan.
Untuk menghindari keterlambatan atau kesalahan pelaporan, disarankan wajib pajak bekerja sama dengan konsultan pajak profesional. Ini akan membantu memastikan seluruh kewajiban dipenuhi tepat waktu dan terhindar dari potensi sanksi.
Apa Konsekuensinya Jika Tidak Melapor?
Wajib pajak yang tidak melaporkan realisasi investasinya akan kehilangan hak pembebasan pajak. Dividen atau penghasilan tersebut akan diperlakukan sebagai penghasilan biasa dan dikenai pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dividen dalam negeri akan dikenakan PPh final sebesar 10% bagi wajib pajak orang pribadi, yang wajib dibayarkan secara mandiri.
- Dividen luar negeri dan penghasilan lainnya akan dikenakan tarif umum sesuai ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Selain itu, keterlambatan atau kelalaian melapor juga dapat mengakibatkan sanksi administratif pajak.
Dengan kata lain, kegagalan melaporkan realisasi investasi bisa berdampak pada beban pajak tambahan serta potensi denda.
Cara Melaporkan di Coretax DJP
Meskipun teknis pelaporannya dilakukan secara daring melalui sistem Coretax DJP, alurnya cukup sederhana dan terbagi dalam tiga tahap utama:
- Login ke Akun Coretax
Akses akun sesuai status wajib pajak (orang pribadi atau badan).
- Buat Permohonan Laporan Realisasi Investasi
Pilih menu “Administrasi Pajak”, lalu buat permohonan baru untuk pelaporan realisasi investasi.
- Isi Data Dividen dan Investasi
Masukkan detail mengenai dividen atau penghasilan luar negeri yang diterima, lengkap dengan data investasi seperti bentuk investasi, nilai, dan tanggal penempatan dana.
Setelah seluruh data diisi dan dokumen yang diperlukan dilampirkan, wajib pajak akan menerima konfirmasi bahwa laporan telah diterima. Bukti laporan bisa diunduh sebagai arsip dan pelengkap dokumen perpajakan tahunan.
Fasilitas pembebasan pajak atas dividen ini merupakan peluang strategis untuk meningkatkan investasi di dalam negeri, sekaligus meringankan beban pajak wajib pajak domestik. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas ini, kepatuhan dalam pelaporan menjadi kunci utama. Pastikan Anda memahami prosedur dan batas waktu pelaporan agar dapat menikmati manfaatnya secara optimal tanpa terganjal sanksi.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.