Konsultan Pajak – Terkait dengan hak wajib pajak untuk mengajukan keberatan setelah menerima hasil akhir pemeriksaan, sering kali muncul kekhawatiran mengenai hak istimewa ini selama proses sengketa pajak. Banyak yang bertanya, setelah mendapatkan hasil akhir pemeriksaan, apakah masih memungkinkan untuk mengajukan keberatan? Sebagai jawabannya, wajib pajak masih diperbolehkan untuk mengajukan keberatan. Namun, pemahaman mengenai standar dan prosedur yang tepat sangatlah penting. Apabila mengalami kesulitan dalam mengajukan keberatan pajak, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak.
Baca juga: Jangan Terkejut! Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Bebas dari PPN 12% di Tahun 2025
Apa Itu Keberatan Pajak?
Keberatan pajak merupakan langkah yang dapat diambil wajib pajak untuk menggugat ketetapan pajak yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan mengenai pengajuan keberatan ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) PMK No. 202/2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa wajib pajak dapat mengajukan keberatan terhadap beberapa hal, antara lain:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB): Surat ini diterbitkan untuk menetapkan pajak yang kurang bayar.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT): Diterbitkan untuk menegaskan adanya kekurangan pembayaran pajak lebih lanjut setelah SKPKB.
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB): Menunjukkan bahwa wajib pajak telah membayar lebih dari jumlah pajak yang seharusnya terutang.
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN): Menyatakan bahwa tidak ada pajak yang terutang.
- Pemotongan atau Pemungutan Pajak oleh Pihak Ketiga: Pengajuan keberatan dapat dilakukan jika pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PMK No. 202/2015, isi atau materi Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dapat diajukan keberatan meliputi:
- Jumlah Kerugian: Perselisihan mengenai perhitungan kerugian yang sesuai dengan peraturan perpajakan.
- Jumlah Pajak: Ketidaksetujuan atas pajak yang terutang atau yang telah ditetapkan dalam SKP.
- Materi Pemungutan Pajak: Ketidaksetujuan terhadap pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Hak untuk Mengajukan Keberatan Setelah Pembahasan
Hal yang sangat penting untuk diingat adalah bahwa penerimaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak menghapuskan hak wajib pajak untuk mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan. Apabila Anda menghadapi masalah perpajakan semacam ini, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak. Meskipun begitu, ada sejumlah faktor yang perlu diperhatikan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) PER-14/PJ/2020:
- Format Pengajuan: Keberatan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Informasi yang Diperlukan: Keberatan harus mencantumkan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipungut atau dipotong, atau jika wajib pajak menghitung kerugian, jumlah kerugian yang dimaksud. Di samping itu, wajib pajak juga harus memberikan alasan-alasan yang mendasari penghitungan tersebut.
- Pengajuan Terpisah: Satu pengajuan keberatan hanya boleh dilakukan untuk satu ketetapan pajak, satu pemungutan pajak, atau satu pemotongan pajak.
- Pembayaran Pajak: Sebelum mengajukan keberatan, wajib pajak harus menyetorkan pajak yang masih harus dibayar, setidaknya sebesar jumlah yang ditetapkan saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
- Batas Waktu Pengajuan: Keberatan harus diajukan dalam waktu tiga bulan sejak tanggal penerimaan surat ketetapan pajak atau tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Jika wajib pajak tidak dapat memenuhi jangka waktu tersebut, harus disertakan penjelasan yang menyatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas keadaan yang menghalangi.
- Tanda Tangan dan Surat Kuasa: Surat keberatan harus ditandatangani oleh wajib pajak. Jika surat tersebut ditandatangani oleh pihak lain, harus dilampirkan surat kuasa terpisah.
- Pernyataan Permohonan: Wajib pajak tidak diperbolehkan mengajukan permohonan tertentu seperti yang disyaratkan oleh Pasal 36 UU KUP. Pasal ini menyatakan bahwa sanksi administrasi seperti bunga, denda, dan kenaikan dapat dikurangi atau dihapuskan apabila wajib pajak melakukan kesalahan atau Direktorat Jenderal Pajak tidak melakukan kesalahan.
Dengan memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku, wajib pajak dapat memanfaatkan haknya untuk mengajukan keberatan secara efektif. Selain itu, dengan bantuan konsultan pajak, proses ini dapat menjadi lebih mudah dan terarah. Pengajuan keberatan yang tepat dan sesuai prosedur tidak hanya membantu wajib pajak dalam mengatasi masalah pajak, tetapi juga memberikan kesempatan untuk mendapatkan keputusan yang lebih adil dari DJP. Dengan langkah-langkah yang benar, wajib pajak dapat lebih percaya diri dalam menyampaikan keberatan dan berharap untuk hasil yang memuaskan.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.