Bagaimana Menavigasi Transaksi Hubungan Istimewa dengan 5 Metode Perpajakan Utama

Bagaimana Menavigasi Transaksi Hubungan Istimewa dengan 5 Metode Perpajakan Utama


Konsultasi Pajak – Transaksi yang melibatkan dua pihak yang memiliki hubungan kepemilikan, kontrol, atau hubungan keluarga dapat mempengaruhi harga transaksi dan seringkali membutuhkan penanganan khusus dalam perpajakan. Hubungan ini biasanya terjadi antara perusahaan induk dengan anak perusahaan atau antara entitas dalam kelompok perusahaan multinasional. Jika batasan-batasan perpajakan yang berlaku tidak diikuti, individu atau entitas yang tidak jujur dapat memanfaatkan hubungan khusus ini untuk mengurangi beban pajak mereka dibandingkan dengan perusahaan yang bertransaksi dengan pihak independen.

Baca juga: Integrasi Pajak Daerah, Mengenal Pajak Barang dan Jasa Tertentu

Dalam konteks ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk menghitung ulang penghasilan atau biaya dalam transaksi hubungan istimewa dengan menggunakan salah satu dari lima metode yang akan dibahas dalam artikel ini. Apabila Anda menghadapi kesulitan dalam pengelolaan pajak dengan pihak-pihak terkait, Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan pajak yang berkompeten.

Hubungan Kepemilikan

Hubungan kepemilikan timbul ketika satu pihak memiliki setidaknya 25% saham di pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Contohnya, jika PT ABC memiliki 70% saham di PT XYZ, dan PT XYZ memiliki 40% saham di PT DEF, maka PT ABC memiliki kepemilikan tidak langsung sebesar 28% di PT DEF. Dalam hal ini, PT ABC, PT XYZ, dan PT DEF memiliki hubungan khusus yang perlu dipertimbangkan dalam perhitungan pajak.

Hubungan Penguasaan Teknologi dan Manajemen

Menurut Pasal 8 ayat (4) PP No. 45 Tahun 2019, ketentuan ini terkait dengan pengendalian manajemen yang berpengaruh pada penghitungan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) tahun berjalan. Jika kedua belah pihak memiliki manajemen yang sama, maka dikatakan ada pengendalian manajemen. Selain itu, penguasaan teknologi terjadi jika satu pihak mengendalikan teknologi pihak lain yang diperlukan untuk menjalankan usaha.

Hubungan Keluarga

Jenis hubungan khusus lainnya melibatkan hubungan kekeluargaan, baik garis lurus maupun samping, seperti hubungan antara suami dan istri yang dapat memengaruhi transaksi. Jika Anda menghadapi kesulitan terkait perpajakan dalam konteks hubungan keluarga, jasa konsultan pajak dapat membantu mengatasi permasalahan ini.

Wewenang Direktorat Jenderal Pajak dalam Hubungan Istimewa

DJP memiliki lima kewenangan dalam menangani transaksi hubungan istimewa seperti yang diatur dalam UU PPh dan UU PPN, antara lain:

  • Menghitung Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran

Sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, DJP memiliki kewenangan untuk menghitung penghasilan dan biaya dengan menggunakan metode-metode berikut:

Metode Perbandingan antara Entitas Independen (CUP): Membandingkan transaksi yang

dilakukan oleh entitas terkait dengan transaksi serupa yang dilakukan oleh entitas independen.

Metode Harga Jual Kembali (RPM): Menentukan harga jual kembali berdasarkan harga jual yang dibayar oleh pembeli kepada penjual.

Metode Biaya Plus (CPM): Menetapkan harga jual berdasarkan biaya yang dikeluarkan ditambah margin keuntungan yang wajar.

Metode Pembagian Keuntungan (PSM): Menghitung dan membagi keuntungan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak dalam transaksi.

Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM): Menilai laba bersih dari transaksi yang dibandingkan dengan laba bersih yang diperoleh dari transaksi serupa oleh pihak independen.

  • Menghitung Rasio Modal terhadap Utang

DJP diperbolehkan untuk melakukan penyesuaian terhadap biaya bunga yang melebihi batas kewajaran sesuai Pasal 18 ayat (3). Penyesuaian ini kemudian dapat ditetapkan sebagai dividen.

  • Menghitung Nilai Penjualan atau Perolehan

Menurut Pasal 10 ayat (1) UU PPh, ketika pihak-pihak berelasi melakukan transaksi jual beli, nilai jual yang diterima oleh penjual atau pembeli disebut sebagai nilai perolehan yang diakui.

  • Menentukan Nilai Pengganti atau Harga Jual

Kewenangan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPN, dan mirip dengan Pasal 10 ayat (1) UU PPh, namun khusus untuk PPN.

  • Menilai Kewajaran Biaya

Biaya yang dianggap berlebihan dalam hubungan istimewa dapat dikenakan koreksi fiskal sesuai Pasal 6 dan 9 UU PPh.

Dengan memahami berbagai jenis hubungan istimewa dan kewenangan DJP dalam mengelolanya, perusahaan dan individu dapat memastikan kepatuhan perpajakan yang tepat dan menghindari potensi masalah hukum yang berkaitan dengan transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan khusus.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.