Konsultan Pajak – Mengelola pajak terkait dividen atau keuntungan yang diperoleh dari investasi saham memerlukan pemahaman yang jelas tentang regulasi yang berlaku. Dividen adalah bagian dari keuntungan yang dibagikan oleh perusahaan kepada para pemegang saham sebagai bentuk pengembalian atas investasi mereka. Pembayaran dividen umumnya dilakukan setelah perusahaan memperoleh keuntungan dari operasionalnya, dan biasanya diberikan dalam bentuk tunai atau saham tambahan.
Baca juga: Mengupas Cara Hitung Pajak Restoran (PB1) dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Jenis-jenis Dividen yang Perlu Diketahui
Terdapat berbagai jenis dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham, yang masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda. Berikut adalah lima jenis dividen yang umum dikenal:
- Dividen Tunai (Cash Dividend)
Dividen tunai adalah bentuk pembayaran laba perusahaan yang diberikan dalam uang tunai kepada pemegang saham. Jenis dividen ini adalah yang paling umum dan sering diberikan setelah perusahaan menghasilkan keuntungan dari kegiatan operasionalnya.
- Dividen Saham (Stock Dividend)
Dividen saham merupakan pembagian laba dalam bentuk saham tambahan, bukan uang tunai. Pemegang saham akan menerima saham baru sebagai pengganti pembayaran tunai.
- Dividen Properti (Property Dividend)
Dalam beberapa kasus, perusahaan dapat memberikan dividen dalam bentuk barang atau aset, seperti tanah, bangunan, atau barang berharga lainnya. Meskipun jarang terjadi, dividen properti bisa digunakan ketika perusahaan memiliki aset yang ingin didistribusikan kepada investor.
- Dividen Likuidasi (Liquidation Dividend)
Dividen likuidasi dibayarkan kepada pemegang saham saat perusahaan berada dalam proses pembubaran atau likuidasi. Pembayaran dividen jenis ini berasal dari hasil penjualan aset perusahaan yang dilikuidasi.
- Dividen Janji Utang (Scrip Dividend)
Dividen janji utang adalah bentuk pembayaran dividen yang dilakukan dengan memberikan surat janji utang kepada pemegang saham. Perusahaan berjanji untuk membayar dividen di masa depan, yang bisa berupa uang tunai atau saham tambahan.
Bebas Pajak dari Dividen Saham: Syarat Investasi Emas
Pernahkah Anda berpikir bahwa dividen yang diperoleh dari saham bisa bebas pajak jika diinvestasikan dalam bentuk emas? Ternyata, hal ini memang dimungkinkan di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021, dividen yang diinvestasikan dalam bentuk emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99% bisa dibebaskan dari PPh atau pajak penghasilan.
Namun, untuk dapat menikmati fasilitas bebas pajak tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Emas batangan yang digunakan untuk investasi harus diproduksi di Indonesia dan memperoleh akreditasi serta sertifikat dari lembaga standar internasional, seperti London Bullion Market Association (LBMA). Selain itu, investasi emas tersebut juga harus dilakukan dalam jumlah yang sesuai dengan dividen yang diterima oleh wajib pajak individu dalam negeri.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, dividen yang diinvestasikan dalam emas batangan dapat dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan, memberikan keuntungan tambahan bagi para investor yang cermat dalam merencanakan keuangan mereka.
Pahami jenis-jenis dividen yang ada dan peraturan perpajakan yang berlaku, agar Anda bisa memanfaatkan peluang bebas pajak dari dividen saham dengan berinvestasi di emas. Mengelola perpajakan yang terkait dengan investasi saham dan emas secara tepat tidak hanya membantu mengurangi beban pajak, tetapi juga memberikan keuntungan jangka panjang. Jika Anda merasa kesulitan mengelola aspek perpajakan ini, menggunakan jasa konsultan pajak bisa menjadi solusi untuk memastikan bahwa investasi Anda berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.